Surat Pimpinan Sinode GKPS tentang Penerimaan Vikar Pendeta dan Vikar Penginjil GKPS. (Sumber: Biro Administrasi GKPS)

Sesuai dengan Program Kerja GKPS tahun 2024, Kantor Sinode GKPS akan melaksanakan Perekrutan Calon Vikar Pendeta dan Calon Vikar Penginjil yang akan dilaksanakan pada bulan September 2024.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 22 s/d 30 Agustus 2024 dengan syarat-syarat ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Tata Kerja Kepegawaian GKPS, sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Untuk Calon Vikar Pendeta yakni Laki-laki atau Perempuan Warga Sidi GKPS, lulusan Sekolah Tinggi Teologi atau Perguran Tinggi Teologi (S1, S2, atau S3) yang diakui GKPS, yaitu: STFT Jakarta, STT Abdi Sabda Medan, STT HKBP Pematangsiantar, STT INTIM  Makassar, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, atau Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.
  2. Untuk Calon Vikar Penginjil yakni Laki-laki atau Perempuan Warga Sidi GKPS, lulusan Sekolah Tinggi Teologi atau Perguran Tinggi Teologi (S1, S2, atau S3) yang diakui GKPS, yaitu: STFT Jakarta, STT Abdi Sabda Medan, STT HKBP Pematangsiantar, STT INTIM  Makassar,  Fakultas  Teologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, atau Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP (STB-HKBP).
  3. Umur Calon Vikar Pendeta dan Calon Vikar Penginjil tidaklebih dari 30 tahun bagi lulusan S1, tidak lebih dari 32 tahun bagi lulusan S2, dan tidak lebih dari 35 tahun bagi lulusan S3, pada tanggal 30 Agustus 2024.
  4. Status Calon Vikar Pendeta dan Calon Vikar Penginjil saat mengajukan lamaran adalah belum menikah.

Ketentuan Khusus

Setiap pelamar untuk menjadi Vikar Pendeta dan Vikar Penginjlj menyampaikan surat permohonannya yang ditulis tangan di atas kertas bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Pimpinan Sinode GKPS dengan melampirkan:

  1. Pernyataan tertulis yang bersangkutan tentang:
  • Bersedia mematuhi dan menjalankan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS, serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPS, dan bersedia untuk diberhentikan dengan tidak hormat jika ternyata melanggar peraturan-peraturan tersebut.
  • Bersedia untuk tidak menikah selama menjalani masa vikariat.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah pelayanan GKPS.
  1. Fotocopy ljazah dan Transkrip Nilai terlegalisir dengan IPK minimal 3,0 (masing-masing 1 eksemplar).
  2. Surat Keterangan  Keanggotaan Jemaat  yang dibuat oleh  Pimpinan  Majelis  Jemaat  (PMJ)  GKPS  dan diketahui  oleh Pendeta Resort.
  3. Skripsi/ tesis/ disertasi terakhir (1 eksemplar).
  4. Daftar Riwayat Hidup (1 eksemplar).
  5. Pasfoto terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar (berwarna dan berpakaian rapi).
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Asli).
  7. Fotocopy KK dan KTP ( masing-masing 1 eksemplar)
  8. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Simalungun.

Seluruh berkas persyaratan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan kepada Biro Administrasi Kantor Sinode GKPS pada hari dan jam kerja, selama masa pendaftaran (22 s/d 30 Agustus 2024).

Prosedur Penerimaan

  1. Tahap pertama :  Seleksi berkas.
  2. Tahap kedua :  Bagi yang memenuhi ketentuan tahap pertama, selanjutnya akan mengikuti tes Psikotes.
  3. Tahap ketiga :  Bagi yang  memenuhi  ketentuan  tahap  kedua, selanjutnya  akan  mengikuti  ujan  TPA  (Tes  Potensi Akademik) dan Bahasa lnggris.
  4. Tahap keempat :  Bagi yang memenuhi ketentuan tahap ketiga, selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan.  (Surat Keterangan Kesehatan dengan melampirkan hasil rontgen  dada (X-ray), rekaman jantung  (EKG), tes darah: bebas narkoba, Hepatitis dan virus  HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh rumah sakit/ fasilitas laboratorium).
  5. Tahap kelima :  Bagi yang memenuhi ketentuan tahap keempat, selanjutnya akan mengikuti wawancara.

Untuk informasi prosedur penerimaan akan diberitahukan pada saat pendaftaran.

Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Terima kasih. (bgs/hks)

 

Humas GKPS/Biro Administrasi