TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GKPS

BUHA SAHAP

 

Hatahononta ma diatei tupa hubani Tuhanta Jesus Krisstus, Raja Gereja, halani holong ampa idop ni uhurNi boi do tong mardalan ibagas na dear horja pangidangionta, pori pe ibagas situasi na sulit na idompakkon hita hinorhon ni pandemi Covid-19. Ibagas hasadaon ni tonggo ampa panriahan ni haganup Kuria in, pori pe idalankon secara Virtual tapi domma saut do mardalan ibagas na dear sidang Sinode Bolon GKPS na pa-44-hon na ipamasa bani tanggal 18-22 Nopember 2020.

Bani Sidang Sinode Bolon GKPS na pa-44-hon in, ijalo janah isahkon do Tata Laksana GKPS sonai age Tata Kerja seksi kategorial (Bapa, Inang, Namaposo, pakon Sekolah Minggu) na gabe turunan ni Tata Dasar na dob ijalo janah isahkon bani Sinode Bolon GKPS na pa-43-hon. Ase nuan, tarpasirsir hita ma Tata Gereja GKPS, na marisihon Tata Dasar pakon Tata Laksana.

Bani Tata Gereja GKPS (Tata Dasar pakon Tata Laksana) na baru on adong do piga-piga perubahan. Haganupan ai idasarhon do humbani pangarusion pasal gereja (eklesiologi), pasal hakikat pakon fungsi gereja, tarmasuk ma homa pangarusion bani identitas pakon misi gareja i tongah-tongah ni dunia on. Age pasal goran atap pandiloon, adong do piga-piga na marubah. Hinan itanda hita Pimpinan Pusat, tapi anggo nuan gabe Pimpinan Sinode; hinan Majelis Gereja, sonari gabe Majelis Sinode, pnl. Tarmasuk ma homa pangarusion pasal Syamas, na anggo na hinan ianggap seolah-olah gabe jenjang laho gabe Sintua (dob ni songon gijangan na sada pakon na legan). Tapi bani Tata Gereja on, baik Sintua sonai age Syamas, adong bei do tugas na ondos bani sidea, janah sipangidangi do sidea rup (setara pelayan). Pangarusion pasal “keanggotaan” pe bani Tata Gerejanta on domma margantih gabe “warga”, aima: warga baptis, warga sidi, pakon warga persiapan.

Halani adong do piga-piga hal na baru bani Tata Gerejan-ta on ase riap mamparlajari janah mamparuhurhon ma hita, ase jumpah hasadaon ni pangarusion pakon pelaksanaanni bani ganup Kuria, sonai age bani ganup kepengurusan banta i GKPS. Tuhanta ma na sai tongtong mangkasomani janah mamasu-masu kuriaNi lambin marbanggal ibagas harosuhNi.

 

Pematangsiantar, Januari 2021

Tabi pakon tonggonami

Pimpinan Sinode GKPS

 

Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba

Ephorus

Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe

Sekretaris Jenderal

 

KEPUTUSAN PIMPINAN SINODE GKPS

Nomor : 104/SK-1-PS/2021

tentang

TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

 

PIMPINAN SINODE GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS),

Menimbang          : 1.   Bahwa Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga disusun untuk menjadi pedoman penataan gereja sebagai sebuah organisasi dalam rangka menunjang pelayanan dan pertumbuhan gereja sesuai dengan Firman Tuhan dengan tetap memperhatikan perubahan zaman.

  1. Bahwa Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS sebelumnya telah ditinjau dan disahkan oleh Sidang Sinode Bolon GKPS ke 44 maka dirasa perlu untuk menerbitkan Ketetapan untuk itu.

Mengingat             :  1.   Tata Gereja GKPS tahun 2009 pasal 42 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Rumah Tangga GKPS tahun 2009 Pasal 83 ayat 1;

  1. Tata Dasar GKPS pasal 13 dan Tata Laksana pasal 159.

Memperhatikan :  1.   Keputusan Sidang Sinode Bolon ke 44 Nomor 02/SB-44/2020 tentang pengesahan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.

  1. Keputusan Sidang Majelis Sinode GKPS tanggal 23 Desember 2020 tentang pengesahan Risalah Sidang Sinode Bolon ke 44.

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan         :

Pertama                 : Memberlakukan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua                      : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 99/SK-1-PP/2013.

Ketiga                      : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan        : di Pematangsiantar

Pada tanggal     : 15 Januari 2021

Pimpinan Sinode GKPS,

 

Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba

E p h o r u s

Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe

Sekretaris Jenderal

 

PEMBUKAAN TATA GEREJA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

 

PEMBUKAAN

1

Atas kasih karunia Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus, Gereja Kristen Protestan Simalungun dalam terang Firman Allah, menyatakan pokok-pokok pengakuan imannya mengenai gereja yang universal dan mengenai dirinya secara partikular.

2

Gereja bersumber dari Allah Tritunggal yang mewujudnyatakan misi-Nya dalam karya keselamatan-Nya bagi dunia di dalam Yesus Kristus. Gereja yang dibentuk Allah merupakan persekutuan orang-orang percaya menjadi umat Allah, tubuh Kristus, dan bait Roh Kudus. Gereja bersifat esa, kudus, am, dan rasuli. Gereja merupakan persekutuan dalam kepelbagaian yang mencerminkan kekayaan Allah. Gereja dipanggil dan diutus untuk berperan serta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah kepada dunia.

3

Dalam kerangka misi Allah, gereja melaksanakan misinya dengan membangun persekutuan yang hidup dengan Allah, membangun persekutuan di antara orang-orang percaya, serta melaksanakan kesaksian dan pelayanannya bagi dunia. Misi gereja itu dilaksanakan oleh seluruh warga gereja dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara di mana gereja berada.

4

Pada tahun 1861 badan pekabaran Injil Rheinische Missions Gessellschaft (RMG) hadir di tanah Batak dan mendirikan gereja yang kemudian dinamakan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Awal tahun 1900-an pekerjaan pekabaran Injil tersebut semakin diperluas ke tanah Simalungun. Pada 2 September 1903 Pdt. August Theis, yang diutus oleh RMG berdasarkan telegram yang berisi “Tole! Den Timorlanden das Evangelium”, tiba di Pamatang Raya. Dalam perkembangannya di tahun 1940-an, HKBP membentuk sebuah simpul pelayanan yang disebut HKBP Distrik Simalungun, agar orang-orang Kristen Simalungun di tanah Simalungun dapat menampakkan identitas Simalungun. Pada 5 Oktober 1952 HKBP Distrik Simalungun dikembangkan menjadi Huria Kristen Batak Protestan Simalungun (HKBPS). Akhirnya, pada 1 September 1963 HKBPS manjae (mandiri) dari HKBP menjadi Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

5

GKPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gereja-gereja di dunia yang melaksanakan misi bersama secara global. GKPS sekaligus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gereja-gereja di Indonesia yang melaksanakan misi secara bersama dalam dan bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

6

GKPS mewarisi dan memiliki nilai-nilai luhur budaya dan falsafah Simalungun. Nilai luhur yang menonjol adalah ahap Simalungun yang mengungkapkan rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa kebersamaan (sense of togetherness) dalam kehidupan masyarakat. Falsafah Simalungun yang menonjol adalah habonaron do bona yang bermakna menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan sapangambei manoktok hitei memiliki makna semangat gotong-royong. Dalam mewujudkan dirinya sebagai gereja dan melaksanakan misinya, GKPS terus menerus memanfaatkan nilai-nilai budaya dan falsafah Simalungun tersebut secara konstruktif dan transformatif.

7

GKPS mengakui Pancasila sebagai azas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. GKPS memahami bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masing-masing namun keduanya merupakan mitra yang saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling membantu. GKPS juga membuka diri untuk menjalin kemitraan oikumenis yang setara dengan lembaga-lembaga gereja pada lingkup lokal, nasional, regional, dan internasional serta kemitraan kemasyarakatan dengan lembaga-lembaga lainnya.

8

Dalam rangka mengaktualisasikan dirinya, GKPS terus menerus membarui diri dengan membangun kesetiakawanan, menumbuhkan kepedulian sosial, membangun ekonomi berbasis Injil, meningkatkan semangat gotong royong, menumbuh kembangkan cinta kasih kepada sesama, menegakkan keadilan, serta memperjuangkan perdamaian dan keutuhan ciptaan.

9

GKPS merupakan persekutuan dari orang-orang percaya yang menjadi warganya, yang dipanggil dan diutus Allah untuk melaksanakan misi GKPS dalam kerangka misi Allah. Untuk itu, Allah mengaruniakan kepada semua warga GKPS berbagai karunia Roh yang bernilai setara untuk melaksanakan pelayanan misional mereka baik secara pribadi maupun secara kolektif. Semua warga GKPS adalah pelayan. Allah memanggil beberapa warga GKPS melalui GKPS untuk menjadi pelayan-pelayan khusus, baik melalui penahbisan yang disebut pelayan khusus tahbisan, maupun tidak melalui penahbisan yang disebut pelayan khusus non-tahbisan. Hubungan antara warga dan pelayan khusus bersifat setara, fungsional, dan timbal-balik berdasarkan kasih. Pelayan-pelayan khusus GKPS secara teologis berkedudukan setara. Pelayan khusus GKPS adalah tetap warga GKPS yang berfungsi khusus dan memperoleh wewenang dari Allah untuk memperlengkapi seluruh atau sebagian warga GKPS agar mereka dapat melaksanakan misi GKPS. Secara operasional, dalam melaksanakan fungsi-fungsinya yang berbeda-beda, para pelayan khusus dapat memperoleh kedudukan organisasional yang tidak setara.

10

Untuk dapat melaksanakan tugas dan panggilannya, Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS ini disusun dan disahkan secara resmi oleh Sinode Bolon GKPS serta diberlakukan menjadi perangkat peraturan dan sarana organisasi di GKPS. Sebagai satu kesatuan yang utuh Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS meliputi:

  1. Tata Gereja, yang terdiri dari :
  2. Pembukaan
  3. Tata Dasar
  4. Tata Laksana

TATA DASAR

GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

Pasal 1
HAKIKAT DAN WUJUD

  1. Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) adalah bagian dari umat Allah, tubuh Kristus, dan bait Roh Kudus yang bersifat esa, kudus, am, dan rasuli yang mewujud sebagai jemaat, resort, dan sinode di Indonesia, yang dipanggil dan diutus untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah kepada dunia.
  2. Jemaat adalah wujud persekutuan warga-warga GKPS di suatu tempat tertentu yang melaksanakan panggilan dan pengutusan gereja dan dipimpin oleh Majelis Jemaat. Majelis Jemaat dikoordinasi oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat.
  3. Resort adalah wujud persekutuan jemaat-jemaat GKPS di wilayah resort tertentu untuk memberdayakan jemaat-jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan gereja dan dipimpin oleh Pengurus Resort.
  4. Sinode adalah wujud persekutuan dari seluruh jemaat sebagai satu gereja yang lengkap dan utuh yang melaksanakan panggilan dan pengutusan gereja dan dipimpin oleh Pimpinan Sinode.
  5. Jemaat merupakan wujud persekutuan basis GKPS dan merepresentasikan GKPS di lingkup jemaat.
  6. Resort merupakan wujud persekutuan GKPS yang lebih luas dari pada jemaat dan merepresentasikan GKPS di lingkup resort.
  7. Sinode merupakan wujud persekutuan GKPS yang terluas dan menyeluruh dan merepresentasikan GKPS di lingkup sinode.
  8. GKPS merupakan persekutuan dari seluruh jemaat, resort, dan sinode sebagai satu gereja yang lengkap dan utuh, yang melaksanakan panggilan dan pengutusan gereja.

Pasal 2
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  1. Nama dan tempat kedudukan jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  2. Nama dan tempat kedudukan resort ditetapkan oleh Pimpinan Sinode atas usul Sidang Resort.
  3. Tempat kedudukan Sinode di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Pasal 3
BADAN HUKUM

GKPS mendapat pengakuan dengan mengacu kepada Staatsblad tanggal 29 Juni 1925 no. 80 angka 1 (satu) dan Staatsblad 27 no. 157 & no. 532 tentang persekutuan Gereja. Demikian pula GKPS mendapat pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Departemen Agama Nomor 28 Tanggal 12 Oktober 1972 dan Nomor 149 Tanggal 10 Juli 1989.

Pasal 4
PENGAKUAN IMAN

  1. GKPS percaya kepada Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
  2. Secara oikumenis-universal, GKPS menerima Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, dan Pengakuan Iman Athanasius.
  3. Sebagai gereja reformasi, GKPS menerima Katekismus Kecil Martin Luther.
  4. Sebagai bagian dari gereja-gereja di Indonesia, GKPS menerima Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
  5. Secara partikular, GKPS menyatakan pengakuan imannya dalam Konfesi GKPS.

Pasal 5
SAKRAMEN

GKPS menerima dan melaksanakan sakramen-sakramen:

  1. Baptisan kudus:
  2. Baptisan kudus dewasa.

Baptisan kudus dewasa adalah sakramen baptisan yang dilayankan kepada orang dewasa yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamatnya, dan dilayankan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

  1. Baptisan kudus anak.

Baptisan kudus anak adalah sakramen baptisan yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan percaya orangtua atau walinya, dan dilayankan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

  1. Perjamuan kudus.

Perjamuan Kudus adalah sakramen yang dilayankan kepada warga sidi dengan menerima roti dan anggur yang dipercaya sebagai tubuh dan darah Tuhan Yesus Kristus.

Pasal 6
PANGGILAN DAN PENGUTUSAN

Dalam rangka berperanserta dalam misi Allah untuk mewartakan kabar baik tentang keselamatan kepada dunia, GKPS melaksanakan misinya dengan membangun persekutuan yang hidup dengan Allah, membangun persekutuan di antara orang-orang percaya, serta melaksanakan kesaksian dan pelayanannya bagi dunia.

Pasal 7
KEWARGAAN

  1. Warga GKPS terdiri:
  2. Warga baptis adalah warga yang menerima baptisan
  3. Warga sidi yaitu warga yang telah menerima baptisan dewasa dan warga baptis yang sudah mengaku percaya/sidi.
  4. Warga persiapan, yaitu seseorang yang dipersiapkan untuk menerima baptisan anak atau baptisan dewasa.
  5. Warga GKPS sebagai pelayan melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.

Pasal 8
PELAYAN KHUSUS

  1. GKPS menetapkan pelayan-pelayan khusus yakni:
    1. Pelayan khusus tahbisan:
  • Sintua 3)     Penginjil
  • Syamas 4)     Pendeta
    1. Pelayan khusus non-tahbisan:
      • Guru Sekolah Minggu.
    2. Pelayan khusus tahbisan berfungsi untuk memperlengkapi seluruh warga GKPS agar mereka dapat melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.
    3. Pelayan khusus non-tahbisan berfungsi untuk mendukung orangtua/wali anak-anak Sekolah Minggu sebagai warga baptis GKPS dengan melayani anak-anak Sekolah Minggu agar mereka mengenal Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat dan bertumbuh dalam iman.

Pasal 9
ORGANISASI

  1. Lembaga kepemimpinan
  2. Di lingkup jemaat, GKPS dipimpin oleh Majelis Jemaat.
  3. Di lingkup resort, GKPS dipimpin oleh Pengurus Resort.
  4. Di lingkup sinode, GKPS dipimpin oleh Pimpinan Sinode.
  5. Lembaga kepemimpinan di lingkup jemaat
    1. Majelis jemaat terdiri dari sintua, syamas, penginjil, pendeta, dan Ketua seksi di jemaat.
    2. Majelis Jemaat dikoordinasi oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat.
    3. Majelis jemaat dan Pengurus Harian Majelis Jemaat bersifat kolektif-kolegial.
    4. Majelis Jemaat bertugas dan mempunyai wewenang untuk memimpin dan memperlengkapi seluruh warga di jemaat agar mereka dapat melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.
    5. Majelis Jemaat bertanggungjawab kepada Tuhan Allah yang diwujudkan melalui laporan kepada jemaat dalam Sidang Jemaat.
  6. Lembaga kepemimpinan di lingkup resort
    1. Pengurus resort terdiri dari sintua, syamas, penginjil, dan pendeta.
    2. Pengurus resort diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada sidang resort.
    3. Pengurus resort bersifat kolektif-kolegial.
    4. Pengurus resort bertugas dan mempunyai wewenang untuk memberdayakan jemaat-jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.
    5. Pengurus resort bertanggungjawab kepada Tuhan Allah yang diwujudkan melalui laporan kepada sidang resort.
  7. Lembaga kepemimpinan di lingkup sinode
    1. Pimpinan sinode terdiri dari ephorus dan sekretaris jenderal.
    2. Pimpinan sinode diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada sidang sinode bolon.
    3. Pimpinan sinode bersifat kolektif-kolegial.
    4. Pimpinan sinode bertugas dan mempunyai wewenang untuk secara sinodal memimpin seluruh jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.
    5. Pimpinan sinode bertanggungjawab kepada Tuhan Allah yang diwujudkan melalui laporan kepada sidang sinode bolon.
    6. Pimpinan sinode dibantu oleh praeses dalam wilayah koordinasi yang disebut distrik, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Praeses adalah koordinator distrik.
  • Praeses ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada pimpinan sinode.
  • Praeses bertugas dan mempunyai wewenang untuk mengoordinasi resort-resort dalam rangka memberdayakan resort-resort.
  1. Persidangan di lingkup Jemaat
    1. Persidangan di lingkup jemaat terdiri dari:
      • Rapat Majelis Jemaat.
      • Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat.
      • Sidang Jemaat.
    2. Rapat Majelis Jemaat

Rapat Majelis Jemaat adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan dari seluruh anggota majelis jemaat.

