PEMATANG SIANTAR. GKPS.OR.ID. Mengupayakan pelayanan kontekstual bagi jemaat merupakan tanggungjawab para pelayan di tengah-tengah gereja. Beranjak dari kesadaran tersebut dan didorong oleh semangat mewujudkan sub tema GKPS di tahun 2024 ini, Departemen Pelayanan GKPS, Women Cirsis Center (WCC) Sopou Damei GKPS dan LBH “Zaitun” GKPS berkolaborasi mengadakan kegiatan berupa “Sosialisasi Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan serta Pelayanan Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin”. Sosialisasi khusus dilakukan untuk membekali pelayanan gereja, khususnya Pendeta dan Penginjil GKPS yang melayani di Distrik III Saribudolok sekitarnya.
Sosialisasi yang dilangsungkan pada Senin (13/5/2024) pagi di GKPS Immanuel Saribudolok ini mendapat dukungan positif dari Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dan BPJS Kesehatan Simalungun.
Sepanjang digelarnya sosialisasi, komunikasi terbangun secara dua arah, bukan hanya bertumpu kepada pemateri. Bahkan setiap topik sangat menarik bagi peserta untuk digumuli lebih dalam lagi guna mewujudkan visi GKPS sebagai “gereja nasari janah siboan pasu-pasu”. Para peserta pun silih berganti mengajukan pertanyaan, pernyataan dan usulan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini para pelayan gerejawi tergugah dan mengupayakan pelayanan kontekstual bagi jemaat, dan terbangunnya relasi yang baik, dan jejaring yang baik antara pelayan, gereja dan berbagai instansi, untuk melaksanakan kerja-kerja diakonia lintas ilmu, dan lintas lembaga.
Harapan ini sejalan dengan kutipan ayat Alkitab yang tertulis dalam Amsal 27: 23. Melalui ayat ini Pdt. Hotmaida Malau, S.Th, MA dan Kepala Departemen Pelayanan Pdt. Dr. Jenny Purba, mengugah peserta untuk mengenali kebutuhan dan kekuatan jemaat agar potensi yang ada diberdayakan mendukung dan membangun kerja-kerja diakonia di setiap konteks pergumulan kehadiran gereja, baik dilokalitas dimana ia hadir, dan berkolaborasi dengan berbagi pihak.
Erwin Purba, SH dari LBH “Zaitun” GKPS dalam sosialisasi Undang-undang Pernikahan menyampaikan agar para pelayan GKPS mendorog warga jemaat, khususnya yang akan menerima pemberkatan nikah, untuk segera mungkin mencatatkan perkawinannya di catatan sipil. “Pernikahan yang dicatatkan memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi istri dan anak serta memberikan jaminan perlindungan bagi istri dan anak pada hak-hak tertentu yaitu hak waris dan hak perwalian,” terang Erwin Purba.
Ditambahkannya, selain untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan; pencatatan perkawinan juga menjadi alat bukti hukum yang sah terhadap peristiwa perkawinan yang telah dilakukan kedua belah pihak. Status anak yang dilahirkan menjadi anak sah dari pasangan suami istri. Kepastian hukum ini pada gilirannya akan membantu proses terciptanya kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal, dan memastikan kesejahteraan anak-anak dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Kabid Kesmas Kesehatan Kabupaten Simalungun Rosman Saragih dalam sosialisasi ini menekankan perlunya peran aktif gereja, khususnya para pelayanan gereja, untuk mempersiapkan jemaat sebelum pernikahan dengan memperhatikan kesehatan mereka, yang tidak hanya secara spiritual, tetapi juga secara fisik dan sehat secara mental dan sosial. “Persiapan kesehatan reproduksi ini tidak hanya penting pada jemaat yang akan menikah tetapi dimulai dari saat mereka remaja,” pinta Rosman Saragih.
Sementara itu Tabor Sitompul dari BPJS Kesehatan Simalugun memaparkan pentingnya jemaat terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sitompul pun menyampaikan kesediaan dari pihaknya untuk mensosialisasikan hingga ke jemaat-jemaat GKPS, dan apabila dibutuhkan akan menerjunkan BPJS Mobile untuk membantu proses pendaftaran secara massal.
Para peserta merasakan manfaat diadakannya sosialisasi seperti ini. Para pelayanan GKPS di Distrik III menjadi semakin terbantu menyelesaikan pekerjaan rumah gereja dalam mewujudkan pelayanan yang kontekstual bagi warga jemaatnya. Pdt. Jan Sudiaman Sinaga selaku Praeses GKPS Distrik III pun mengajak agar Pendeta dan Penginjil senantiasa bersemangat mengupayakan pelayanan yang holistik bagi warganya.
Sebelum ditutup dalam doa, Pdt. Julinda Sipayung, M.Si memimpin para peserta untuk merumuskan rencana tindak lanjut dari sosialisasi ini. Lahirlah beberapa kesepakatan bersama diantaranya komitmen dan tindakan yang relevan untuk dilakukan dikemudian hari, termasuk rencana membangun nota kesepahaman atau MoU antara GKPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun berkaitan dengan akta perkawinan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun berkaitan dengan pengadaan penyuluhan kesehatan reproduksi di jemaat. (bgs/hks)
Pewarta: Pdt. Hotmaida Malau, S.Th, MA