Surat Terbuka Anggota Gereja-gereja Lutheran Indonesia dari Sidang Raya Federasi Gereja Lutheran Sedunia (LWF) Ke-12 di Windhoek, Nambia, Afrika

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Terhadap Ir Basuki Tjahaya Purnama

Kepada:
1. Bapak Ir Joko Widodo, Presiden Repulik Indonesia
2. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
3. Seluruh Rakyat Indonesia

Salam sejahtera bagi kita sekalian

Kami pimpinan gereja-gereja Indonesia anggota Federasi Gereja Lutheran Sedunia (LWF) yang pada saat ini mengikuti Sidang Raya Federasi Gereja Lutheran Sedunia (LWF) ke-12, pada 10-16 Mei 2017 di Windhoek, Namibia, Afrika, setelah mengikuti situasi perkembangan terakhir melalui berbagai media massa, dengan ini memberikan tanggapan dan respons terhadap situasi dan kondisi bangsa akibat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap Ir Basuki Tjahaja Purnama, secara khusus dan tentang penyelenggaraan penegakan hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara umum.

Putusan ini, telah menyita perhatian dan tanggapan yang luas dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia dan dunia. Menyikapi putusan tersebut, maka kami Pimpinan Gereja-Gereja Lutheran di Indonesia memeberikan pernyataan sikap sebagai berikut;

  1. Sebagai masyarakat yang menjunjung asas masyarakat sipil dan negara hukum, kami menghargai/menghormati proses peradilan dan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap Ir Basuki Tjahaja Purnama. Namun, kami menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Produk hukum UU Nomor 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar terhadap putusan Ir Basuki Tjahaja Purnama sendiri, merupakan produk yang sangat rentan digunakan secara tidak bertanggung jawab dan dapat dipakai untuk semata-mata kepentingan sekelompok orang. Dengan ini, kami meminta dan mendukung produk hukum tersebut direvisi dengan menjunjung asas dan hak-hak asasi manusia.
  2. Meminta supaya semua pihak menghormati hak hukum setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum yang ditetapkan lembaga pengadilan yang lebih tinggi hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Meminta dan mendoakan bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia, tetap teguh dan konsisten menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjunjung tinggi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab serta dengan tegas melawan dan menindak segala bentuk intoleransi serta radikalisme.
  4. Meminta segenap masyarakat Indonesia untuk menjaga ketenteraman bersama dengan tetap bergandengan tangan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman serta tidak terpancing isu-isu SARA yang dapat memperkeruh suasana.

Kiranya Tuhan Yang Maha Esa, memberikan hikmat dan menuntun kita pada kebenaran untuk bersama-sama merawat kebhinekaan demi membangun bangsa yang sejahtera, adil , makmur dan berkedaulatan.

Namibia, 13 Mei 2017

Salam dan damai

Pimpinan Gereja-gereja Lutheran Indonesia dari Sidang Raya LWF Ke-12:
1. Pimpinan HKBP, Ephorus Pdt Dr Darwin Lumbantobing (ditandatangani)
2. Pimpinan GKPI, Sekretaris Jenderal Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh (ditandatangani)
3. Pimpinan GKPS, Ephorus Rumanja Purba MSi (ditandatangani)
4. Pimpinan HKI, Ephorus Pdt Manjalo P Hutabarat STh, MM (ditandatangani)
5. Pimpinan BNKP, Ephorus Pdt Tuhoni Telaumbanua PhD (ditandatangani)
6. Pimpinan GKPA, Ephorus Pdt Togar S Simatupang MTh (ditandatangani)
7. Pimpinan GKLI, Bishop Pdt Dr Esra Sinaga MMis (ditandatangani)
8. Pimpinan GKPPD, Sekretaris Jenderal Pdt Mangara Sinamo MTh (ditandatangani)

Tembusan:
1. MPH PGI
2. Pengurus KN-LWF

NB:
Surat terbuka Anggota Gereja-gereja Lutheran Indonesia ini, disalin sesuai dengan aslinya.

Source: http://suarahkbp.com/2017/05/14/surat-terbuka-anggota-gereja-gereja-lutheran-indonesia/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *