PEMATANG SIANTAR. GKPS.OR.ID. Pada tahun 2003 GKPS memohonkan izin kepada Menteri Kehutanan RI untuk mengelola kawasan hutan Sigiring-giring seluas + 50 ha, yang berada di dua Kecamatan di Kabupaten Simalungun, yakni: Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba dan Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, untuk dijadikan Taman Wisata dan Taman Doa Rohani GKPS.
Sembari menanti izin dikeluarkan, pada tahun yang sama, langkah pertama yang dilakukan oleh GKPS adalah membangun fondasi Salib di kawasan tersebut. Akan tetapi kegiatan ini akhirnya tidak berlanjut disebabkan izin yang tidak kunjung dikeluarkan.
Pada Kamis (6/7) siang, harapan untuk melanjutkan rencana pembangunan kembali menunjukkan titik terang. Bertempat di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang Siantar, Jl. Gunung Simanuk-manuk, Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, Pimpinan Sinode GKPS (Sekjend) Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe dan Ketua Kelompok Masyarakat Tani Huta Hasadaon P. Manorsa Johannes Kainuddin Purba menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan hutan Sigiring-giring.
Kepala Kantor UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar bapak Sukendra Purba pun turut membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.8915/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018, tanggal 28 Desember 2018.
Turut hadir pada penandatanganan ini dari GKPS: St. Dharma Serpin Purba, Kepala Departemen Pelayanan Pdt. Dr. Jenny Purba, Kepala Bidang Pelayanan Sosial Pdt. Hotmaida Malau, MA, Kepala Bidang Pelpem Pdt. Relson Girsang, S.Th, MM, dan Kepala Bidang Ekonomi Perkoperasian Pdt. Etika Saragih, S.Th, M.Pd. Dan dari Kantor UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar Tigor Siahaan dan Dhira Tobing.
Dalam naskah MoUÂ disebutkan tentang objek kegiatan yang mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan penyadapan getah pinus, pemungutan rotan, pemanfaatan humus, perlindungan hutan dan pengayaan tanaman pinus, maupun pemanfaatan tanaman agroforestry seperti tanaman serai, kopi, aren, dan tanaman Multipurpose Tree Species (MPTS) lainnya. Dan yang paling terutama adalah menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Taman Wisata dan Taman Doa Rohani (Taman Wisata Rohani Sigiring-giring).
Semoga dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut akan membawa berkat bagi lingkungan dan masyarakat. (bgs/hks)
Pdt. Dr. Jenny Purba, MA