PEMATANG SIANTAR.GKPS.OR.ID. Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) dan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik bergerak bersama menolak langkah PTPN IV yang mengkonversi tanaman teh ke sawit, di daerah Sidamanik. Gerakan penolakan ini dilakukan melalui doa dan aksi damai yang berlangsung pada Kamis (13/10) pagi.

Doa bersama dan aksi damai ini merupakan rencana tindak lanjut dari workshop ekologi yang diselenggarakan oleh GKPS dan JPIC UEM Regional Asia pada Selasa, 20 September 2022 di Sarimatondang. Dan pada Senin, 10 Oktober 2022, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik serta Pangulu Tiga Bolon mengadakan audiensi dengan Ephorus GKPS Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba. Pada pertemuan tersebut, Pimpinan Sinode GKPS ikut mendukung perjuangan masyarakat untuk penolakan konversi ini.

Sebelum berangkat menuju empat lokasi aksi, para Pendeta GKPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, berkumpul di lapangan Sidamanik, dan berdoa bersama yang dipimpin oleh Praeses GKPS Distrik IX Pdt. Etty Saragih. Setelah doa, massa pun bergerak menuju Afdeling I Unit Kebun Bah Butong, di mana pada lokasi ini seluruh lahan sudah ditanami sawit.

Doa bersama yang dilakukan di Afdeling 1 Unit Kebun Bah Butong, Sidamanik. Foto: Pdt. Bima Gustav Saragih

Sesampai di lokasi, para Pendeta GKPS yang dikoordinir Kepala Departemen Pelayanan Pdt. John Christian Saragih, Pdt. Jenny R. C. Purba, Pdt. Jhon Winsyah Saragih bersama dengan Pendeta HKI Pangkalan Buntu, tokoh agama, tokoh adat, serta beberapa masyarakat, secara bergantian membaca narasi dan puisi yang berisikan kegelisahan dan kerisauan masyarakat Sidamanik akan penanaman besar-besaran tanaman sawit di lahan yang sebelumnya ditanam tanaman teh. Masyarakat pun tak ketinggalan mengungkapkan kesedihan hati setelah melihat seluruh areal di lokasi tempat mereka berdoa sudah ditanami sawit.

Mereka pun menyanyikan lagu-lagu yang berisikan protes dan kesedihan mereka. Dan beberapa kaum ibu membentangkan hiou warna-warni sebagai bentuk penolakan hadirnya sawit di daerah mereka yang dapat merusak keseimbangan ekosistem, merusak sumber-sumber air yang ada, dan menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya di Simalungun dan sekitarnya.

Para kaum ibu membentangkan hiou warna-warni sebagai bentuk penolakan ditanamnya sawit di Sidamanik.

Masyarakat pun mencabut 10 pohon sawit dari areal tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap PTPN IV khususnya Unit Kebun Bah Butong, yang telah mengabaikan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun No. 188.44/973/7.5/2022, dengan terus menanam sawit di lokasi perkebunan.

Perlu kami informasikan, pada tanggal 22 September 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan Silalahi telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penerapan Sanksi Adminstrasi Teguran Tertulis Kepada PTPV IV Unit Kebun Bah Butong di Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Dalam keputusan itu Dinas Lingkungan Hidup Simalungun memerintahkan kepada PTPN IV Kebun Unit Bah Butong:

  1. Tidak melanjutkan lagi usaha dan/atau kegiatan konversi sebelum mendapat izin melalui Perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau setelah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mencabut tanaman sawit yang telah ditanami.
  3. Untuk turut menjaga dan/atau menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Di poin ke enam surat keputusan disampaikan apabila PTPN IV Unit Kebun Bah Butong tidak melaksanakan sanksi adminsitrasi teguran tertulis, akan dikenakan sanksi hokum yang lebih berat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Setelah doa bersama masyarakat pun kembali bergerak menuju kantor manajemen Unit Kebun Bah Butong dengan membawa 10 pohon sawit yang telah dicabut. Setibanya di kantor manajemen, masyarakat melajutkan orasinya sembari menunggu hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat yang terdiri dari Pdt. Jenny R.C. Purba, Pangulu Tiga Bolon dan Ketua Aliansi dengan pihak manajemen yang diwakilkan oleh Humas Bah Butong Rafi Udin Abdillah.

Dalam keterangannya, Rafi Udin menyatakan kepada perwakilan masyarakat bahwa penanaman sawit adalah kewenangan direksi.

Kaum ibu membentangkan spanduk yang berisikan penolakan konversi teh ke sawit di depan pintu masuk kantor manajemen Unit Kebun Bah Butong, Sidamanik.

Masyarakat pun tidak puas mendengar keterangan yang diberikan pihak manajemen. Dan pada orasi terakhir sebelum menuju kantor Camat, masyarakat memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada manajemen untuk mencabut seluruh pohon sawit yang telah ditanam. Apabila pihak manajemen tidak melakukan hal tersebut, masyarakat berjanji akan datang kembali untuk mencabut pohon sawit yang telah ditanam PTPN IV Unit Kebun Bah Butong.

Masyarakat pun melanjutkan aksinya kembali untuk mengadukan pihak PTPN IV ke kantor Camat Sidamanik dan Polsek Sidamanik. Para Pendeta GKPS, Pendeta HKI Pangkalan Buntu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik menuntut agar Camat Sidamanik bersikap tegas menindaklanjuti surat keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, dan tetap bersama dengan masyarakat menolak konversi tanaman teh ke sawit.

Aksi masyarakat diakhiri di kantor Polsek Sidamanik untuk mengadukan PTPN IV Unit Kebun Bah Butong yang masih terus melakukan penanaman sawit diareal yang sudah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan membawa barang bukti berupa 10 pohon sawit yang telah dicabut. Pengaduan masyarakat ini diwakilkan oleh Pdt. Berlian Saragih, Pdt. Herna Purba dan Ketua Aliansi. (bgs/hks)