  1. Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat

Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan dari seluruh anggota Pengurus Harian Majelis Jemaat sesuai dengan keputusan dari Majelis Jemaat.

  1. Sidang Jemaat

Sidang Jemaat adalah sarana permusyawaratan warga sidi di jemaat untuk membicarakan tentang kehidupan dan pelayanan jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS, dengan mengacu pada materi yang disusun oleh Majelis Jemaat.

  1. Persidangan di lingkup resort
    1. Persidangan di lingkup resort terdiri dari:
      • Rapat Pengurus Resort.
      • Sidang Resort.
    2. Rapat Pengurus Resort

Rapat Pengurus Resort adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan dari seluruh anggota Pengurus Resort.

  1. Sidang Resort

Sidang Resort adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan dari seluruh anggota Majelis Jemaat se-resort.

  1. Persidangan di lingkup sinode
    1. Persidangan di lingkup sinode terdiri dari:
      • Rapat Pimpinan Sinode.
      • Sidang Sinode Bolon.
      • Sidang Majelis Sinode.
    2. Rapat Pimpinan Sinode

Rapat Pimpinan Sinode adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan dari ephorus dan sekretaris jendral bersama dengan kepala-kepala departemen, kepala-kepala biro, dan praeses-praeses.

  1. Sidang Sinode Bolon

Sidang Sinode Bolon adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan dari seluruh anggota Sinode Bolon.

  1. Sidang Majelis Sinode

Sidang Majelis Sinode adalah sarana permusyawaratan dan pengambilan keputusan anggota-anggota Majelis Sinode selaku pemegang kuasa Sidang Sinode Bolon untuk:

  • Menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang Sinode Bolon.
  • Dalam keadaan mendesak menetapkan kebijakan yang belum digariskan oleh Sidang Sinode Bolon.
  • Melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan terhadap harta milik GKPS.
  1. Majelis Pendeta

Majelis Pendeta adalah sarana permusyawaratan para pendeta GKPS untuk memberikan pertimbangan teologis kepada Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja GKPS.

  1. Majelis Penginjil

Majelis Penginjil adalah sarana permusyawaratan para penginjil untuk memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja GKPS.

  1. Badan Pelayanan

Badan pelayanan adalah alat kelengkapan pelayanan di lingkup-lingkup Jemaat, Resort, dan Sinode sesuai dengan kebutuhan yang ada untuk melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.

Pasal 10
HARTA MILIK

  1. Harta milik GKPS adalah milik Tuhan yang dipercayakan kepada GKPS untuk mendukung pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS.
  2. Harta milik GKPS bersumber dari persembahan warga dan dari sumber lainnya yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara alkitabiah dan hukum.
  3. Semua harta milik GKPS baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang ada di GKPS dalam semua lingkup adalah satu kesatuan milik GKPS.
  4. Pengelolaan harta milik GKPS baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak diserahkan kepada lembaga-lembaga kepemimpinan di semua lingkup GKPS.

Pasal 11
TATA LAKSANA

Penjabaran lebih lanjut dari Tata Dasar GKPS secara operasional diatur dalam Tata Laksana GKPS.

Pasal 12
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Yang berwenang menetapkan dan mengubah Tata Gereja GKPS adalah Sidang Sinode Bolon.

Pasal 13
PENUTUP

  1. Tata Gereja GKPS ini ditetapkan pada Sinode Bolon GKPS ke-43 di Pematangsiantar.
  2. Tata Gereja GKPS ini diberlakukan mulai pada 1 Januari 2020.
  3. Dengan penetapan dan pemberlakuan Tata Gereja GKPS ini, maka:
  4. Tata Gereja GKPS,
  5. Peraturan RumahTangga GKPS,
  6. Peraturan Penatalayanan Keuangan GKPS,
  7. Peraturan Panguburon i GKPS,
  8. Peraturan Pelayanan Sakramen i GKPS,
  9. Peraturan Perkawinan di GKPS,
  10. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Perkawinan di GKPS,
  11. Peraturan Siasat Gereja di GKPS (Ruhut Paminsangon),
  12. Petunjuk Pelaksanaan Pasal Ruhut Paminsangon GKPS,
  13. Peraturan Seksi Sekolah Minggu,
  14. Peraturan Seksi Pemuda,
  15. Peraturan Seksi Wanita,
  16. Peraturan Seksi Bapa,
  17. Peraturan Badan Usaha GKPS,
  18. Kode Surat-menyurat di GKPS,
  19. Petunjuk Pelaksanaan Liturgi GKPS,
  20. Petunjuk Pelaksanaan Kebaktian Pamasu-masuon Khusus,
  21. Penjelasan Unsur-unsur Liturgi Kebaktian Minggu,
  22. Warna Liturgi dan Nama Minggu,
  23. Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Jemaat Khusus,
  24. Petunjuk Pelaksanaan Persembahan Bulanan/ Perpuluhan yang dimuat dalam buku Tata Gereja dan Peraturan-peraturan GKPS, dinyatakan tidak berlaku.

TATA LAKSANA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

 

BAGIAN A
HAKIKAT DAN WUJUD

BAB I
JEMAAT

Pasal 1
JEMAAT

  1. Syarat
  2. Terdapat paling sedikit 25 (dua puluh lima) kepala keluarga yang bersedia menjadi warga dari jemaat yang akan dibentuk.
  3. Memiliki tempat ibadat.
  4. Sudah menyelenggarakan Kebaktian Minggu dan kebaktian hari-hari besar gerejawi secara teratur.
  5. Sudah melaksanakan kegiatan pelayanan dalam rangka mewujudkan panggilan dan pengutusan GKPS secara penuh.
  6. Terdapat calon-calon pelayan khusus dalam jemaat yang akan dibentuk, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan prinsip parjuma tanganan, yaitu “1 (satu) dibanding 4 (empat)”.
  7. Mampu membiayai seluruh kegiatan pelayanannya.
  8. Prosedur
    1. Majelis jemaat mengusulkan secara tertulis kepada pengurus resort tentang rencana peresmian jemaat persiapan menjadi jemaat.
    2. Pengurus resort mengadakan visitasi (panohuon) kepada majelis jemaat yang bersangkutan untuk meyakinkan bahwa jemaat persiapan sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi jemaat.
    3. Jika pengurus resort menyatakan bahwa persyaratan sudah terpenuhi, pengurus resort mengusulkan secara tertulis kepada pimpinan sinode tentang rencana peresmian jemaat persiapan menjadi jemaat.
    4. Jika pimpinan sinode menyetujui usulan tersebut, pimpinan sinode dalam kerjasama dengan pengurus resort dan majelis jemaat yang terkait meresmikan jemaat persiapan itu menjadi jemaat dalam sebuah Kebaktian

Pasal 2
JEMAAT PERSIAPAN

  1. Pengertian

Jemaat persiapan adalah bagian dari jemaat tertentu yang dipersiapkan untuk menjadi jemaat.

  1. Syarat
  1. Terdapat paling sedikit 15 (lima belas) kepala keluarga warga dari jemaat yang membentuknya.
  2. Memiliki tempat ibadat.
  3. Sudah menyelenggarakan Kebaktian Minggu dan kebaktian hari-hari besar gerejawi secara teratur.
  4. Sudah melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan dalam rangka mewujudkan panggilan dan pengutusan GKPS.
  5. Memiliki Pengurus Jemaat Persiapan yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang membentuknya.
  6. Mampu membiayai kegiatan-kegiatan pelayanannya.
    1. Prosedur
  7. Majelis jemaat melakukan persiapan untuk menetapkan bahwa bakal jemaat persiapan memenuhi persyaratan yang diatur di atas.
  8. Jika bakal jemaat persiapan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, majelis jemaat mengusulkan secara tertulis kepada Pengurus Resort untuk meminta persetujuan.
  9. Pengurus resort mengadakan visitasi (panohuon) kepada majelis jemaat yang bersangkutan untuk meyakinkan bahwa bakal jemaat persiapan sudah memenuhi persyaratan.
    • Jika pengurus resort menyatakan bahwa persyaratan sudah terpenuhi, pengurus resort dalam kerjasama dengan majelis jemaat yang terkait meresmikan bakal jemaat persiapan itu menjadi jemaat persiapan dalam sebuah kebaktian Minggu di tempat jemaat
    • Pengurus resort melaporkan secara tertulis tentang peresmian jemaat persiapan itu kepada Pimpinan Sinode.

 Pasal 3
POS PEKABARAN INJIL

Pos Pekabaran Injil (Pos PI) adalah wilayah pelayanan pekabaran Injil dari sebuah jemaat tertentu yang dibentuk dan diselenggarakan oleh jemaat itu berdasarkan program pelayanannya. Pembentukan dan penyelenggaraannya diserahkan sepenuhnya kepada jemaat yang bersangkutan.

BAB II
RESORT

Pasal 4
PEMBENTUKAN RESORT BARU

  1. Syarat
  2. Terdapat paling sedikit 2 (dua) jemaat.
  3. Terdapat kebutuhan untuk mengoordinasikan jemaat-jemaat di wilayah bakal resort dalam rangka jemaat-jemaat itu melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS.
  4. Ada pendeta resort yang ditempat-tugaskan di resort.
  5. Tersedia rumah bagi setiap pendeta dan/atau penginjil yang ditempat-tugaskan di resort.
  6. Mampu membiayai seluruh kegiatan pelayanan di resort.
  7. Jemaat-jemaat dalam bakal resort ikut bertanggung-jawab dalam memenuhi nafkah bagi setiap pelayan khusus penuh waktu di resort melalui Pimpinan Sinode.
  8. Prosedur
  9. Sidang resort mengambil keputusan tentang rencana pembentukan resort baru (pemekaran resort). Praeses yang terkait harus diundang dalam sidang resort tersebut.
  10. Pengurus resort dari resort yang akan membentuk resort baru bersama dengan praeses yang terkait mengusulkan secara tertulis kepada pimpinan sinode tentang rencana pembentukan resort baru tersebut.
  11. Jika Pimpinan Sinode menyetujui usulan tersebut, Pimpinan Sinode mengajukan rencana pembentukan resort baru tersebut kepada Majelis Sinode.
  12. Jika Majelis Sinode menyetujui pembentukan resort baru tersebut, Pimpinan Sinode dalam kerjasama dengan pengurus resort yang terkait meresmikan resort baru dalam sebuah kebaktian

BAB III
DISTRIK

Pasal 5
PENGERTIAN TENTANG DISTRIK

Distrik adalah wilayah koordinasi yang ditetapkan oleh pimpinan sinode dengan menempat-tugaskan praeses untuk mengoordinasi resort-resort dalam rangka memberdayakan resort-resort.

Pasal 6
PEMBENTUKAN DISTRIK BARU

  1. Syarat
  2. Terdapat paling sedikit 8 (delapan) resort.
  3. Terdapat kebutuhan untuk mengoordinasi resort-resort dalam rangka memberdayakan resort-resort.
  4. Tersedia rumah bagi praeses yang ditempat-tugaskan di distrik.
  5. Mampu membiayai seluruh kegiatan pelayanan di distrik.
  6. Prosedur
  7. Rapat koordinasi distrik menyepakati usul tentang pembentukan distrik baru (pemekaran distrik).
  8. Praeses dari distrik tersebut menyampaikan usul tentang pembentukan distrik baru secara tertulis kepada pimpinan sinode.
  9. Jika Pimpinan Sinode menyetujui usul tersebut, Pimpinan Sinode mengadakan pertemuan yang diikuti oleh seluruh pengurus resort dalam distrik yang terkait untuk menindaklanjuti pembentukan distrik baru tersebut.
  10. Pimpinan Sinode menyampaikan secara tertulis kepada Sidang Majelis Sinode tentang rencana pembentukan distrik baru tersebut untuk meminta persetujuan Sidang Majelis Sinode.
  11. Jika Sidang Majelis Sinode menyetujui rencana pembentukan distrik baru tersebut, Pimpinan Sinode meresmikan distrik baru dalam sebuah kebaktian Minggu.
  12. Pimpinan Sinode menetapkan praeses sebagai koordinator di distrik yang baru.

BAGIAN B
PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

BAB IV
PENAMAAN JEMAAT

Pasal 7
PENAMAAN JEMAAT DARI JEMAAT PERSIAPAN

  1. Nama Jemaat Persiapan ditetapkan sejak menjadi Jemaat Persiapan oleh Majelis Jemaat yang membentuknya bersama dengan Pengurus Jemaat Persiapan dan Pengurus Resort.
  2. Penamaan Jemaat Persiapan dapat memakai nama daerah tempat Jemaat itu berada, nama dalam Alkitab, atau nama lain yang mengandung makna tertentu.
  3. Nama Jemaat Persiapan yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diubah sampai menjadi Jemaat.
  4. Nama Jemaat Persiapan harus dilaporkan secara tertulis oleh Majelis Jemaat yang membentuknya kepada pengurus Resort, praeses, dan pimpinan Sinode.

Pasal 8
NAMA JEMAAT YANG SUDAH ADA

  1. Nama jemaat yang sudah ada tidak dapat diubah.
  2. Penamaan Jemaat baru mengikuti nama Jemaat Persiapan.

Pasal 9
PEMAKAIAN NAMA JEMAAT SECARA RESMI

Pemakaian nama jemaat secara resmi (misalnya pada papan nama dan kop surat) harus mencantumkan logo GKPS, nama Resort, dan nama Distrik.

BAB V
PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN RESORT

Pasal 10
PENAMAAN RESORT

  1. Nama Resort ditetapkan oleh Pimpinan Sinode atas usul Sidang Resort.
  2. Penamaan resort dapat memakai nama daerah tempat resort itu berada, nama dalam Alkitab, atau nama lain yang mengandung makna tertentu.

Pasal 11
TEMPAT KEDUDUKAN RESORT

Tempat kedudukan resort ditetapkan oleh Pimpinan Sinode atas usul Sidang Resort.

BAB VI
PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN DISTRIK

Pasal 12
PENAMAAN DISTRIK

Nama distrik ditetapkan oleh Pimpinan Sinode setelah memperoleh persetujuan dari Majelis Sinode.

Pasal 13
TEMPAT KEDUDUKAN DISTRIK

Tempat kedudukan Distrik ditetapkan oleh Pimpinan Sinode setelah memperoleh persetujuan dari Majelis Sinode.

BAGIAN C
PENGAJARAN DAN LOGO

BAB VII
SUMBER AJARAN

Pasal 14
SUMBER AJARAN

Sumber ajaran GKPS adalah:

  1. Alkitab yakni Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
  2. Pengakuan iman yang disebut dalam Tata Dasar GKPS Pasal 4 (empat).

BAB VIII
LOGO

Pasal 15
LOGO, MAKNA, DAN PEMAKAIANNYA

  1. Logo GKPS adalah sebagai berikut:

 

 

  1. Makna Logo GKPS
  2. Makna Gambar dan Tulisan
  • Salib: melambangkan pengakuan iman GKPS bahwa Yesus Kristus adalah Juru Selamat dunia dan Kepala Gereja, serta Kebenaran dan Hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan gereja sesuai dengan Firman Tuhan.
  • Daun Sirih: dua lembar daun sirih menghadap ke Salib melambangkan persekutuan yang sama-sama menyembah kepada Yesus Kristus. Daun sirih juga melambangkan tradisi masyarakat Simalungun dalam persekutuan dan kebersamaan yang saling melayani/menghormati dalam kedamaian demi kesejahteraan.
  • Tulisan “Gereja Kristen Protestan Simalungun – GKPS” yang melingkari salib dan sirih: melambangkan kehadiran Injil di Simalungun mengantar Simalungun dari kegelapan kepada Terang Allah dan menemukan dalam gereja di Indonesia, yakni Gereja Kristen Protestan Simalungun.
  1. Makna Warna
  • Putih: Warna dasar, melambangkan kesucian.
  • Biru: Warna untuk Salib dan tulisan Gereja Kristen Protestan Simalungun – GKPS, melambangkan kesetiaan.
  • Hijau: Warna untuk Sirih, merupakan warna asli daun sirih, melambangkan perdamaian
  1. Penggunaan Logo GKPS
  2. Logo GKPS digunakan pada:
  • Kop Surat
  • Formulir
  • Piagam
  • Papan nama gereja
  • Prasasti
  • Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan GKPS.
  • Spanduk, baliho, dan yang sejenisnya.
  • Bendera dan panji-panji.
  • Bangunan di bawah naungan GKPS.
  • Kendaraan D
  • Cenderamata
  1. Jika logo GKPS ditempatkan bersama dengan lambang negara, logo GKPS diberi tempat yang sejajar dengan lambang negara dan ditempatkan pada sisi kiri lambang negara.

