Biro Keuangan GKPS berfoto bersama dengan konsultan dan staf bank BRI. (Foto Humas GKPS)

PEMATANG SIANTAR. GKPS.OR.ID. Dalam dunia yang terus berkembang ini, para profesional keuangan dihadapkan pada tugas yang semakin kompleks, terutama dalam hal standar pelaporan keuangan organisasi non profit.

Penyusunan laporan keuangan pada organisasi non profit sebelumnya merujuk pada Interpretasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 45, namun pada tahun 2019 oleh Dewan Standar Akutansi Keuangan (DSAK), PSAK 45 digantikan dengan Interpretasi Standar Akutansi Keuangan (ISAK) 35 sebagai pedoman Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Non Profit, yang mulai diberlakukan pada Januari 2020.

GKPS sebagai sebuah organisasi non profit juga terus berupaya membenahi diri di tengah perkembangan dunia saat ini. Pengembangan Aplikasi Setor Online  menjadi salah satu ide yang akan dikerjakan oleh Biro Keuangan GKPS dalam waktu dekat. Dengan tetap mengikuti standar ISAK 35, Pengembangan Aplikasi Setor Online akan menjadi langkah yang sangat baik bagi GKPS untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan gereja.

Langkah pengembangan ini telah dimulai melalui pertemuan antara Biro Keuangan GKPS dengan Tim IT (Programer), yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pertemuan melalui zoom dan tatap muka, dari tanggal 18-21 September 2024, di Kantor Sinode GKPS. Dalam pertemuan ini Pegawai Biro Keuangan dilatih untuk menggunakan aplikasi ini sehingga akan memudahkan proses sosialisasi nantinya kepada jemaat dan resort. Selain pegawai Biro Keuangan, pertemuan ini turut dihadiri dari pihak Bank BRI yang sengaja diundang untuk mensinkronkan sistem dan virtual account.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengembangan aplikasi ini:

  1. Kemudahan Penyetoran: Jemaat dapat dengan mudah melakukan penyetoran keuangan melalui aplikasi, yang akan mengurangi beban administrasi manual dan mempercepat proses penyetoran.
  2. Penyajian Laporan Keuangan: Aplikasi ini akan menyajikan laporan keuangan secara otomatis, sehingga bendahara dapat memantau posisi keuangan dan aktivitas keuangan kapan saja. Ini sejalan dengan prinsip ISAK 35 yang menekankan pada penyajian laporan keuangan yang transparan dan akurat.
  3. Proses Persetujuan: Mekanisme persetujuan setoran yang melibatkan Bendahara Jemaat, Ketua Jemaat/Porhanger, Bendahara Resort, dan Pendeta Resort memastikan bahwa setiap setoran diverifikasi dan disetujui sesuai dengan otoritas akun masing-masing. Ini akan membantu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
  4. Virtual Account: Setiap resort akan memiliki Virtual Account masing-masing, yang memungkinkan identifikasi setoran secara otomatis oleh sistem. Ini akan memudahkan pelacakan dan pencatatan setoran.
  5. Sesuai Tata Gereja GKPS: Proses penyetoran dan persetujuan tetap mengikuti Tata Gereja GKPS, memastikan bahwa aplikasi ini sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pengembangan aplikasi ini masih terus dikerjakan. Mari kita dukung dalam doa agar pengembangan aplikasi setor online segera terwujud sebagai bentuk komitmen GKPS dalam memanfaatkan teknologi guna meningkatkan pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada jemaat. (bgs/hks)

Pewarta: Pdt. Krosbin Saragih