
Poster Pengumuman Lelang Barang Inventaris Di Lingkungan Pengurus Barang Yayasan Idop Ni Uhur. (Humas GKPS)
PENGUMUMAN PELELANGAN
Nomor: 01/PL-31-PS/2024
Sehubung dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode Nomor: 452/SK-1-PS/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Di Lingkungan Pengurus Barang Yayasan Idop Ni Uhur, maka kami Panitia mengumumkan akan mengadakan Pelelangan Terbatas terhadap Barang Inventaris berupa kendaraan dinas roda empat berupa:

- Syarat Peserta Pelelangan
- Peserta Pelelangan adalah Perorangan, Badan Usaha Koperasi, yang memiliki identitas yang jelas dan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang pada jadwal pendaftaran yang ditentukan oleh Panitia.
- Anggota Panitia dan Pemberi Tugas tidak diperkenankan ikut menjadi peserta pelelangan.
- Peserta Pelelangan harus menyerahkan jaminan penawaran sebesar 2%-5% dari harga penawarannya berupa Surat Jaminan Bank atau uang kontan kepada Panitia Pelelangan pada saat sebelum pemasukan penawaran dimulai.
- Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan apabila yang bersangkutan tidak menjadi pemenang dalam pelelangan, sedangkan bagi calon pemenang pelelangan, yang tidak ditetapkan seabgai pemenang, jaminan penawaran dikembalikan setelah pemenang pelelangan ditetapkan.
- Jaminan penawaran dari Pemenang Pelelangan akan dikembalikan setelah transaksi pelelangan selesai dilakukan.
- Jaminan penawaran yang dimaksud akan menjadi milik GKPS, apabila penawar mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran atau apabila pemenang pelelangan mengundurkan diri.
- Pengajuan dan Syarat Penawaran:
- Surat penawaran diajukan dalam amplop tertutup dan pada bagian depan tertulis: Penawaran Pelelangan Kendaraan Roda Empat jenis Mitsubishi L 300 (Hari, Tanggal, Jam Pelelangan)
- Apabila penawaran disampaikan melalui pos, maka penawaran dibuat dalam 2 (dua) amplop (amplop luar bagian depan tertulis: Kepada Panitia Penghapusan Barang Inventaris Di Lingkungan Pengurus Barang Yayasan Idop Ni Uhur (Hari, Tanggal, Jam Pelangganan), sedangkan amplop dalam sama dengan butir “a” di atas.
- Penawaran yang diterima setelah pemasukan tawaran ditutup, tidak diikut sertakan dan dikembalikan kepada pengirim.
- Surat penawaran dilarang dikirim kepada anggota Panitia Penghapusan.
- Surat penawaran disampaikan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan/disediakan oleh Panitia.
- Surat penawaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Bermaterai cukupRp. 10.000,-, bertanggal, ditandatangani
- Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
- Tenggang Waktu Pelelangan

- Barang yang dilelang dapat dilihat pada Selasa & Rabu, 19-20 November 2024, setiap jam kerja (Senin-Jumat Pukul 09.00-15.00 WIB & Sabtu Pukul 09.00-12.00 WIB)
- Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Kami menyarankan kepada peserta lelang untuk memeriksa/melihat sebelum mengikuti lelang.
Demikianlah hal ini diumumkan agar yang berminat dapat mengetahuinya. Terima kasih.
Pematang Siantar, 8 November 2024
PANITIA PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS
DI LINGKUNGAN PENGURUS BARANG YAYASAN IDOP NI UHUR
Pdt. Bima Gustav Saragih Ketua/Merangkap Anggota | Pdt. Edi Jasin Saragih Sekretaris/Merangkap Anggota |