BAGIAN D
SAKRAMEN

BAB IX
KETENTUAN UMUM

Pasal 16
KETENTUAN UMUM

  1. Sakramen-sakramen dilayankan oleh pendeta di dalam kebaktian Minggu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Pelaksanaan sakramen-sakramen terlebih dahulu diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut.
  3. Pelaksanaan sakramen-sakramen harus terlebih dahulu melalui marguru
  4. Sakramen baptisan kudus dilayankan hanya 1 (satu) kali seumur hidup.
  5. Warga pindahan dari gereja lain yang sudah dibaptis, tidak dibaptis ulang.
  6. Dalam keadaan khusus, sakramen-sakramen dapat dilayankan di luar kebaktian Minggu dan di luar tempat kebaktian biasa setelah mendapat persetujuan dari pendeta dan/atau Majelis Jemaat.

BAB X
BAPTISAN KUDUS

Pasal 17
BAPTISAN KUDUS DEWASA

  1. Syarat
  2. Calon baptisan telah berusia 15 (lima belas) tahun.
  3. Calon baptisan telah menyelesaikan katekisasi.
  4. Jika calon baptisan telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang memiliki perbedaan ajaran dengan GKPS, ia harus mendapat penjelasan tambahan tentang perbedaan ajaran itu berdasarkan pokok-pokok ajaran GKPS.
  5. Calon baptisan dinyatakan layak menerima baptisan kudus oleh Majelis Jemaat.
  6. Prosedur
  7. Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  8. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort yang terkait mengadakan percakapan gerejawi untuk membahas pemahaman dan penghayatan calon baptisan tentang:
  • Pokok-pokok ajaran GKPS.
  • Dasar dan motivasi calon baptis dewasa.
  • Hak dan tanggungjawab sebagai anggota jemaat.
  • Hal-hal lain yang dianggap perlu.
  1. Majelis jemaat mewartakan nama dan alamat calon baptis dewasa pada kebaktian Minggu sebanyak 2 (dua) Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada warga agar ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Jemaat apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
  2. Jika tidak ada keberatan dari warga, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort yang terkait atau pendeta lain yang memperoleh penugasan dari pendeta resort yang terkait melaksanakan baptisan dewasa dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  3. Jika ada keberatan, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan sakramen baptisan dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai.
  4. Jika Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaan sakramen baptisan dewasa, Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian Minggu.
  5. Pendeta resort yang terkait memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa kepada orang yang dibaptiskan, dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan nama orang yang dibaptiskan dicatat dalam buku Register Baptisan Jemaat dan Resort.
  6. Sakramen baptisan kudus dewasa atas permohonan gereja lain
  7. Majelis Jemaat menerima surat permohonan dari Majelis Jemaat dari jemaat pemohon.
  8. Majelis Jemaat meneruskan surat permohonan kepada pendeta resort yang terkait untuk didiskusikan bersama.
  9. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort melaksanakan sakramen baptisan dewasa dengan mengikuti ketentuan dalam pasal ini.
  10. Pendeta resort yang terkait memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa kepada orang yang dibaptiskan, dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan nama orang yang dibaptiskan dicatat dalam buku Register Baptisan Jemaat dan Resort.
  11. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat pemohon tentang pelaksanaan sakramen baptis dewasa tersebut.

Pasal 18
BAPTISAN KUDUS ANAK

  1. Syarat
  2. Calon baptisan berusia di bawah 15 (lima belas) tahun.
  3. Kedua atau salah satu orangtua atau walinya yang sah adalah warga sidi dari jemaat yang bersangkutan dan tidak berada di bawah siasat gerejawi. Jika salah satu orangtua atau walinya belum warga sidi, orangtua atau wali yang bersangkutan harus menyatakan persetujuan tertulis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  4. Orangtua atau walinya dinyatakan layak untuk memohon baptisan bagi anaknya oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya serta tanggungjawab sebagai orangtua atau wali atas pendidikan anak yang dibaptiskan.
  5. Prosedur
  6. Orangtua atau walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  7. Majelis Jemaat meneruskan surat permohonan tersebut kepada pendeta resort yang terkait untuk didiskusikan bersama.
  8. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort yang terkait melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua atau wali tentang:
  • Dasar dan motivasi pengajuan permohonan sakramen baptisan anak.
  • Makna sakramen baptisan anak.
  • Tanggungjawab sebagai orangtua atau wali yang membaptiskan anaknya untuk mendidik anaknya dalam iman Kristen dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya atau sidi.
  • Hal-hal yang dianggap perlu.
  1. Majelis Jemaat mewartakan nama calon baptisan anak, nama orangtua atau wali dan alamat atau sektornya dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada warga ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Jemaat apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
  2. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan dari warga, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort melaksanakan sakramen baptisan anak dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  3. Jika ada keberatan dari warga, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan sakramen baptisan anak bagi calon baptisan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaannya dengan persetujuan dari pendeta resort.
  4. Pendeta resort yang terkait memberikan Surat Tanda Baptis Anak kepada orangtua atau wali yang dibaptiskan, dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan nama anak yang dibaptiskan dicatat dalam buku Register Baptisan Jemaat dan Resort.
  5. Baptisan kudus anak atas permohonan gereja lain
  6. Majelis Jemaat menerima surat permohonan dari Majelis Jemaat dari jemaat pemohon.
  7. Majelis Jemaat meneruskan surat permohonan kepada pendeta resort yang terkait untuk didiskusikan bersama.
  8. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort melaksanakan sakramen baptisan anak dengan mengikuti ketentuan dalam pasal ini.
  9. Pendeta resort yang terkait memberikan Surat Tanda Baptis Anak kepada orangtua atau wali dari anak yang dibaptiskan, dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan nama anak yang dibaptiskan dicatat dalam buku Register Baptisan Jemaat dan Resort.
  10. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat pemohon tentang pelaksanaan sakramen baptis anak tersebut.

Pasal 19
BAPTISAN KUDUS DEWASA DARURAT

  1. Baptisan kudus dewasa darurat dilayankan kepada seorang dewasa yang sakit parah.
  2. Prosedur:
  3. Yang bersangkutan mengajukan permohonan lisan kepada Majelis Jemaat.
  4. Majelis Jemaat meneruskan permohonan tersebut kepada pendeta resort yang terkait untuk didiskusikan bersama.
  5. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort yang terkait atau pendeta lain yang memperoleh penugasan dari pendeta resort yang terkait melaksanakan baptisan kudus dewasa.
  6. Pelaksanaan baptisan kudus dewasa darurat tersebut diwartakan kepada jemaat.
  7. Pendeta resort yang terkait memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa kepada yang dibaptiskan, dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan nama yang dibaptiskan dicatat dalam buku Register Baptisan Jemaat dan Resort.

Pasal 20
BAPTISAN KUDUS ANAK DARURAT

  1. Baptisan kudus anak darurat dilayankan kepada seorang anak yang sakit parah.
  2. Prosedur:
  3. Orangtua atau walinya mengajukan permohonan lisan kepada Majelis Jemaat.
  4. Majelis Jemaat meneruskan permohonan tersebut kepada pendeta resort yang terkait untuk didiskusikan bersama.
  5. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort yang terkait atau pendeta lain yang memperoleh penugasan dari pendeta resort yang terkait melaksanakan baptisan kudus anak.
  6. Pelaksanaan baptisan kudus anak darurat tersebut diwartakan kepada jemaat.
  7. Pendeta resort yang terkait memberikan Surat Tanda Baptis Anak kepada orangtua atau wali dari anak yang dibaptiskan, dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sinode GKPS dan nama anak yang dibaptiskan dicatat dalam buku Register Baptisan Jemaat dan Resort.

Pasal 21
PENGAKUAN PERCAYA/SIDI

  1. Syarat
  1. Calon telah berusia 15 (lima belas) tahun.
  2. Calon telah menyelesaikan katekisasi dan dinyatakan layak oleh Majelis Jemaat.
  3. Calon yang telah menyelesaikan katekisasi di jemaat lain menyerahkan surat keterangan telah menyelesaikan katekisasi dari Majelis Jemaat terkait.
  4. Calon tidak berada di bawah siasat gerejawi.
  5. Calon yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKPS perlu memperoleh penjelasan tentang perbedaan ajaran berdasarkan pokok-pokok ajaran GKPS sehingga yang bersangkutan menerima dan meyakini ajaran GKPS.
    1. Prosedur
  6. Majelis Jemaat mewartakan rencana pelaksanaan Pengakuan Percaya/Sidi kepada jemaat melalui warta jemaat di kebaktian Minggu.
  7. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  8. Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort terkait melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon tentang:

1).    Pokok-pokok ajaran GKPS.

2).    Dasar dan motivasi calon Pengaku Percaya/Sidi.

3).    Hak dan tanggungjawabnya sebagai warga Sidi.

4).    Hal-hal yang dianggap perlu.

  1. Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon pada 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada warga mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Jemaat apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
  2. Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan dari warga, Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort melaksanakan Pengakuan Percaya/Sidi dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi sesuai dengan liturgi GKPS.
  3. Jika ada keberatan dari warga, Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort terkait menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya/sidi terhadap yang bersangkutan sampai permasalahannya selesai, atau Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort terkait dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort terkait pada akhirnya membatalkan pelaksanaan Pengakuan Percaya/Sidi, Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut pada kebaktian Minggu.
  4. Pendeta Resort memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya/sidi kepada orang yang mengaku percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan mencatatkan namanya dalam buku Register Sidi Resort.
    1. Pengakuan Percaya (Sidi) atas permohonan jemaat lain.
  5. Ada warga dari jemaat pemohon yang ingin ikut dalam pelayanan Pengakuan Percaya/Sidi di jemaat termohon.
  6. Majelis Jemaat pemohon mengirim surat permohonan kepada Majelis Jemaat termohon.
  7. Majelis Jemaat termohon bersama dengan Pendeta Resort yang terkait melakukan percakapan gerejawi dengan calon sehubungan dengan permohonan dari Majelis Jemaat pemohon.
  8. Majelis Jemaat termohon bersama dengan Pendeta Resort melaksanakan Pengakuan Percaya/Sidi sesuai dengan ketentuan pasal ini.
  9. Pendeta Resort memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya yang formulasinya ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dan mencatatnya dalam buku Register Sidi Resort.
  10. Majelis Jemaat termohon memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat pemohon tentang pelaksanaan Pengakuan Percaya/Sidi tersebut.

BAB XI
PERJAMUAN KUDUS

Pasal 22
PERJAMUAN KUDUS

  1. Perjamuan Kudus dilayankan kepada warga sidi yang tidak dalam status dikenai siasat gerejawi.
  2. Perjamuan Kudus dilayankan dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi.
  3. Perjamuan Kudus dilayankan di jemaat sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setahun.
  4. Sebelum Perjamuan Kudus dilayankan, dilakukan persiapan terlebih dahulu yakni:
  5. Majelis Jemaat mewartakan rencana pelaksanaan Perjamuan Kudus pada kebaktian Minggu selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut dan menganjurkan warga sidi yang berhak mengikutinya untuk mempersiapkan diri.
  6. Majelis Jemaat mengingatkan warga akan makna Perjamuan Kudus baik melalui khotbah Minggu dan kebaktian rumah tangga atau kegiatan marguru secara khusus sebelum Perjamuan Kudus dilayankan.
  7. Warga yang berhak ikut Perjamuan Kudus mempersiapkan diri dengan mengikuti persiapan Perjamuan Kudus dan kegiatan marguru yang diadakan oleh Majelis Jemaat.
  8. Perjamuan Kudus dilayankan dengan memakai cawan besar atau cawan kecil (sloki).
  9. Elemen-elemen dalam Perjamuan Kudus adalah roti dan anggur. Bagi warga yang tidak bisa makan roti atau minum anggur karena alasan kesehatannya, elemen roti dan anggur dapat digantikan dengan elemen lainnya.
  10. Perjamuan Kudus bagi warga lansia, sakit parah, atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Perjamuan Kudus di gereja, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort dapat melaksanakannya di rumah atau di rumah sakit pada hari yang telah ditetapkan.
  11. Perjamuan Kudus dapat dilayankan kepada warga sidi yang dalam status dikenai siasat gerejawi namun sakit parah, setelah dia melakukan pengakuan dosa di hadapan pendeta dan Majelis Jemaat.
  12. Perjamuan Kudus terbuka untuk diikuti oleh warga sidi dari gereja lain yang ingin dan siap mengikutinya.
  13. Majelis Jemaat mencatat jumlah peserta Perjamuan Kudus untuk dicatat dalam statistik jemaat.

BAGIAN E
PERSEKUTUAN

BAB XII
PENGERTIAN DAN BENTUK

Pasal 23
PENGERTIAN

Persekutuan adalah panggilan dan pengutusan setiap warga dan pelayan khusus untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah dengan berpartisipasi dalam pembangunan komunitas yang utuh dan dinamis, tanpa memandang perbedaan-perbedaan jenis kelamin, usia, suku bangsa, bahasa, budaya, kebangsaan, dan status sosial-ekonomi, dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang hangat dan akrab, baik secara internal di GKPS maupun dalam hubungan oikumenis dengan gereja-gereja lain.

Pasal 24
BENTUK

Panggilan dan pengutusan untuk bersekutu diwujudkan melalui, antara lain:

  1. Kebaktian
  2. Katekisasi
  3. Pelayanan pernikahan.
  4. Penggembalaan
  5. Pelayanan penguburan.
  6. Partisipasi dalam gerakan oikumenis.

BAB XIII
KEBAKTIAN

Pasal 25
JENIS KEBAKTIAN

  1. Kebaktian Minggu.
  2. Kebaktian pada hari-hari raya gerejawi, yakni:
  3. Minggu-minggu Adven.
  4. Natal Pertama dan Natal Kedua.
  5. Minggu Epifani.
  6. Rabu Abu.
  7. Minggu-minggu Prapaskah.
  8. Kamis Putih.
  9. Jumat Agung.
  10. Paskah Pertama dan Paskah Kedua.
  11. Minggu-minggu sesudah Paskah.
  12. Kenaikan Tuhan Yesus Kristus.
  13. Pentakosta Pertama dan Pentakosta Kedua.
  14. Minggu Trinitatis.
  15. Minggu sesudah Trinitatis.
  16. Minggu Akhir Tahun Gerejawi (Minggu Kristus Raja).
  17. Kebaktian pada hari raya-hari raya lain, yakni:
    1. Tahun Baru.
    2. Olob-olob GKPS:
      • Keluarga
      • Jemaat
      • Resort
    3. Hari Reformasi.
    4. Hari Bumi.
    5. Hari Perempuan Internasional.
    6. Hari Doa Sedunia.
    7. Minggu-minggu Kategorial (Sikolah Minggu, Namaposo, Inang, dan Bapa).
    8. Minggu Kemitraan.
    9. Minggu Pelajar.
    10. Minggu UEM.
    11. Minggu Sahabat Khusus (namatua, tading-maetek, namabalu, disabel).
  18. Kebaktian Rumah Tangga (partonggoan).
  19. Kebaktian Pastoral, yakni:
  20. Perjanjian Pernikahan (parpadanan marhajabuan).
  21. Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan (pamasu-masuon marhajabuan).
  22. Penguburan/kremasi.
  23. Penghiburan
  24. Memasuki rumah baru.
  25. Kebaktian syukur.

Pasal 26
PENANGGUNGJAWAB

Majelis Jemaat bertanggungjawab atas seluruh kebaktian yang dilaksanakan dalam jemaatnya.

Pasal 27
LITURGI

Kebaktian-kebaktian diselenggarakan dengan menggunakan liturgi-liturgi sebagaimana diatur dalam Agenda GKPS.

