Ahli hukum gereja menyatakan Tata Gereja[1] adalah sebuah kumpulan peraturan tertulis yang ditetapkan secara resmi oleh gereja dan bersifat mengikat, untuk menata diri agar gereja itu dalam keberadaannya yang menyeluruh dapat menampakkan kehidupan yang utuh dan dinamis, serta dapat melaksanakan tugas-tugas panggilannya di dunia secara berdayaguna (efisien) dan berhasilguna (efektif). Definisi ini menyatakan bahwa tata gereja merupakan identitas atau jatidiri dari suatu gereja. Kita dapat mengenal sebuah gereja melalui tata gerejanya. Sepanjang sejarah, gereja sudah memiliki tata gereja sejak kelahirannya. Oleh karena itu, setiap gereja selalu memiliki tata gerejanya masing-masing, baik dalam bentuk yang tertulis, lisan, maupun tata gereja dalam bentuk yang sederhana misalnya kesepakatan-kesepakatan formal dan informal. Schweizer, seorang ahli Perjanjian Baru menyatakan bahwa gereja-gereja dalam Perjanjian Baru selalu memiliki tata gerejanya masing-masing (Church Order in New Testament).
Mengapa gereja selalu membutuhkanTata Gereja sendiri? Karena: a. Gereja adalah suatu persekutuan (komunitas) tetapi berbeda dengan komunitas (organisasi) lainnya pada umumnya. Pemahaman ini menegaskan bahwa gereja adalah ciptaan Allah. Gereja ada atas inisiatif Allah. Oleh karena itu gereja adalah milik Allah. b. Bersamaan dengan itu, gereja sebagai suatu persekutuan yang terdiri dari orang-orang percaya dengan karismanya masing-masing. Kekayaan karisma ini harus ditata untuk kehidupan menggereja, sesuai dengan konteks aktual setiap gereja itu sendiri. Kedua alasan ini membuat gereja selalu ditantang untuk merumuskan Tata Gerejanya masing-masing.
Para ahli eklesiologi kontemporer menyatakan terdapat dua unsur penting dalam suatu eklesiologi yaitu: a. apa dan siapa gereja. Jawaban atas pertanyaan ini menyangkut being (keberadaan) dari suatu gereja bahwa gereja adalah anugerah atau karunia Allah (gift of God). Kalaupun berdirinya sebuah gereja dapat terjadi atas inisiatif atau dipelopori oleh beberapa orang tetapi sesungguhnya kehadiran gereja tersebut semata-mata karena karunia Allah. b. untuk apa gereja ada gereja ada di dunia ini. Pertanyaan ini menyangkut doing (fungsi) dari suatu gereja yaitu melaksanakan panggilan (calling) Allah. Sebagaimana kehadiran gereja adalah karena karunia Allah, dengan demikian gereja yang dihadirkan Allah itu dimaksudkan untuk melaksanakan panggilan Allah yaitu misi Allah (missio Dei). Oleh karena itu, keberadaan gereja di dunia ini bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk melaksanakan misi Allah sebab keberadaannya juga bukan karena dirinya sendiri.
Kedua pokok ini yaitu being dan doing atau church as gift and calling merupakan hal yang mendasar dari suatu tata gereja. Keduanya bagaikan dua titik api dari suatu elips, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Tata Gereja yang Eklesiologis
Setiap Tata Gereja memiliki pendekatannya masing-masing dalam menyusun dan menetapkan Tata Gerejanya. Ada gereja yang menggunakkan pendekatan hukum formal. Pendekatan ini memperlakukan Tata Gerejanya hanya sebagai kumpulan peraturan. Karena itu Tata Gereja hampir disejajarkan dengan Angkaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu organisasi. Pendekatan ini mengidentikkan gereja dengan organisasi, misalnya arisan marga atau Serikat Tolong Menolong (STM). Ada juga gereja yang menyusun Tata Gereja dengan menjadikan penataan sistem gereja sebagai titik berangkatnya, misalnya memilih salah satu sistem penataan gereja yaitu, episkopal, presbiterial, dan sinodal. Sebagian besar para ahli hukum gereja atau eklesiologi kontemporer melihat bahwa pendekatan ini tidak tepat lagi. Alasannya bukan hanya karena pendekatan-pendekatan tidak konprehensif, tidak mengimplementasikan hakikat dan jatidiri gereja secara teologis-eklesiologis, tetapi pendekatan ini juga tidak kontekstual lagi untuk eklesiologi kontemporer. Sebagai gantinya, pendekatan eklesiologis diyakini dapat memberikan pendekatan yang lebih holistik, kontekstual, dan transformasional.
Tim revisi Tata Gereja GKPS sedang bekerja dengan menggunakan pendekatan teologis-eklesiologis ini dalam penyusunan tata gerejanya. Kenapa pendekatan menjadi pilihan GKPS? Karena, pendekatan ini sesuai dengan hakikat gereja sebagai umat Allah, tubuh Kristus, dan umat Allah, bahwa gereja ditata secara teologis-eklesiologis, sebagaimana hakikat gereja itu sendiri. Sebab, gereja tidak sama dengan organisasi lainnya, kendatipun gereja memiliki unsur-unsur organisasi pada umumnya. Oleh karena itu, gereja seharusnya didekati secara teologis-eklesiologis. Pemahaman ini mendekati gereja sesuai dengan hakikatnya, dan keberadaannya dimaksudkan untuk melaksanakan misi Allah (missio Dei). Karena itu, dalam konsep revisi Tata Gereja GKPS yang sedang dikerjakan sekarang, bagian Pembukaan menjadi Eklesiologi GKPS dan pasal-pasalnya Tata Dasar dan Tata Laksana disusun secara eklesiologis. Artinya, Tata Gereja GKPS didasarkan pada teologi-eklesiologi GKPS yang holistik dan kontekstual. Sebagaimana dikemukakan seorang ahli hukum gereja dari Belanda bahwa Tata Gereja adalah sebuah eklesiologi. Karena itu, Tata Gereja memang berada pada ranah teologis-eklesiologis.
[1] Tata Gereja GKPS menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan di lingkup GKPS akhir-akhir ini. Saya sebagai seorang pendeta yang sudah dipersembahkan GKPS untuk mendalami bidang ini merasa berhutang kepada GKPS dan seluruh warganya untuk memaparkan tulisan tentang apa dan bagaimana seharusnya sebuah Tata Gereja dengan pendekatan ilmu hukum gereja atau eklesiologi. Karena itu, saya merancang topik tulisan tentang Tata Gereja GKPS dalam beberapa tulisan.
Pdt. Dr. Jusni Herlina Saragih
Penulis adalah Pendeta yang melayani di Litbang GKPS
[1] Tata Gereja GKPS menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan di lingkup GKPS akhir-akhir ini. Saya sebagai seorang pendeta yang sudah dipersembahkan GKPS untuk mendalami bidang ini merasa berhutang kepada GKPS dan seluruh warganya untuk memaparkan tulisan tentang apa dan bagaimana seharusnya sebuah Tata Gereja dengan pendekatan ilmu hukum gereja atau eklesiologi. Karena itu, saya merancang topik tulisan tentang Tata Gereja GKPS dalam beberapa tulisan.