PEMATANG SIANTAR. GKPS.OR.ID. Sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, sebab di dalam sertifikat tersebut tertulis nama pemilik beserta luas tanah yang dimiliki. Pemerintah sendiri pun menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan sertifikat tanah karena masih sering ditemukannya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
GKPS sebagai institusi gereja pun menaruh perhatian khusus terhadap hal di atas. Untuk itu dalam Sidang Sinode Bolon GKPS ke-45 ditetapkanlah program inventarisasi, pembelian dan perawatan harta kekayaan GKPS sebagai salah satu program kerja GKPS tahun 2023-2025, yang merupakan keberlanjutan dari program tahun-tahun sebelumnya.
Pada program tersebut disebutkan agar setiap tingkat kepengurusan mengupayakan seluruh aset berupa tanah yang dimiliki oleh GKPS bersertifikat. Diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Biro Administrasi melalui Bidang Inventaris dengan Pengurus Resort dan PMJ di seluruh GKPS untuk merealisasikan program tersebut.
Salah satu resort yang ikut mendukung program ini adalah GKPS Resort Tanjung Balai. Pada Kamis (26/10/23) pagi, Pdt. Eva Herawaty Saragih, S.Th, Pendeta/Ketua GKPS Resort Tanjung Balai datang ke kantor Sinode GKPS di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, 23 Pematang Siantar, untuk menyerahkan sertifikat tanah GKPS Simpang Empat dan sertifikat tanah rumah dinas GKPS Resort Tanjung Balai kepada Pimpinan Sinode GKPS. Pdt. Eva Saragih tidak sendiri. Ia didampingi Praeses GKPS Distrik V Pdt. Renni H. Damanik, M.Si.
Di ruang Biro Administrasi GKPS, Pimpinan Sinode GKPS yang diwakilkan Kepala Biro Administrasi Pdt. Sarinus Sipayung dan Kepala Bagian Aset/Inventaris St. Jonrison Purba menerima penyerahan sertifikat tersebut.
Dalam berita acara serah terima sertifikat diterangkan Pdt. Eva Herawaty Saraih sebagai pihak yang menyerahkan, sedangkan Kepala Biro Administrasi sebagai pihak yang menerima, dan turut disaksikan Praeses GKPS Distrik V dan Kepala Bagian Aset/Inventaris.
Sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat asli untuk disimpan di kantor Sinode GKPS, dimana sertifikat pertama adalah tanah rumah dinas GKPS Resort Tanjung Balai seluas 400 M2 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Asahan pada 24 Juni 2004. Sertifikat kedua merupakan tanah GKPS Simpang Empat seluas 748 M2 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Asahan pada 26 Januari 2016.
Di akhir acara serah terima, mewakili Pimpinan Sinode GKPS, Pdt. Sarinus Sipayung mengucapkan terima kasih kepada Pengurus GKPS Resort Tanjung Balai, PMJ GKPS Simpang Empat, dan juga Praeses Distrik V, yang telah bekerjasama mengelola aset milik GKPS. (bgs/hks)