Pasal 28
WARNA LITURGIS

Nama Hari Raya Gerejawi Warna Liturgis
Minggu-minggu Adven Ungu
Malam Natal Putih
Natal Pertama dan Natal Kedua Putih
Minggu Epifanias Putih
Rabu Abu Ungu
Minggu-minggu Prapaskah Ungu
Kamis Putih Hitam
Jumat Agung Hitam
Paskah Pertama dan Paskah Kedua Putih
Minggu-minggu sesudah Paskah Putih
Kenaikan Kristus ke Surga Putih
Pentakosta Pertama dan Pentakosta Kedua Merah
Minggu Trinitas Putih
Minggu sesudah Trinitatis Hijau
Minggu Akhir Tahun Gerejawi Hitam

 Pasal 29
PELAYAN

Kebaktian-kebaktian dilayankan oleh pelayan-pelayan khusus GKPS atau pelayan-pelayan khusus dari gereja-gereja lain yang menerima Piagam Saling Menerima dan Saling Mengakui PGI.

Pasal 30
BAHASA

Kebaktian-kebaktian dilayankan dalam bahasa Simalungun, bahasa Indonesia, atau bahasa-bahasa lain yang dipahami oleh warga jemaat.

Pasal 31
PAKAIAN PELAYANAN

  1. Pelayan khusus GKPS yang melayankan kebaktian memakai pakaian pelayanan yang telah ditetapkan GKPS, sebagai berikut:
    1. Sintua
    2. Syamas
    3. Penginjil
    4. Pendeta
  2. Pelayan khusus dari gereja lain yang melayankan kebaktian di GKPS memakai pakaian pelayanan

Pasal 32
TEMPAT

Kebaktian-kebaktian diselenggarakan di gedung gereja atau di tempat-tempat lain sesuai dengan kebutuhan.

BAB XIV
PENGGEMBALAAN

Pasal 33
PENGERTIAN

Penggembalaan adalah pelayanan gerejawi untuk mewujudnyatakan kepedulian dan pemeliharaan Allah kepada jemaat, yang dilakukan di dalam kasih untuk membimbing, menopang, menegur, menyembuhkan, dan mendamaikan agar warga dan pelayan khusus, baik secara personal maupun komunal, hidup sesuai dengan kehendak Allah dalam damai sejahtera dengan Allah, sesama, dan seluruh ciptaan.

Pasal 34
BENTUK

Penggembalaan dilaksanakan dalam bentuk penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.

Pasal 35
PENGGEMBALAAN UMUM

Penggembalaan umum dilaksanakan secara terus-menerus terhadap warga dan pelayan khusus melalui berbagai kegiatan gerejawi dengan menggunakan berbagai bentuk seperti kebaktian, pembinaan, diakonia, perkunjungan dan/atau percakapan pastoral, surat penggembalaan, dan bentuk-bentuk penggembalaan lainnya.

Pasal 36
PENGGEMBALAAN KHUSUS

Penggembalaan khusus dilaksanakan dalam bentuk pendampingan secara terus menerus kepada warga dan pelayan khusus yang menjalani proses siasat gerejawi.

BAB XV
KATEKISASI

(Marguru Manaksihon)

Pasal 37
PENGERTIAN

Katekisasi adalah proses pengajaran kepada orang yang akan menerima baptisan kudus dewasa dan/atau warga baptisan yang akan mengaku iman percaya, tentang kebenaran Allah, Alkitab, dasar iman kekristenan dan pengenalan tentang GKPS sehingga mereka mampu memberitakan iman percaya di tengah-tengah kehidupan bergereja dan bermasyarakat.

Pasal 38
PELAKSANAAN

  1. Syarat dan prosedur
    1. Peserta katekisasi berumur minimal 15 (lima belas)
    2. Calon peserta mendaftarkan diri secara tertulis kepada Majelis Jemaat memakai formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
    3. Jika calon peserta adalah warga baptisan dari jemaat GKPS yang lain atau dari gereja lain, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari jemaat asal.
  2. Penanggungjawab/pengajar
  1. Penanggungjawab katekisasi adalah Majelis Jemaat.
  2. Pengajar katekisasi adalah pendeta, penginjil, dan sintua GKPS yang telah memiliki sertifikat pengajaran yang dikeluarkan oleh Pimpinan Sinode.
  3. Apabila diperlukan Majelis Jemaat dapat mengundang pengajar di luar GKPS dengan ketentuan pokok pengajarannya bersifat non-teologis.
    1. Bahan

Bahan-bahan yang dipakai dalam proses Katekisasi di GKPS adalah buku Katekismus Kecil Luther, Pergamon, Bina Iman, dan bahan-bahan lain yang memiliki unsur ajaran yang bersifat dogmatika, etika, pastoral, dan biblika yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

  1. Lama dan frekuensi
  2. Proses katekisasi dilaksanakan minimal 50 (lima puluh) kali pertemuan.
  3. Untuk kasus-kasus tertentu di mana peserta tidak dapat mengikuti proses katekisasi menurut waktu yang ditentukan, Majelis Jemaat atas persetujuan Pendeta Resort menentukan lama penyelenggaraan dan menyesuaikan bahan katekisasinya.

BAB XVI
PERNIKAHAN GEREJAWI

Pasal 39
PENGERTIAN

Pernikahan gerejawi adalah pernikahan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan atas keinginan sendiri untuk menjadi suami-istri dengan asas monogami dalam ikatan perjanjian seumur hidup berlandaskan kasih dan kesetiaan.

Pasal 40
SYARAT

  1. Kedua calon mempelai tidak dalam status menikah.
  2. Calon mempelai laki-laki sudah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan calon mempelai perempuan sudah mencapai umur 18 (delapan belas tahun)
  3. Jika calon mempelai adalah warga GKPS, kedua calon mempelai sudah menjadi warga S
  4. Jika salah satu calon mempelai adalah warga gereja dari gereja yang menerima Piagam Saling Menerima dan Mengakui PGI, yang bersangkutan sudah menjadi warga dewasa dari gerejanya.
  5. Jika salah satu calon mempelai adalah warga gereja dari gereja yang tidak menerima Piagam Saling Menerima dan Mengakui PGI, yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan khusus oleh Majelis Jemaat dan pendeta resort.
  6. Jika salah satu calon mempelai berasal dari agama lain, yang bersangkutan harus bersedia menjadi warga sidi GKPS, baik sebelum maupun sesudah kebaktian pernikahan dilaksanakan. Pernyataan kesediaan itu harus dilakukan secara tertulis.
  7. Memiliki surat persetujuan orang tua calon mempelai atau walinya jika calon mempelai laki-laki belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan calon mempelai perempuan belum mencapai umur 18 (delapan belas)
  8. Memiliki surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa bahwa kedua calon mempelai tidak dalam status menikah.
  9. Kedua mempelai wajib mencatatkan pernikahan mereka ke Kantor Disdukcapil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  10. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas maupun ke bawah.
  11. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni antara saudara dengan saudara orang tuanya, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  12. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan semenda, yakni mertua, anak tiri, menantu, ibu tiri, atau bapak tiri.
  13. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan susuan, yakni orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, bibi susuan, atau paman susuan.
  14. Jika suami dan istri yang telah bercerai menikah lagi untuk kedua kalinya tetapi bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak berhak lagi untuk memperoleh peneguhan dan pemberkatan pernikahan lagi.

Pasal 41
PROSEDUR

  1. Kedua calon mempelai melakukan Perjanjian Pernikahan dalam kebaktian Parpadanan Marhajabuan diadakan Majelis Jemaat. Hal ini diwartakan kepada jemaat dalam kebaktian Minggu.
  2. Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan diwartakan kepada jemaat oleh Majelis Jemaat pada dua kali kebaktian Minggu berikutnya secara berturut-turut, kecuali jika pendeta resort memberikan pengecualian berdasarkan saran dan pertimbangan Majelis Jemaat, dengan ketentuan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan tersebut hanya dapat dilangsungkan paling cepat 3 (tiga) hari setelah pewartaan yang pertama (yaitu pada hari Rabu).
  3. Pewartaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini dilakukan dalam jemaat dimana calon mempelai menjadi warga dan juga di jemaat tempat Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilangsungkan.
  4. Sebelum Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilangsungkan, kedua calon mempelai harus menerima bimbingan pranikah dari Pendeta Resort dan Majelis Jemaat sesuai dengan program Bina Pranikah yang kurikulumnya ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.
  5. Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilayankan oleh pendeta GKPS, dengan memakai Liturgi GKPS, bertempat di gereja atau di tempat yang biasanya digunakan jemaat tersebut menyelenggarakan kebaktian Minggu.
  6. Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait akan mendampingi dan membantu pasangan suami-istri yang pernikahannya sudah diteguhkan dan diberkati sampai mereka dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil.

Pasal 42
PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN KHUSUS

  1. Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dapat dilaksanakan bagi pasangan suami-istri warga sidi GKPS yang belum pernah menerima Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan sebelumnya.
  2. Sebelum Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dilaksanakan pasangan suami-istri tersebut harus menjalani percakapan gerejawi dengan pendeta resort dan Majelis Jemaat untuk mempersiapkan Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan mereka.
  3. Sebelum Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dilaksanakan, hal itu diwartakan kepada jemaat dalam kebaktian Minggu.
  4. Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dilaksanakan sesuai dengan Liturgi GKPS.

Pasal 43
PENCEGAHAN PERNIKAHAN

  1. Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort harus mencegah berlangsungnya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan, jika diketahui pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 (empat puluh) di atas.
  2. Usul untuk mencegah dilangsungkannya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dapat juga diajukan kepada Majelis Jemaat dan/atau pendeta resort yang terkait oleh orang lain yang kepadanya pernah dijanjikan akan dinikahi oleh salah seorang calon mempelai yang disertai dengan penyerahan tanda berupa suatu benda menurut adat.
  3. Dalam hal usul yang dimaksudkan pada ayat 2 (dua) di atas dicabut oleh pengusul, pengusul tidak berhak lagi mengajukan usul pencegahan terhadap pelaksanaan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
  4. Setiap calon mempelai dapat mencegah berlangsungnya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dengan cara tidak hadir pada kebaktian tersebut atau dengan menyatakan ketidak-sediaannya pada saat Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan hendak dilangsungkan.
  5. Keputusan pencegahan berlangsungnya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dapat dicabut oleh Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Jika pencabutan yang dimaksud pada ayat 5 (lima) di atas dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah pencegahan pernikahan diputuskan, Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan hanya dapat dilangsungkan setelah menempuh kembali prosedur yang ditentukan.
  7. Keputusan dan tindakan pencegahan terhadap Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan maupun pencabutannya harus diwartakan kepada jemaat pada kebaktian Minggu.

Pasal 44
PENDAMPINGAN PENGGEMBALAAN DAN PEMBINAAN KEHIDUPAN PERNIKAHAN

  1. Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait harus melakukan pendampingan penggembalaan dan pembinaan kehidupan pernikahan bagi pasangan-pasangan suami-istri di jemaatnya. Pendampingan penggembalaan dan pembinaan tersebut harus dilakukan secara sengaja/terencana, teratur, dan bersinambung, agar pasangan-pasangan suami-istri itu dapat menjalani dan menampakkan kehidupan keluarga yang sesuai dengan kehendak Allah, di tengah berbagai persoalan kehidupan baik internal maupun eksternal.
  2. Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait harus melakukan pendampingan penggembalaan bagi pasangan-pasangan suami-istri di jemaatnya yang pernikahannya sudah diteguhkan dan diberkati tetapi belum dicatat di Kantor Catatan Sipil, agar pernikahan mereka disahkan oleh negara melalui Kantor Catatan Sipil.

Pasal 45
PEMUTUSAN PERNIKAHAN

Jika karena adanya persoalan berat dalam keluarga yang sudah mendapatkan pendampingan penggembalaan secara optimal, pasangan suami-istri yang status pernikahannya telah disahkan di Kantor Catatan Sipil menghadapi masalah pemutusan pernikahan, pemutusan pernikahan diterima oleh GKPS jika didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri.

BAB XVII
PELAYANAN PENGUBURAN

Pasal 46
PENGERTIAN DAN TUJUAN

  1. Pengertian

Pelayanan penguburan adalah pelayanan yang berhubungan dengan orang yang meninggal dunia dan keluarganya, sejak seseorang dinyatakan meninggal dunia, masa pangoromion, sampai kepada kebaktian penguburan. Jika jenazah dikremasikan, pada dasarnya seluruh pelayanan penguburan dilaksanakan kecuali bahwa kebaktian penguburan diganti dengan kebaktian kremasi. Pelayanan penguburan mencakup juga upacara memindahkan tulang belulang (mangongkal holi).

  1. Tujuan

Pelayanan penguburan dilaksanakan agar jemaat sebagai persekutuan iman menghibur dan menguatkan keluarga yang berdukacita melalui peribadatan, kehadiran, dan tindakan-tindakan pendampingan penggembalaan.

  1. Penerima pelayanan
  2. Pelayanan penguburan ditujukan bagi warga baptis dan warga sidi serta warga gereja lain.
  3. Pelayanan penguburan juga ditujukan bagi:
  • Anggota keluarga yang belum dibaptis dari warga.
  • Warga yang sedang menerima siasat gereja.
  • Warga yang meninggal dunia karena bunuh diri.
  1. Penanggungjawab

Majelis Jemaat bertanggungjawab untuk menjaga supaya setiap kegiatan sejak peristiwa meninggal dunia, mangoromi, upacara adat, dan penguburan tetap berlangsung dalam tradisi kekristenan dan tidak terjadi praktik-praktik kegiatan magis.

  1. Prosedur
  2. Keluarga yang mengalami kedukaan memberitahukan peristiwa duka itu kepada Majelis Jemaat/ Pengurus sektor.
  3. Majelis Jemaat memberitahukan tentang peristiwa kedukaan itu kepada warga dan Pendeta Resort yang terkait melalui berbagai media seperti lonceng gereja, media sosial, dan media-media lain yang tersedia.
  4. Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan kebaktian penghiburan kepada keluarga di rumah duka.
  5. Keluarga yang berduka menetapkan waktu penguburan dan memberitahukannya kepada Majelis Jemaat dan Pendeta Resort yang terkait.
  6. Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan pangoromion yaitu segala pelayanan kristiani sejak peristiwa meninggal dunia sampai kepada kebaktian penguburan.
  7. Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan kebaktian penguburan (paragendaon) dengan menggunakan liturgi penguburan yang ditetapkan Pimpinan Sinode.
  8. Majelis Jemaat mewartakan peristiwa dukacita tersebut kepada warga melalui warta jemaat.
  9. Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan kebaktian penghiburan setelah hari penguburan.
  10. Ketentuan-ketentuan lain
  11. Jenazah Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas, dan Ketua Seksi dibawa ke gedung gereja.
  12. Jenazah warga juga dapat dibawa ke gedung gereja atas permintaan keluarganya dan persetujuan Majelis Jemaat.
  13. Jika jenazah dibawa ke gedung gereja, kebaktian penguburan dimulai di gedung gereja.
  14. Jika jenazah berada di rumah duka pada hari Minggu, kebaktian Minggu juga diadakan di rumah duka bersama dengan keluarga yang berduka.
  15. Ziarah ke makam dimaksudkan untuk secara khusus mengenang yang meninggal semasa hidupnya dan bersyukur atas kehidupan yang masih dikaruniakan Allah untuk dijalani.

Pasal 47
MANGONGKAL HOLI

  1. Pengertian

Mangongkal holi adalah memindahkan tulang belulang orang yang sudah meninggal ke makam yang baru.

  1. Prosedur
  2. Keluarga memberitahukan rencana memindahkan tulang belulang kepada Majelis Jemaat dan Pendeta Resort yang terkait, agar Majelis Jemaat dapat mengoordinasikan pelaksanaan kebaktiannya.
  3. Pemindahan tulang belulang dilaksanakan dengan liturgi penguburan terhadap warga yang sudah meninggal yang pada saat penguburannya yang pertama tidak dilakukan liturgi penguburan.
  4. Atas permintaan keluarga, tulang belulang harus disimpan di gedung gereja jika pemindahannya melalui malam hari, setelah mendapat persetujuan dari Majelis Jemaat dan Pendeta R

BAB XVIII
SIASAT GEREJAWI

Pasal 48
PENGERTIAN

Siasat gerejawi adalah pelayanan penggembalaan khusus berdasarkan kasih kepada warga dan pelayan khusus:

  1. Yang kelakuannya bertentangan dengan Firman Tuhan, dan/atau
  2. Yang paham ajarannya bertentangan dengan Firman Tuhan dan/atau ajaran GKPS, dan yang menjadi batu sandungan bagi sesama warga dan/atau masyarakat, agar yang bersangkutan mengakui dosanya dan bertobat, serta kesucian gereja tetap terjaga demi kemuliaan Allah.

Pasal 49
SASARAN

Siasat gerejawi dilaksanakan terhadap warga Baptis, warga Sidi, dan Pelayan Khusus.

BAB XIX
PROSEDUR PELAKSANAAN

Pasal 50
SIASAT GEREJAWI TERHADAP WARGA BAPTIS

  1. Jika ada warga baptis yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan Majelis Jemaat, sehingga ia menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Pelayanan penggembalaan untuk memberikan teguran dan nasihat sedapat mungkin melibatkan orangtua/wali yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan kepada Majelis Jemaat dan siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan sudah selesai oleh Majelis Jemaat.
  2. Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan kepada Majelis Jemaat, dan berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada warga baptis tersebut.
  3. Jika Majelis Jemaat telah melakukan teguran dan memberikan nasihat beberapa kali tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengaku percaya/sidi.
  4. Majelis Jemaat terus melaksanakan pendampingan penggembalaan terhadap yang bersangkutan dan mendoakannya agar suatu ketika yang bersangkutan mengakui dosanya, mohon pengampunan Allah, dan bertobat.
  5. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan bertobat, status dan hak yang bersangkutan dipulihkan kembali.
  6. Jika sudah dilakukan pendampingan penggembalaan ternyata yang bersangkutan tetap mengeraskan hati, yang bersangkutan diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, bahwa yang bersangkutan berada pada masa siasat gerejawi. Pada masa siasat gerejawi, yang bersangkutan tetap memeroleh pendampingan penggembalaan oleh Majelis Jemaat namun ia tidak diperkenankan untuk mengaku percaya/Sidi.

Pasal 51
SIASAT GEREJA TERHADAP WARGA SIDI

  1. Jika ada warga sidi yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan Majelis Jemaat, sehingga ia menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan kepada Majelis Jemaat dan siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan sudah selesai oleh Majelis Jemaat.
  2. Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan oleh yang mendapat penugasan kepada Majelis Jemaat, dan berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada warga sidi tersebut.
  3. Jika Majelis Jemaat telah melakukan teguran dan memberikan nasihat beberapa kali tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menerima pelayanan perjamuan kudus, membaptiskan anak, pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih atau dipilih sebagai pelayan khusus. Pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan suami/istri yang bersangkutan yang tidak menjalani siasat gerejawi. Jika suami dan istri menjalani siasat gerejawi, atau jika yang bersangkutan adalah orangtua tunggal, pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan dari wali yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
  4. Majelis Jemaat terus melaksanakan pendampingan penggembalaan terhadap yang bersangkutan dan mendoakannya agar suatu ketika yang bersangkutan mengakui dosanya, mohon pengampunan Allah, dan bertobat.
  5. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan bertobat, status dan hak yang bersangkutan dipulihkan kembali.
  6. Jika sudah dilakukan pendampingan penggembalaan ternyata yang bersangkutan tetap mengeraskan hati, yang bersangkutan diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, bahwa yang bersangkutan berada pada masa siasat gerejawi. Pada masa siasat gerejawi, yang bersangkutan tetap memeroleh pendampingan penggembalaan oleh Majelis Jemaat namun ia tidak diperkenankan untuk menerima pelayanan perjamuan kudus, membaptiskan anak, pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih atau dipilih sebagai Pelayan Khusus. Dalam hal ini ketentuan mengenai pembaptisan anak pada Butir 3 (tiga) di atas tetap berlaku.

Pasal 52
SIASAT GEREJA TERHADAP SINTUA DAN SYAMAS

  1. Jika ada sintua atau syamas yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas serta yang menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan atau perpecahan di dalam gereja, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan Majelis Jemaat, sehingga ia menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan kepada Majelis Jemaat dan siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan sudah selesai oleh Majelis Jemaat.
  2. Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan oleh yang mendapat penugasan kepada Majelis Jemaat, dan berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada sintua atau syamas tersebut.
  3. Jika Majelis Jemaat telah menegur dan menasihati beberapa kali dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka:
  4. Jabatan gerejawinya ditanggalkan setelah diputuskan dalam rapat Majelis Jemaat yang dihadiri dan disetujui oleh Pengurus Resort. Penanggalan jabatan tersebut diwartakan dalam warta jemaat dari jemaat yang bersangkutan.
  5. Ia tidak diperkenankan untuk membaptiskan anaknya, mengikuti perjamuan kudus, menerima pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih pelayan khusus. Pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan suami/istri yang bersangkutan yang tidak menjalani siasat gerejawi. Jika suami dan istri menjalani siasat gerejawi, atau jika yang bersangkutan adalah orangtua tunggal, pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan dari wali yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
  6. Majelis Jemaat terus melaksanakan pendampingan dan mendoakan terhadap yang bersangkutan agar mengakui dosanya, mohon pengampunan dari Tuhan, dan bertobat terus melaksanakan pendampingan penggembalaan terhadap yang bersangkutan dan mendoakannya agar suatu ketika yang bersangkutan mengakui dosanya, mohon pengampunan Allah, dan bertobat.
  7. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan bertobat, hak yang bersangkutan dipulihkan kembali.
  8. Jika sudah dilakukan pendampingan penggembalaan ternyata yang bersangkutan tetap mengeraskan hati, yang bersangkutan diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut, bahwa yang bersangkutan berada pada masa siasat gerejawi. Pada masa siasat gerejawi, yang bersangkutan tetap memeroleh pendampingan penggembalaan oleh Majelis Jemaat namun ia tidak diperkenankan untuk menerima pelayanan Perjamuan Kudus, membaptiskan anak, pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih atau dipilih sebagai Pelayan Khusus. Dalam hal ini ketentuan mengenai pembaptisan anak pada Butir 3.b. di atas tetap berlaku.

Pasal 53
SIASAT GEREJA TERHADAP PENDETA DAN PENGINJIL

  1. Jika ada Pendeta atau Penginjil yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas serta yang menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan atau perpecahan di dalam gereja, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan dari Majelis Jemaat di mana dia terdaftar sebagai warga. Tujuannya supaya yang bersangkutan menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Surat penugasan Majelis Jemaat tersebut ditembuskan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan tembusan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode. Siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan selesai secara tertulis oleh Majelis Jemaat. Surat pernyataan itu ditembuskan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode.
  2. Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan secara tertulis oleh yang mendapat penugasan kepada Majelis Jemaat dengan tembusan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode. Berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada Pendeta atau Penginjil tersebut.
  3. Jika Majelis Jemaat telah menegur dan menasihati beberapa kali dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, atas laporan Majelis Jemaat, Pimpinan Sinode mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dan pembekuan sementara terhadap tugas kependetaan atau kepenginjilannya. Untuk itu yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk membaptiskan anaknya, mengikuti Perjamuan Kudus, menerima pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih Pelayan Khusus. Pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan suami/istri yang bersangkutan yang tidak menjalani siasat gerejawi. Jika suami dan istri menjalani siasat gerejawi, atau jika yang bersangkutan adalah orangtua tunggal, pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan dari wali yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
  4. Jika selama masa pemberhentian dan pembekuan sementara itu pada akhirnya yang bersangkutan bertobat, atas laporan Majelis Jemaat, Pimpinan Sinode memulihkan tugas dan wewenang yang bersangkutan sebagai pendeta atau penginjil. Jika selama masa pemberhentian dan pembekuan sementara itu yang bersangkutan tidak bertobat, atas laporan Majelis Jemaat, Pimpinan Sinode menyampaikan rencana penanggalan jabatan tahbisan yang bersangkutan kepada Majelis Sinode untuk mendapat persetujuan. Berdasarkan persetujuan Majelis Sinode, Pimpinan Sinode melaksanakan penanggalan jabatan tahbisan kepada yang bersangkutan.

BAB XX
PARTISIPASI DALAM GERAKAN OIKUMENIS

Pasal 54
PENGERTIAN

Partisipasi dalam gerakan oikumenis adalah keikutsertaan warga dan pelayan khusus secara aktif dalam mewujudkan dan mengembangkan hubungan-hubungan yang erat, saling menerima dan menguatkan, konstruktif, dan misional, dengan orang-orang percaya yang berasal dari gereja-gereja dan/atau lembaga-lembaga gerejawi dengan tradisi-tradisi yang berbeda-beda di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional untuk ikut mewujudkan keesaan gereja.

Pasal 55
DI LINGKUP JEMAAT

Jemaat berperanserta dalam gerakan oikumenis di wilayahnya bersama dengan gereja-gereja lain dan melalui lembaga-lembaga oikumenis di wilayahnya, antara lain Badan Kerjasama Antar-Gereja (BKAG) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Setempat (PGIS).

Jemaat berperanserta dalam gerakan oikumenis bersama dengan gereja dan melalui lembaga-lembaga oikumenis dari wilayah yang lebih luas dari wilayah jemaatnya sendiri antara lain BKAG dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGID).

Pasal 56
DI LINGKUP RESORT

Resort berperanserta dalam gerakan oikumenis di wilayahnya dengan menjalin hubungan-hubungan oikumenis dengan gereja-gereja lain dan terlibat dalam lembaga-lembaga oikumenis di wilayahnya.

Resort berperanserta dalam gerakan oikumenis dengan menjalin hubungan-hubungan oikumenis dengan gereja-gereja dan terlibat dalam lembaga-lembaga oikumenis dari wilayah yang lebih luas dari wilayah resortnya sendiri.

Pasal 57
DI LINGKUP SINODE

  1. Di Indonesia

Sinode berperanserta dalam gerakan oikumenis melalui, antara lain, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

  1. Di Asia

Sinode bekerjasama dengan dan/atau berperanserta dalam

  1. Christian Conferenceof Asia (CCA).
  2. United Evangelical Mission (UEM) Regional Asia.
  3. Lembaga-lembaga oikumenis Asia lainnya.
  4. Di Eropa

Sinode bekerjasama dengan dan/atau menjalin kemitraan dengan gereja-gereja di Jerman, antara lain:

  1. Evangelische Kirche in Hessen und Nassau.
  2. Evengelische Kirchenkreis Solingen.
  3. Evangelische Kirchenreis Hagen.
  4. Dekanatsburo an der Dill.
  5. Di dunia Internasional

Sinode bekerjasama dengan dan/atau berperanserta dalam:

  1. World Cuncil of Churches (WCC).
  2. United Evangleical Mission (UEM).
  3. Lutheran World Federation (LWF).
  4. Lutheran Church of Australia (LCA).
  5. Evangelical Lutheran Church in America (ELCA).
  6. Dan lembaga-lembaga oikumenis dunia lainnya.

BAGIAN F
KESAKSIAN

BAB XXI
KESAKSIAN

Pasal 58
PENGERTIAN

Kesaksian adalah panggilan dan pengutusan warga dan pelayan khusus untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah kepada dunia melalui pekabaran Injil (evangelisasi) dan pembangunan kerukunan antar-sesama manusia dan ciptaan lain.

Pasal 59
BENTUK

Panggilan dan pengutusan untuk bersaksi diwujudkan melalui, antara lain:

  1. Pekabaran Injil secara internal yang terarah ke dalam persekutuan.
  2. Pekabaran Injil secara eksternal yang terarah kepada orang-orang yang belum mengenal Kristus.
  3. Dialog antar-iman bersama dengan umat yang beragama/ berkepercayaan lain.
  4. Pengadaan dan pengembangan sarana-sarana pekabaran Injil.

BAGIAN G
PELAYANAN

BAB XXII
PELAYANAN

Pasal 60
PENGERTIAN

Pelayanan adalah panggilan dan pengutusan setiap warga untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah kepada dunia melalui pelayanan pengasihan, upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan pendidikan dan kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, tindakan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

Pasal 61
BENTUK

Panggilan dan pengutusan untuk melayani diwujudkan melalui, antara lain:

  1. Pelayanan karitatif terhadap orang yang menderita, misalnya, karena sakit, kemalangan, bencana alam, janda, duda, yatim piatu, lanjut usia, korban penggusuran, dan yang putus sekolah.
  2. Pelayanan reformatif melalui pembangunan dan pengembangan sarana pusat pelayanan, misalnya sekolah, rumah sakit, penanggulangan narkoba/HIV, asrama, gedung pertemuan.
  3. Pelayanan transformatif untuk meningkatkan kualitas kehidupan jemaat dan masyarakat di bidang sosial, budaya, dan ekonomi, misalnya credit union/CU dan credo union modifikasi/CUM, serta di bidang politik, hukum, kesehatan, dan advokasi bagi sesama manusia, misalnya crisis centre.
  4. Kepedulian terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam, misalnya penanaman pohon dan juma tambar.

BAGIAN H
KEWARGAAN

BAB XXIII
WARGA SIDI

Pasal 62
TANGGUNG JAWAB

  1. Melaksanakan kesaksian dan pelayanan.
  2. Hidup dalam kekudusan dengan memegang teguh firman Tuhan.
  3. Setia mengikuti kebaktian, penelaahan Alkitab, dan kegiatan persekutuan lainnya.
  4. Mengikuti Perjamuan K
  5. Bagi yang mempunyai anak, membawa anaknya untuk menerima Baptisan Kudus, membimbing, dan mengajarnya menjadi murid Yesus Kristus.
  6. Mendoakan sesama manusia, pemerintah, pelayan khusus, dan ciptaan lainnya.
  7. Setia menyatakan syukur melalui persembahan.
  8. Memelihara dan melestarikan budaya Simalungun dalam terang firman Tuhan.
  9. Mendukung dan berperanserta dalam kerjasama oikumenis.
  10. Menjadi warga negara yang baik, kritis, dan bertanggungjawab.

Pasal 63
HAK

  1. Menerima pelayanan dan pemeliharaan rohani dari Pelayan Khusus dan dari sesama warga.
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pelayan Khusus (Sintua dan Syamas).

BAB XXIV
WARGA BAPTIS

Pasal 64
TANGGUNG JAWAB

  1. Berperanserta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan persekutuan, pelayanan, dan kesaksian sesuai dengan umurnya.
  2. Mengikuti katekisasi dalam rangka menerima pelayanan pengakuan percaya/S

Pasal 65
HAK

  1. Mendapatkan penggembalaan.
  2. Menerima pelayanan pengakuan percaya/S

BAB XXV
WARGA PERSIAPAN BAPTISAN

Pasal 66
PENGERTIAN

Seorang anak yang lahir dari keluarga warga GKPS atau seorang yang belum menerima Baptisan Kudus dewasa tetapi telah menyatakan kesediaannya untuk percaya kepada Kristus dan dibaptiskan, disebut sebagai warga persiapan baptisan.

Pasal 67
PELAYANAN KEPADA WARGA PERSIAPAN BAPTISAN

Warga persiapan baptisan menerima berbagai pelayanan gerejawi untuk mempersiapkannya agar ia pada saatnya akan menerima Baptisan Anak atau Baptisan Dewasa agar menjadi warga GKPS.

BAB XXVI
PERPINDAHAN WARGA

Pasal 68
PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS DALAM RESORT YANG SAMA

  1. Warga yang akan pindah ke jemaat lain dalam satu resort harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat asal.
  2. Majelis Jemaat asal mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan dan atas dasar itu memberikan surat pindah (atestasi) kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang dituju oleh warga tersebut.
  3. Majelis Jemaat asal mewartakan kepindahan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
  4. Majelis Jemaat penerima:
  5. Mengadakan percakapan gerejawi dengan warga tersebut.
  6. Berdasarkan percakapan tersebut, Majelis Jemaat mewartakan kedatangan warga tersebut dalam warta jemaatnya dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan jemaat asalnya.
  7. Mencatat warga baru tersebut dalam Buku Register

Pasal 69
PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS
KE RESORT YANG LAIN

  1. Warga yang akan pindah ke jemaat lain di resort lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat asal.
  2. Majelis Jemaat asal mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
  3. Majelis Jemaat asal, dengan sepengetahuan Pendeta Resort yang terkait, memberikan surat pindah (atestasi) kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang dituju oleh warga tersebut.
  4. Majelis Jemaat asal mewartakan kepindahan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
  5. Majelis Jemaat penerima:
  6. Mengadakan percakapan gerejawi dengan warga tersebut.
  7. Berdasarkan percakapan tersebut, Majelis Jemaat mewartakan kedatangan warga tersebut dalam warta jemaatnya dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan jemaat asalnya.
  8. Mencatat warga baru tersebut dalam Buku Register Jemaat.

Pasal 70
PERPINDAHAN WARGA GKPS KE GEREJA LAIN YANG SEAJARAN

  1. Warga yang akan pindah ke gereja lain yang seajaran harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat asal.
  2. Majelis Jemaat asal mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
  3. Majelis Jemaat asal, dengan sepengetahuan Pendeta Resort yang terkait, memberikan surat pindah (atestasi) kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang dituju oleh warga tersebut.
  4. Majelis Jemaat:
  5. Mewartakan kepindahan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan gereja yang dituju.
  6. Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Register Jemaat.

Pasal 71
PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN
YANG SEAJARAN KE GKPS

  1. Majelis Jemaat menerima surat pindah (atestasi) atau surat keterangan pindah kewargaan dari gereja asal.
  2. Jika calon anggota telah meminta tetapi tidak memperoleh surat pindah (atestasi) atau surat keterangan pindah kewargaan dari gereja asal:
    1. Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
    2. Jika dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya, ia harus mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Majelis Jemaat yang dituju, dengan melampirkan salinan/fotokopi permohonan pindah yang telah dikirim kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya dan salinan/fotokopi surat baptis/sidi, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya.
    3. Majelis Jemaat yang dituju mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja pemohon tentang keinginan anggotanya untuk pindah keanggotaan ke GKPS dilampiri salinan/ fotokopi surat permohonan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya.
    4. Jika dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan Majelis Jemaat yang dituju belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/pimpinan gereja tersebut, calon warga membuat surat pernyataan pindah kewargaan yang dipersiapkan oleh Majelis Jemaat yang dituju. Salinan surat pernyataan pindah kewargaan itu dikirimkan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya.
  3. Majelis Jemaat:
  4. Melakukan percakapan gerejawi dengan calon warga yang garis besarnya meliputi:
  • Dasar dan motivasi pindah kewargaan.
  • Tanggung jawab dan hak sebagai warga GKPS.
  • Hal-hal lain yang dianggap perlu.
  1. Menerima kedatangan warga tersebut dan mewartakannya dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan gereja asalnya.
  2. Mencatat warga baru tersebut dalam Buku Register Jemaat.

Pasal 72
PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN
YANG TIDAK SEAJARAN KE GKPS

  1. Warga yang berniat pindah ke GKPS mengajukan surat permohonan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
  2. Calon warga mengikuti pembinaan khusus yang diselenggarakan Majelis Jemaat selama 3-6 (tiga sampai enam) bulan, yang garis besarnya meliputi:
  3. Dasar dan motivasi pindah kewargaan.
  4. Pokok-pokok ajaran GKPS yang berbeda dari pokok-pokok ajaran gereja asal.
  5. Kesediaan calon untuk menerima dan melaksanakan ajaran GKPS serta Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS.
  6. Tanggung jawab dan hak sebagai warga GKPS.
  7. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
  8. Majelis Jemaat:
  9. Mewartakan penerimaan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan gereja asalnya.
  10. Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Register Jemaat.

BAGIAN I
PELAYAN KHUSUS

BAB XXVII
PELAYAN KHUSUS

Pasal 73
KETENTUAN UMUM

Pelayan khusus terdiri dari:

  1. Pelayan khusus tahbisan (tohonan), yaitu Sintua, Syamas, Penginjil, dan Pendeta bersifat tetap kecuali yang bersangkutan ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Pelayan K
  2. Pelayan Khusus non-tahbisan, yaitu Guru Sekolah Minggu.

BAB XXVIII
SINTUA

Pasal 74
TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Memberitakan firman Tuha
  3. Berdoa untuk dan bersama dengan warga.
  4. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain.
  5. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum.
  6. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi.
  7. Melayani dalam kebaktian-kebaktian.
  8. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab.
  9. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis.
  10. Membina warga menjadi warga negara yang bertanggungjawab.
  11. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka.
  12. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat.
  13. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat.
  14. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif.
  15. Menjaga ajaran gereja.
  16. Tugas Khusus
  17. Melaksanakan pelayanan kepada warga, dengan fokus pada keluarga-keluarga yang ditetapkan menjadi tanggungjawabnya (juma tanganan).
  18. Memberikan pengajaran kepada orangtua yang hendak membaptiskan anakny
  19. Memberikan pengajaran kepada warga baptis yang hendak mengaku percaya/Sidi (parguru manaksihon).

Pasal 75
KRITERIA

  1. Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
  2. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai S
  3. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas sintua dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
  4. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
  5. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan.
  6. Bersedia mengikuti dan menyelesaikan kursus hasintuaon.
  7. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita

Pasal 76
SYARAT

  1. Telah menjadi warga sidi.
  2. Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemiliha
  3. Telah menjadi warga sidi di jemaat yang akan dilayaninya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  4. Telah mengikuti masa persiapan sintua selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 77
PROSEDUR

  1. Majelis Jemaat menetapkan bakal calon sintua berdasarkan masukan dari sektor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Dalam hal sebuah jemaat tidak memiliki sektor, bakal calon sintua langsung ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  2. Penetapan bakal calon sintua harus memperhatikan keterwakilan dari sektor-sektor yang ada dan keterwakilan jumlah laki-laki dan pe
  3. Bakal calon sintua tersebut diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Sidang Jemaat.
  4. Sidang Jemaat memilih dari bakal calon sintua yang diajukan untuk ditetapkan sebagai calon sintua oleh Majelis Jemaat.
  5. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon sintua.
  6. Calon-calon sintua yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat wajib menjalani masa persiapan selama 3 (tiga) tahun.
  7. Setelah calon-calon sintua menyelesaikan masa persiapan, mereka ditahbiskan dalam kebaktian Minggu sesuai dengan Agenda GKPS.

Pasal 78
EMERITASI

  1. Sintua yang:
  2. Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, atau;
  3. Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Sintua, atau;
  4. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Sintua.
  5. Sintua emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat.
  6. Jabatan tahbisan (tohonan) Sintua bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus.
  7. Sintua emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Sintua sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 74 (tujuh puluh empat).

Pasal 79
PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Sintua yang menjalani siasat gerejawi dan tidak bertobat, ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Sintua.

BAB XXIX
SYAMAS

Pasal 80
TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Memberitakan firman Tuha
  3. Berdoa untuk dan bersama dengan warga.
  4. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain.
  5. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum.
  6. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi.
  7. Melayani dalam kebaktian-kebaktian.
  8. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab.
  9. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis.
  10. Membina warga menjadi warganegara yang bertanggungjawab.
  11. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka.
  12. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat.
  13. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat.
  14. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif.
  15. Menjaga ajaran gereja.
  16. Tugas Khusus
  17. Melaksanakan pelayanan diakonia.
  18. Melaksanakan pelayanan kasih kepada warga yang berkaitan dengan masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
  19. Memotivasi warga agar saling topang-menopang dalam suka dan duka.
  20. Memotivasi dan memberdayakan warga agar mandiri secara ekonomis.

Pasal 81
KRITERIA

  1. Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
  2. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai S
  3. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas syamas dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
  4. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
  5. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan.
  6. Bersedia mengikuti dan menyelesaikan kursus hasyamason.
  7. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita

Pasal 82
SYARAT

  1. Telah menjadi warga sidi.
  2. Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemiliha
  3. Telah menjadi warga sidi di jemaat yang akan dilayaninya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  4. Telah mengikuti masa persiapan syamas selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 83
PROSEDUR

  1. Majelis Jemaat menetapkan bakal calon syamas berdasarkan masukan dari sektor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Dalam hal sebuah jemaat tidak memiliki sektor, bakal calon syamas langsung ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  2. Penetapan bakal calon syamas harus memperhatikan keterwakilan dari sektor-sektor yang ada dan keterwakilan jumlah laki-laki dan pe
  3. Bakal calon syamas tersebut diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Sidang Jemaat.
  4. Sidang Jemaat memilih dari bakal calon syamas yang diajukan untuk ditetapkan sebagai calon syamas oleh Majelis Jemaat.
  5. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon syamas.
  6. Calon-calon syamas yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat wajib menjalani masa persiapan selama 3 (tiga) tahun.
  7. Setelah calon-calon syamas menyelesaikan masa persiapan mereka, mereka ditahbiskan dalam kebaktian Minggu sesuai dengan Agenda GKPS.

Pasal 84
EMERITASI

  1. Syamas yang:
  2. Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, atau
  3. Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Syamas, atau
  4. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Syamas.
  5. Syamas emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat.
  6. Jabatan tahbisan (tohonan) Syamas bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus.
  7. Syamas emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Syamas sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 80 (delapan puluh delapan).

Pasal 85
PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Syamas yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Syamas.

BAB XXX
PENGINJIL

Pasal 86
TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Memberitakan firman Tuha
  3. Berdoa untuk dan bersama dengan warga.
  4. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain.
  5. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum.
  6. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi.
  7. Melayani dalam kebaktian-kebaktian.
  8. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab.
  9. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis.
  10. Membina warga menjadi warga negara yang bertanggungjawab.
  11. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka.
  12. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat.
  13. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat.
  14. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif.
  15. Menjaga ajaran gereja.
  16. Tugas Khusus
  17. Memberitakan Firman Tuhan melalui khotbah.
  18. Mengajarkan Firman Tuhan melalui sermon.
  19. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan dalam pelayanan-pelayanan kategor
  20. Melaksanakan penginjilan keluar.
  21. Memimpin katekisasi (marguru manaksihon).
  22. Memimpin bina pra-nikah.
  23. Melayankan perjanjian pernikahan (parpadanan marhajabuan).
  24. Melayankan kebaktian penguburan/kre

Pasal 87
KRITERIA

  1. Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
  2. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai Penginjil.
  3. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas penginjil dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
  4. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
  5. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan.
  6. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita

Pasal 88
SYARAT

  1. Telah menjadi warga sidi.
  2. Harus lulusan perguruan tinggi teologi yang diakui GKPS atau Sekolah Tinggi Bibelvrouw, minimal pada jenjang S-1.
  3. Telah menjalani masa pelayanan sebagai vikar penginjil di jemaat minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 3 (tiga) ta
  4. Berumur maksimal 30 (tiga puluh) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-1, atau berumur maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-2.

Pasal 89
PROSEDUR

Penerimaan vikar penginjil, penetapan vikar penginjil, dan penahbisan penginjil dilakukan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode.

Pasal 90
EMERITASI

  1. Penginjil yang:
  2. Telah berumur 60 (enam puluh) tahun, atau;
  3. Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Penginjil, atau;
  4. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Penginjil.
  5. Penginjil emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat.
  6. Jabatan tahbisan (tohonan) penginjil bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus.
  7. Penginjil emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penginjil sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 86 (delapan puluh enam).

Pasal 91
PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Penginjil yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Penginjil.

Pasal 92
CUTI STUDI

Penginjil wajib menjalani cuti studi untuk meningkatkan pelayanannya sekali dalam tujuh tahun (sabbatical year) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 93
PERATURAN PENSIUN

Peraturan pensiun Penginjil diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode.

BAB XXXI
PENDETA

Pasal 94
TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Memberitakan firman Tuha
  3. Berdoa untuk dan bersama dengan warga.
  4. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain.
  5. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum.
  6. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi.
  7. Melayani dalam kebaktian-kebaktian.
  8. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab.
  9. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis.
  10. Membina warga menjadi warganegara yang bertanggungjawab.
  11. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka.
  12. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat.
  13. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat.
  14. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif.
  15. Menjaga ajaran gereja.
  16. Tugas Khusus
  17. Melayankan sakramen-sakramen.
  18. Mengajarkan Firman Tuhan melalui sermon.
  19. Memimpin katekisasi (marguru manaksihon).
  20. Melayankan peneguhan Sidi.
  21. Memimpin bina pra-nikah.
  22. Melayankan perjanjian perkawinan (parpadanan marhajabuan).
  23. Melayankan peneguhan dan pemberkatan pernikahan (pamasu-masuon marhajabuan).
  24. Melayankan penahbisan sintua dan syamas.
  25. Melayankan kebaktian penguburan/kre
  26. Menyampaikan berkat Allah dengan penumpangan tangan.

Pasal 95
KRITERIA

  1. Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
  2. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai Pendeta.
  3. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas Pendeta dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
  4. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
  5. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan.
  6. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita

Pasal 96
SYARAT

  1. Telah menjadi warga sidi.
  2. Lulusan perguruan tinggi teologi yang S-1-nya diakui GKPS.
  3. Telah menjalani masa pelayanan sebagai vikar pendeta di jemaat minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 5 (lima) ta
  4. Berumur maksimal 30 (tiga puluh) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-1, atau berumur maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-2, atau berumur maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-3.

Pasal 97
PROSEDUR

Penerimaan vikar pendeta, penetapan vikar pendeta, dan penahbisan pendeta dilakukan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode.

Pasal 98
EMERITASI

  1. Pendeta yang:
  2. Telah berumur 60 (enam puluh) tahun, atau
  3. Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Pendeta, atau
  4. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Pendeta.
  5. Pendeta emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat.
  6. Jabatan tahbisan (tohonan) Pendeta bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus.
  7. Pendeta emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendeta sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 94 (sembilan puluh empat).

Pasal 99
PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Pendeta yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai pendeta.

Pasal 100
CUTI STUDI

Pendeta wajib menjalani cuti studi untuk meningkatkan pelayanannya sekali dalam 7 (tujuh) tahun (sabbatical year) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 101
PERATURAN PENSIUN

Peraturan pensiun pendeta diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode.

BAB XXXII
GURU SEKOLAH MINGGU

Pasal 102
MASA JABATAN

  1. Guru Sekolah Minggu adalah Pelayan Khusus non-tahbisan yang bersifat tidak tetap (temporer).
  2. Masa jabatan guru Sekolah Minggu adalah 5 (lima) tahun kecuali yang bersangkutan ditanggalkan jabatannya sebagai Pelayan K
  3. Seorang guru Sekolah Minggu dapat ditetapkan kembali sepanjang memenuhi syarat umur.

Pasal 103
TUGAS

  1. Pendidikan dan pengajaran
  2. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar mereka mengenal Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat berdasarkan Alkitab.
  3. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar mereka mengasihi dan melayani sesama.
  4. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar bersahabat dengan lingkungan hidupnya.
  5. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar mereka berperilaku kristiani dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Pembinaan hubungan dengan orangtua/wali anak Sekolah Minggu
  7. Memberikan pemahaman kepada orangtua/wali anak Sekolah Minggu bahwa Sekolah Minggu tidak mengambil alih tanggungjawab utama mereka dalam pendidikan dan pengajaran iman kepada anak-anak mereka.
  8. Menjalin hubungan kemitraan dengan orangtua/wali anak Sekolah Minggu agar orangtua/wali anak Sekolah Minggu dan guru Sekolah Minggu saling mendukung dan memperlengkapi dalam pendidikan dan pengajaran iman terhadap anak-anak.

Pasal 104
KRITERIA

  1. Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
  2. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai guru Sekolah Minggu.
  3. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas guru Sekolah Minggu dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
  4. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
  5. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan bagi anak-anak Sekolah Minggu.
  6. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani sebagai guru Sekolah Minggu, antara lain melalui persiapan mengajar (sermon), pembinaan, pelatihan, dan studi banding.

Pasal 105
SYARAT

  1. Telah menjadi warga Sidi di jemaat yang dilayaninya selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  2. Berusia 18-60 (delapan belas sampai enam puluh tahun) tahun.
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA.
  4. Memiliki pengetahuan dasar Alkitab.
  5. Sudah menyelesaikan persiapan untuk menjadi guru Sekolah Minggu.

Pasal 106
PROSEDUR

  1. Ketentuan umum
  2. Guru Sekolah Minggu ditetapkan oleh Majelis Jemaat berdasarkan usulan dari Pengurus Seksi Sekolah Minggu.
  3. Sebelum ditetapkan, guru Sekolah Minggu berstatus sebagai calon guru Sekolah Minggu.
  4. Pemilihan calon
  5. Majelis Jemaat, Pengurus Seksi Sekolah Minggu, dan guru Sekolah Minggu mencari warga sidi yang merasa terpanggil untuk menjadi guru Sekolah Minggu sesuai dengan syarat yang disebut dalam Pasal 105. Upaya tersebut dapat dilakukan misalnya melalui pewartaan dan percakapan pribadi.
  6. Berdasarkan masukan-masukan yang diterima, Pengurus Seksi Sekolah Minggu mengusulkan kepada Majelis Jemaat bakal-bakal calon guru Sekolah Minggu sesuai dengan kebutuhan yang ada.
  7. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon guru Sekolah Minggu berdasarkan usulan dari Pengurus Seksi Sekolah Minggu.
  8. Persiapan
  9. Calon melakukan magang di kelas Sekolah Minggu selama 6 (enam) bulan. Pada tahap ini, di kelas Sekolah Minggu calon menjadi pengamat yang aktif dan sudah diperkenankan melakukan berbagai aktivitas kelas yang bersifat membantu.
  10. Sesudah itu, selama 6 (enam) bulan berikutnya calon mengikuti pelatihan sambil melanjutkan kegiatan magangnya di kelas.
  11. Penetapan
  12. Majelis Jemaat bersama dengan Pengurus Seksi Sekolah Minggu melakukan percakapan untuk memantapkan calon untuk menjadi guru Sekolah Minggu.
  13. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon menjadi guru Sekolah Minggu berdasarkan percakapan yang sudah dilakukan.
  14. Pelantikan

Pelantikan calon menjadi guru Sekolah Minggu dilaksanakan dalam kebaktian Minggu.

Pasal 107
PENGAKHIRAN JABATAN

  1. Pengakhiran jabatan guru Sekolah Minggu dilakukan oleh Majelis Jemaat.
  2. Jabatan guru Sekolah Minggu sebagai pelayan khusus non-tahbisan berakhir jika:
  3. Ia telah berusia 60 (enam puluh) tahun.
  4. Ia telah melayani sesuai dengan masa jabatannya, kecuali jika ia ditetapkan
  5. Ia menjalani penggembalaan khusus yang menyebabkan penanggalan jabatan.
  6. Ia memindahkan keanggotaannya ke gereja lain.
  7. Ia meninggal dunia.

BAGIAN J
ORGANISASI

BAB XXXIII
LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP JEMAAT

Pasal 108
MAJELIS JEMAAT

  1. Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat yang terdiri dari:
    1. Sintua di jemaat tersebut.
    2. Syamas di jemaat tersebut.
    3. Penginjil yang ditugaskan dan terdaftar di jemaat tersebut.
    4. Penginjil aktif yang terdaftar di jemaat tersebut.
    5. Pendeta yang ditugaskan dan terdaftar di jemaat tersebut.
    6. Pendeta aktif yang terdaftar di jemaat tersebut.
    7. Ketua seksi di jemaat tersebut.
  2. Majelis Jemaat dikoordinasi oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat yang terdiri dari Ketua (Pengantar Jemaat), Wakil Ketua (Wakil Pengantar Jemaat), Sekretaris, dan Bendahara.
  3. Majelis Jemaat dan Pengurus Harian Majelis Jemaat harus berkoordinasi dengan pendeta resort di resort yang bersangkutan untuk hal-hal yang menyangkut pelayanan pendeta dan penginjil (yang ditempatkan oleh Pimpinan Sinode di resort tersebut) di jemaat yang bersangkutan.
  4. Pengurus Harian Majelis Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari kalangan Sintua dan Syamas yang berumur tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan diadakan dan telah terdaftar sebagai warga di jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  5. Pengurus Harian Majelis Jemaat dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode, yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
  6. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus Harian Majelis Jemaat berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Rapat Majelis Jemaat untuk memilih pengganti antar-waktu.
  7. Bila pergantian antar-waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, pengganti antar-waktu tersebut dihitung satu periode.
  8. Dalam hal Jemaat mendapat penempatan seorang Pendeta Jemaat oleh Pimpinan Sinode:
    1. Pengurus Harian Majelis Jemaat dalam melaksanakan tugasnya harus berkoordinasi dengan Pendeta Jemaat.
    2. Pendeta Jemaat dalam melaksanakan pelayanannya di jemaat harus berkoordinasi dengan pendeta resort dari resort yang terkait.
  9. Penyimpangan pada ayat 4 (empat) di atas dapat dilakukan pada Jemaat Persiapan atas persetujuan Pengurus Resort.

Pasal 109
TUGAS MAJELIS JEMAAT

  1. Memimpin seluruh warga di jemaat.
  2. Memilih Pengurus Harian Majelis Jemaat.
  3. Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat untuk diajukan pada Sidang Jemaat.
  4. Melaksanakan Program Pelayanan (PP) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) yang ditetapkan oleh Sidang Jemaat.
  5. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sidang Jemaat dan laporan kepada Pengurus Resort.
  6. Mengajukan usul penambahan atau perubahan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat karena adanya keputusan Sinode Resort dan atau Sinode Bolon untuk mendapat penetapan dari Sidang Jemaat.
  7. Mengadakan pengawasan pelaksanaan Program Pelayanan (PP) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) kepengurusan Badan dan Seksi di j
  8. Mengajukan usul pembagian wilayah pelayanan yang disebut Sektor, sesuai dengan kebutuhan pelayanan di j
  9. Menyusun tata kerja pelayanan jemaat yang menyangkut keseluruhan pelayanan di jemaat.

Pasal 110
RAPAT MAJELIS JEMAAT

  1. Rapat Majelis Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat dipimpin oleh ketua atau wakil ketua, atau dalam situasi tertentu oleh sekretaris atau bendahara.
  3. Rencana Rapat Majelis Jemaat diwartakan kepada warga sekurang-kurangnya 2 (dua) hari Minggu berturut-turut sebelum rapat dilangsungkan. Dalam hal Rapat Majelis Jemaat diselenggarakan secara mendadak, pewartaan dilakukan pada hari Minggu sesudah rapat dilaksanakan.
  4. Pengurus Harian Majelis Jemaat mempersiapkan bahan rapat secara tertulis dan mengirimkannya kepada anggota Majelis Jemaat selambatnya seminggu sebelum rapat dilangsungkan, kecuali rapat yang diselenggarakan secara mendadak.
  5. Rapat dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu setengah tambah satu dari jumlah anggota Majelis Jemaat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Majelis Jemaat harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Majelis Jemaat dinyatakan sah.
  6. Keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  7. Pengurus Harian Majelis Jemaat membuat risalah/notulen rapat dan mengesahkannya dalam rapat itu atau pada rapat pertama setelah rapat itu.
  8. Tata Tertib Rapat Majelis Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.

Pasal 111
RAPAT PENGURUS HARIAN MAJELIS JEMAAT

  1. Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  2. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  3. Rencana dan materi pokok rapat dipersiapkan sesuai dengan keputusan dari Majelis Jemaat dan disampaikan kepada anggota-anggota Pengurus Harian Majelis Jemaat sebelum rapat dilangsungkan.
  4. Rapat dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang Pengurus Harian Majelis Jemaat.
  5. Pengurus Harian Majelis Jemaat membuat risalah/notulen rapat dan mengesahkannya dalam rapat tersebut.
  6. Risalah/notulen rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat disampaikan kepada Majelis Jemaat sebagai bahan pada Rapat Majelis Jemaat berikutnya.
  7. Tata Tertib Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat ditetapkan oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS.

Pasal 112
SIDANG JEMAAT

  1. Tugas
    1. Menetapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat yang konsepnya dipersiapkan oleh Majelis Jemaat.
    2. Menetapkan calon sintua dan calon syamas berdasarkan usulan Majelis Jemaat.
    3. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban Majelis Jemaat termasuk harta milik di lingkup jemaat.
    4. Menetapkan pembagian wilayah pelayanan yang disebut sektor berdasarkan usulan Majelis Jemaat.
  2. Prosedur
    1. Sidang Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Majelis Jemaat.
    2. Sidang Jemaat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan ketentuan:
      • Pada awal tahun untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
      • Pada bulan November menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) untuk tahun berikutnya.
    3. Keputusan Sidang Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
    4. Keputusan Sidang Resort dan Sidang Sinode Bolon yang menyebabkan penambahan dan perubahan pada rencana kerja dan anggaran, dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari Majelis Jemaat.

BAB XXXIV
LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP RESORT

Pasal 113
PENGURUS RESORT

  1. Resort dipimpin oleh Pengurus Resort yang terdiri dari sintua, syamas, penginjil, dan pendeta.
  2. Pengurus Resort terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, 2 (dua) orang Anggota, serta Pendeta dan Penginjil yang mendapat penugasan di resort tersebut sebagai anggota ex officio.
  3. Dalam Pengurus Resort harus terdapat unsur perempuan.
  4. Ketua Pengurus Resort adalah pendeta resort:
  1. Yang adalah pendeta dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  2. Yang karena jabatannya tidak terikat dengan periode Pengurus Resort.
    1. Yang dapat dipilih menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota adalah Sintua dan Syamas yang telah bertugas aktif sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun di jemaat yang ada di resort tersebut.
    2. Pengurus Resort dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
    3. Dalam hal salah seorang Pengurus Resort berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudahnya harus sudah digantikan dengan calon yang pada saat pemilihan menduduki urutan di bawah yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat calon yang dapat menggantikan, diadakan Sidang Resort Istimewa untuk memilih pengganti.
    4. Jika penggantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung 1 (satu) periode.

Pasal 114
TUGAS PENGURUS RESORT

  1. Memimpin jemaat-jemaat di lingkup resort.
  2. Menetapkan Pengurus Harian Majelis Jemaat.
  3. Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Resort untuk diajukan pada Sidang Resort.
  4. Melaksanakan program pelayanan resort yang di tetapkan di Sidang Resort.
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan serta penggunaan anggaran dan inventaris di jemaat-jemaat yang ada di resort dan badan-badan pelayanan di resort.
  6. Menyampaikan pertanggungjawaban pelayanan kepada Sidang Resort
  7. Menyusun konsep Tata Kerja dan Tata Tertib Sidang Resort.

Pasal 115
RAPAT PENGURUS RESORT

  1. Rapat Pengurus Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan Rapat Pengurus Resort harus diadakan pada bulan Nopember untuk koordinasi pelayanan Resort dengan mengundang Pengurus Harian Majelis Jemaat dalam Resort yang bersangkutan.
  2. Rapat Pengurus Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  3. Rencana Rapat Pengurus Resort disampaikan oleh sekretaris kepada semua anggota Pengurus Resort secara tertulis.
  4. Rapat Pengurus Resort sah jika dihadiri sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Pengurus Resort.
  5. Pengambilan keputusan dengan asas musyawarah untuk mufakat.
  6. Pengurus Resort membuat risalah/notulen rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
  7. Tata Tertib Rapat Pengurus Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.

Pasal 116
SIDANG RESORT

  1. Tugas
  2. Memilih Pengurus Resort dan anggota Sidang Sinode Bolon perutusan Resort.
  3. Menetapkan Program Pelayanan (PP) serta Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) Resort.
  4. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban pelayanan Pengurus Resort termasuk harta milik di lingkup resort.
    1. Prosedur
  5. Sidang Resort dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun. Sidang Resort harus diadakan pada bulan Maret untuk laporan pertanggungjawaban program pelayanan Resort yang sudah dilaksanakan dan penetapan program pelayanan Resort yang baru.
  6. Yang memimpin Sidang Resort adalah Ketua atau Wakil K
  7. Pengurus Resort menyampaikan undangan secara tertulis kepada Majelis Jemaat-Majelis Jemaat di resort.
  8. Rencana Sidang Resort diwartakan di jemaat-jemaat dalam 2 (dua) hari Minggu berturut-turut.
  9. Rapat dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu sekurang-kurangnya separuh dari Majelis Jemaat-Majelis Jemaat di resort. Jika kuorum tidak tercapai, Sidang Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Sidang Resort dinyatakan sah.
  10. Pengambilan keputusan dilakukan dengan asas musyawarah untuk mufakat.
  11. Pengurus Resort membuat risalah/notulen sidang dan mengesahkannya dalam rapat Pengurus Resort berikutnya.
  12. Tata Tertib Sidang Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.

Pasal 117
ANGGOTA SIDANG SINODE BOLON PERUTUSAN RESORT

  1. Perutusan
  2. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih oleh Sidang Resort dari anggota Majelis Jemaat di Resort tersebut, yakni sintua dan syamas anggota Sidang Resort yang telah terdaftar sebagai anggota Majelis Jemaat di Resort sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  3. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
  4. Dalam hal anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort pindah ke Resort lain, keanggotaannya di Sidang Sinode Bolon dengan sendirinya gugur dan untuk itu dilakukan pemilihan pengganti antar-waktu oleh Sidang Resort yang terkait.
  5. Tugas
  6. Mengikuti Sidang Sinode Bolon sebagai representasi dari Resort yang mengutusnya.
  7. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Resort selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Sidang Sinode Bolon.
  8. Dalam koordinasi oleh Pengurus Resort, Perutusan Sidang Sinode Bolon bersama dengan Pengurus Resort harus mensosialisasikan hasil Sidang Sinode Bolon kepada warga Jemaat dari Jemaat-jemaat di Resort yang bersangkutan.

BAB XXXV
LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP SINODE

Pasal 118
PIMPINAN SINODE

  1. Sinode dipimpin oleh Pimpinan Sinode yang terdiri dari Ephorus dan Sekretaris J
  2. Pimpinan Sinode sebagai sebuah lembaga bersifat dwitunggal dan kolektif-kolegial.
  3. Jika salah seorang Pimpinan Sinode berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, diberhentikan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus diadakan Sidang Sinode Bolon Istimewa untuk memilih pengganti.
  4. Jika Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, Pimpinan Sinode dijabat oleh Praeses yang terdekat tempat kedudukannya dengan dibantu oleh Kepala Departemen Persekutuan, dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus diadakan Sidang Sinode Bolon Istimewa untuk memilih Pimpinan Sinode pengganti.
  5. Jika Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan dan masa pelayanannya tinggal 6 (enam) bulan, Pimpinan Sinode dijabat oleh Praeses yang terdekat tempat kedudukannya sampai periodenya berakhir.
  6. Jika pergantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama pada periode berjalan, pergantiannya dihitung satu periode.
  7. Jika Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan sementara karena menjalankan tugasnya, Pimpinan Sinode dapat menunjuk salah seorang kepala departemen atau kepala biro sebagai pelaksana tugas Pimpinan Sinode.
  8. Tata Kerja Pimpinan Sinode ditetapkan oleh Pimpinan Sinode pada setiap awal periode.

Pasal 119
TUGAS PIMPINAN SINODE

  1. Memimpin GKPS di lingkup S
  2. Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode untuk disampaikan ke Sidang Majelis Sinode dan untuk selanjutnya diajukan ke Sidang Sinode Bolon.
  3. Menetapkan praeses sesuai dengan Tata Laksana Pasal 122 (seratus dua puluh dua).
  4. Menindaklanjuti keputusan Sidang Sinode Bolon, termasuk yang membutuhkan penggarisan lebih lanjut dari Majelis Sinode.
  5. Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Program Pelayanan (PP), Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB), serta harta milik di lingkup sinode.
  6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan serta penggunaan anggaran dan inventaris di resort-resort dan badan-badan pelayanan di sinode.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelayanan dalam Sidang Sinode Bolon.
  8. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan secara periodik dalam Sidang Majelis Sinode.

Pasal 120
PEMILIHAN DAN PENETAPAN EPHORUS

  1. Ephorus dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara perutusan pendeta anggota Sidang Sinode Bolon.
  2. Masa pelayanan Ephorus adalah 5 (lima) tahun.
  3. Syarat:
  4. Anggota Majelis Pendeta.
  5. Anggota Sidang Sinode Bolon.
  6. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
  7. Telah melayani sebagai pendeta GKPS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
  8. Prosedur pemilihan:
    1. Pimpinan Sinode mengajukan usulan para bakal calon Ephorus yang diperoleh dari anggota-anggota Majelis Pendeta yang memenuhi syarat.
    2. Berdasarkan usulan tersebut, Sidang Sinode Bolon menetapkan daftar bakal calon Ephorus yang dapat dipilih.
    3. Sidang Sinode Bolon melakukan pemilihan Ephorus dengan cara pemungutan suara.
    4. Ephorus yang terpilih adalah bakal calon Ephorus yang memeroleh 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) suara.
    5. Prosedur pemilihan Ephorus terinci dan teknis ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon.
  9. Ephorus yang masa pelayanannya berakhir, dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak menduduki jabatan Ephorus lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut.

Pasal 121
PEMILIHAN DAN PENETAPAN SEKRETARIS JENDRAL

  1. Sekretaris Jenderal dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara perutusan pendeta anggota Sidang Sinode Bolon.
  2. Masa pelayanan Sekretaris Jenderal adalah 5 (lima) tahun.
  3. Syarat:
  4. Anggota Majelis Pendeta.
  5. Anggota Sidang Sinode Bolon.
  6. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan.
  7. Telah melayani sebagai pendeta GKPS sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  8. Prosedur pemilihan:
  9. Pimpinan Sinode mengajukan usulan para bakal calon Sekretaris Jenderal yang diperoleh dari anggota-anggota Majelis Pendeta yang memenuhi syarat.
  10. Berdasarkan usulan tersebut, Sidang Sinode Bolon menetapkan daftar bakal calon Sekretaris Jenderal yang dapat dipilih.
  11. Sidang Sinode Bolon melakukan pemilihan Sekretaris Jenderal dengan cara pemungutan suara.
  12. Sekretaris jendral yang terpilih adalah bakal calon Sekretaris Jenderal yang memeroleh 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) suara.
  13. Prosedur pemilihan Sekretaris Jenderal terinci dan teknis ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon.
  14. Sekretaris jenderal yang periodenya berakhir, dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak menduduki jabatan Sekretaris Jenderal lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut.

Pasal 122
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRAESES

  1. Praeses ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari calon-calon yang diusulkan oleh Majelis Pendeta. Majelis Pendeta mengajukan usulan calon-calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah praeses yang ditetapkan.
  2. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) dari seluruh Praeses yang ditetapkan harus perempuan.
  3. Praeses terpilih sebagaimana yang diatur pada butir 1 di atas ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode.
  4. Dalam hal seorang praeses berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang terjadi tidak pada masa Sidang Sinode Bolon, praeses penggantinya dipilih oleh Majelis Pendeta melalui sidangnya yang terdekat.
  5. Praeses pengganti terpilih sebagaimana yang diatur pada butir 3 di atas ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada pimpinan sinode untuk menyelesaikan periode dari praeses yang digantikan. Untuk sementara, Pimpinan Sinode menetapkan Pelaksana Tugas Praeses dari antara para Pendeta di Distrik yang bersangkutan, yang bertugas sampai dengan Praeses pengganti ditetapkan.
  6. Masa pelayanan Praeses adalah 5 (lima) tahun.
  7. Syarat
  8. Anggota Majelis Pendeta.
  9. Anggota Sidang Sinode Bolon.
  10. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan.
  11. Telah melayani sebagai Pendeta GKPS sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
  12. Praeses yang masa pelayanannya berakhir, dapat ditetapkan kembali dengan ketentuan tidak menduduki jabatan Praeses lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut.
  13. Tata Kerja Praeses ditetapkan oleh Pimpinan Sinode pada setiap awal periode.

Pasal 123
PEMBENTUKAN DEPARTEMEN DAN BIRO

  1. Departemen dan Biro dibentuk oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode.
  2. Departemen adalah pembantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas-tugas pokok pelayanan Pimpinan Sinode.
  3. Biro adalah pembantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas harian dan administratif Pimpinan Sinode.
  4. Jumlah departemen sekurang-kurangnya 4 (empat), yakni: Departemen Persekutuan, Departemen Kesaksian, Departemen Pelayanan, dan Departemen Pembinaan.
  5. Departemen terdiri atas beberapa Bidang dan Biro terdiri atas beberapa bagian.
  6. Kepala Departemen dan Kepala Biro diangkat oleh Pimpinan Sinode dari antara para Pendeta dan Penginjil yang telah aktif melayani sebagai Pendeta dan Penginjil sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
  7. Tata Kerja kepala Departemen dan Kepala Biro ditetapkan oleh Pimpinan Sinode pada setiap awal periode.

Pasal 124
RAPAT KERJA PIMPINAN SINODE

  1. Rapat Kerja Pimpinan Sinode dihadiri oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala-kepala Departemen, Kepala-kepala Biro, dan semua P
  2. Rapat Kerja Pimpinan Sinode dipimpin oleh Ephorus atau Sekretaris J
  3. Rapat Kerja Pimpinan Sinode diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
  4. Fungsi rapat kerja Pimpinan Sinode:
  5. Membicarakan persiapan-persiapan untuk Sidang Sinode Bolon, Sidang Majelis Sinode, Sidang Majelis Pendeta, Sidang Majelis Penginjil, dan Rapat Koordinasi Distrik.
  6. Menindaklanjuti keputusan-keputusan dari Sidang Sinode Bolon, Sidang Majelis Sinode, Sidang Majelis Pendeta, dan Sidang Majelis Penginjil
  7. Menyusun perencanaan dan melaksanakan evaluasi Renstra GKPS.
  8. Menyusun rencana program pelayanan
  9. Mengevaluasi pelaksanaan pelayanan Departemen, Biro, dan P
  10. Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode Perubahan untuk diajukan dalam Sidang Majelis Sinode.

Pasal 125
SIDANG SINODE BOLON

  1. Keanggotaan
  2. Pendeta aktif yang masa pelayanannya sebagai Pendeta minimal 5 (lima) tahun.
  3. Penginjil aktif yang masa pelayanannya sebagai Penginjil minimal 10 (sepuluh) tahun.
  4. Ketua pengurus seksi kategorial sinode.
  5. Perutusan resort yakni 1 (satu) orang dari setiap resort yang dipilih dalam Sidang Resort.
  6. Utusan Pemuda yakni 1 (satu) orang dari setiap distrik yang dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo.
  7. Utusan Perempuan yakni 1 (satu) orang dari setiap distrik yang dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Inang.
  8. Tugas
  9. Menetapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode.
  10. Menerima, mempertimbangkan, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelayanan Pimpinan Sinode.
  11. Menerima Laporan Majelis Sinode sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Sinode Bolon.
  12. Menetapkan Rencana Strategi (Renstra) lima tahunan GKPS.
  13. Memilih, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Sinode.
  14. Memilih, menetapkan, dan memberhentikan anggota Majelis Sinode.
  15. Menerima dan mempertimbangkan usul dari Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, Sidang Majelis Pendeta, Sidang Majelis Penginjil, dan Sidang Resort.
  16. Menetapkan dan mengesahkan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS dan peraturan-peraturan GKPS lainnya.
  17. Prosedur
    1. Sidang Sinode Bolon diselenggarakan oleh Pimpinan Sinode.
    2. Sidang Sinode Bolon dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode.
    3. Sidang Sinode Bolon dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam periode yang baru.
    4. Rencana Sidang Sinode Bolon diberitahukan kepada Majelis Jemaat-Majelis Jemaat selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaannya.
    5. Rencana Sidang Sinode Bolon diwartakan oleh Majelis Jemaat kepada warga di jemaat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari Minggu berturut-turut sebelum sidang dilangsungkan.
    6. Undangan secara tertulis dan materi persidangan sudah dikirimkan kepada semua peserta sidang selambatnya 1 (satu) bulan sebelum Sidang Sinode Bolon dilaksanakan.
    7. Persidangan Sidang Sinode Bolon dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Sinode.
    8. Sidang Sinode Bolon dipimpin oleh Majelis Ketua.
    9. Majelis Ketua terdiri dari 5 (lima) orang yang ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon atas usul Pimpinan Sinode bersama dengan Majelis Sinode dengan mempertimbangkan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan, yang terdiri dari:
  • Satu (1) orang anggota Majelis Pendeta yang bukan anggota Majelis Sinode.
  • Satu (1) orang anggota Majelis Sinode yang bukan anggota Majelis Pendeta.
  • Tiga (3) orang dari anggota Sidang Sinode Bolon selain yang disebut dalam Butir 1) dan Butir 2) di atas.
    1. Sidang Sinode Bolon dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota Sidang Sinode Bolon. Jika kuorum tidak tercapai, Sidang Sinode Bolon harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah sidang dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Sidang Sinode Bolon dinyatakan sah.
    2. Majelis Ketua dibantu oleh sekretariat Sidang Sinode Bolon yang penanggungjawabnya adalah Sekretaris Jenderal.
    3. Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sidang Sinode Bolon kepada Pimpinan Sinode pada akhir Sidang Sinode Bolon.
    4. Sekretariat Sidang Sinode Bolon menyerahkan seluruh notulen persidangan kepada Pimpinan Sinode dalam rapatnya untuk disahkan.
    5. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Sidang Sinode Bolon Istimewa atas permintaan Pimpinan Sinode bersama dengan Majelis Sinode, atau Pimpinan Sinode bersama dengan Majelis Pendeta, atau atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari anggota Sidang Sinode Bolon.

Pasal 126
MAJELIS SINODE

  1. Anggota
    1. Utusan Pendeta sebanyak 10 (sepuluh) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara 20 (dua puluh) orang calon yang diajukan oleh Sidang Majelis Pendeta sebagai perwakilan Majelis Pendeta, dengan ketentuan dipenuhinya keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Utusan Pendeta termasuk ketua Majelis Pendeta.
    2. Utusan Penginjil sebanyak 2 (dua) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara 4 (empat) orang calon yang diajukan oleh Sidang Majelis Penginjil dari antara penginjil yang adalah anggota Sidang Sinode Bolon, sebagai perwakilan dari Majelis Penginjil. Utusan Penginjil termasuk ketua Majelis Penginjil.
    3. Utusan Distrik sebanyak 2 (dua) orang setiap distrik yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara 4 (empat) orang calon yang diajukan masing-masing distrik dari antara anggota-anggota Sidang Sinode Bolon dari distrik.
    4. Utusan Pemuda sebanyak 1 (satu) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara anggota Sinode Sinode Bolon Perutusan Pemuda.
    5. Utusan Perempuan sebanyak 1 (satu) orang utusan yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Perempuan.
  2. Ketentuan tentang keanggotaan
  3. Anggota Majelis Sinode tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pimpinan Sinode, praeses, kepala departemen dan kepala biro, pengurus seksi, pengurus badan dan kepala unit-unitnya.
  4. Keanggotaan Majelis Sinode berakhir jika yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri, pindah distrik, meninggal dunia, dan diberhentikan.
  5. Dalam hal salah seorang anggota Majelis Sinode berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, digantikan dengan calon yang pada saat pemilihan menduduki urutan di bawah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode berikutnya. Jika ternyata urutan calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, anggota pengganti ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode melalui pemilihan.
    1. Tugas
  6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang Sinode Bolon.
  7. Menggariskan pengarahan lebih lanjut terhadap pelaksanaan keputusan Sidang Sinode Bolon.
  8. Dalam keadaan mendesak menetapkan garis kebijakan yang belum digariskan oleh Sidang Sinode Bolon.
  9. Bersama dengan Pimpinan Sinode mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode untuk diajukan ke Sidang Sinode Bolon.
  10. Melaporkan pelaksanaan pelayanannya kepada Sidang Sinode Bolon.
  11. Mengevaluasi dan menerima Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Pimpinan Sinode secara periodik dalam Sidang Majelis Sinode termasuk harta milik di lingkup sinode.
    1. Sidang
  12. Majelis Sinode bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dipimpin oleh ketua Majelis Sinode.
  13. Ketua Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara para anggota Majelis Sinode dengan ketentuan seseorang tidak boleh memegang jabatan Ketua lebih dari 1 (satu) tahun masa sidang selama periode berjalan.
  14. Dalam hal Ketua Majelis Sinode berhalangan, penggantinya dipilih oleh Majelis Sinode dalam sidangnya. Sidang pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Sinode.
  15. Pimpinan Sinode harus menghadiri Sidang Majelis Sinode.
  16. Tata Tertib Sidang Majelis Sinode ditetapkan oleh Majelis Sinode.

BAB XXXVI
MAJELIS PENDETA

Pasal 127
KEANGGOTAAN MAJELIS PENDETA

  1. Keanggotaan dalam Majelis Pendeta berakhir ketika pendeta meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah ke luar GKPS, dan diberhentikan.

Pasal 128
TUGAS MAJELIS PENDETA

  1. Memberikan pertimbangan teologis kepada Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS.
  2. Memperhatikan kehidupan gereja dan Pelayan Khusus GKPS agar berjalan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  3. Melaksanakan penugasan dari Sidang Sinode Bolon, Majelis Sinode, dan Pimpinan Sinode.
  4. Mengajukan 20 (dua puluh) orang calon anggota Sidang Majelis Sinode perutusan Pendeta untuk dipilih dan ditetapkan di Sidang Sinode Bolon.
  5. Memilih Praeses jika seorang Praeses berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang terjadi tidak pada masa Sidang Sinode Bolon.
  6. Membentuk Komisi Teologi dan komisi-komisi lain sesuai dengan kebutuhan yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta.
  7. Membentuk Badan Kehormatan Majelis Pendeta yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta.

Pasal 129
PIMPINAN MAJELIS PENDETA

  1. Ketua Majelis Pendeta
  2. Ketua Majelis Pendeta dipilih oleh Majelis Pendeta pada Sidang Majelis Pendeta untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Pendeta lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
  3. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Pendeta ialah anggota Majelis Pendeta yang telah melayani sebagai Pendeta sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, dan telah berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan, kecuali mereka yang sedang menduduki jabatan Ephorus dan Sekretaris Jenderal.
  4. Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Pendeta, penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Sinode dan pelantikannya dilaksanakan oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Pendeta.
  5. Dalam hal Ketua Majelis Pendeta berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, penggantinya dipilih pada Sidang Majelis Pendeta berikutnya. Sidang pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Sinode dan Ketua Majelis Pendeta yang baru dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Pendeta.
  6. Jika pergantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung satu periode.
  7. Tugas Ketua Majelis Pendeta
  8. Memimpin Sidang Majelis Pendeta.
  9. Mengajukan konsep Tata Kerja Majelis Pendeta.
  10. Mengusulkan calon-calon anggota komisi dan Badan Kehormatan.
  11. Mewakili Majelis Pendeta ke dalam dan ke luar.
  12. Memberikan usul secara tertulis kepada Pimpinan Sinode dalam hal penugasan, pemutasian, dan studi lanjut Pendeta.

Pasal 130
SIDANG MAJELIS PENDETA

  1. Peserta sidang
    1. Seluruh Pendeta, termasuk Pendeta yang sedang dalam tugas khusus.
    2. Pendeta emeritus sebagai undangan sesuai dengan kebutuhan, yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Pendeta bersama dengan Pimpinan Sinode.
  2. Masa persidangan
  3. Majelis Pendeta bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Sidang Majelis Pendeta dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam setahun apabila diperlukan dengan syarat atas permintaan ½ (setengah) dari jumlah anggota serta atas kesepakatan Ketua Majelis Pendeta dengan Pimpinan Sinode.
  5. Bahan Sidang
  6. Bahan sidang harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Sidang Majelis Pendeta.
  7. Bahan sidang merupakan usulan dari Pimpinan Sinode, Ketua Majelis Pendeta, serta anggota Majelis Pendeta dengan syarat usulan disampaikan secara tertulis dan diusulkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diadakan sidang.
  8. Peraturan kuorum
  9. Sidang dianggap sah apabila saat pembukaan dan pengesahan bahan sidang dihadiri lebih dari ½ (setengah) anggota sidang.
  10. Dalam hal kuorum tidak tercapai, Ketua Majelis Pendeta dapat menunda persidangan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam. Jika sesudah 3 (tiga) jam kuorum tidak terpenuhi, Sidang Majelis Pendeta dinyatakan sah.
  11. Cara pengambilan keputusan dan Notulen Sidang

Tata cara pengambilan keputusan, notulen sidang dan hal lain berkaitan dengan sidang atau rapat diatur dalam Peraturan Umum Sidang dan Rapat pada Tata Laksana Pasal 140 (seratus empat puluh).

  1. Tata Kerja dan Tata Tertib

Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Pendeta ditetapkan oleh Majelis Pendeta pada setiap awal periode.

BAB XXXVII
MAJELIS PENGINJIL

Pasal 131
KEANGGOTAAN MAJELIS PENGINJIL

  1. Penginjil.
  2. Keanggotaan Majelis Penginjil berakhir ketika Penginjil, meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah ke luar GKPS, dan diberhentikan.

Pasal 132
TUGAS MAJELIS PENGINJIL

  1. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS.
  2. Memperhatikan kehidupan Gereja dan Pelayan Khusus GKPS agar berjalan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  3. Melaksanakan penugasan dari Sidang Sinode Bolon, Majelis Sinode dan Pimpinan Sinode.
  4. Menetapkan Penginjil dengan masa pelayanan minimal 10 (sepuluh) tahun menjadi anggota Sidang Sinode Bolon.
  5. Mengajukan 4 (empat) orang calon anggota Majelis Sinode perutusan penginjil untuk dipilih dan ditetapkan di Sidang Sinode Bolon.

Pasal 133
PIMPINAN MAJELIS PENGINJIL

  1. Ketua Majelis Penginjil
  2. Ketua Majelis Penginjil dipilih oleh Majelis Penginjil pada Sidang Majelis Penginjil untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Penginjil lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
  3. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Penginjil ialah Penginjil yang telah bertugas sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, dan berumur tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan.
  4. Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Penginjil, penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Sinode dan pelantikannya dilaksanakan oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Penginjil.
  5. Dalam hal Ketua Majelis Penginjil berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, penggantinya dipilih pada Sidang Majelis Penginjil Sidang pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Sinode dan ketua Majelis Penginjil yang baru dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Penginjil.
  6. Jika pergantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung satu periode.
  7. Tugas Ketua Majelis Penginjil
  8. Memimpin Sidang Majelis Penginjil.
  9. Mewakili Majelis Penginjil ke dalam dan ke luar Majelis Penginjil.
  10. Memberikan usul secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dalam hal penugasan, pemutasian dan studi lanjut.

Pasal 134
SIDANG MAJELIS PENGINJIL

  1. Peserta

Seluruh anggota Majelis Penginjil, termasuk Penginjil yang sedang dalam tugas khusus.

  1. Masa persidangan
  2. Majelis Penginjil bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin oleh Ketua Majelis Penginjil.
  3. Sidang Majelis Penginjil dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam setahun apabila diperlukan dengan syarat atas permintaan ½ (setengah) dari jumlah anggota serta atas kesepakatan Ketua Majelis Penginjil dengan Pimpinan Sinode.
  4. Bahan Sidang
  5. Bahan sidang harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Sidang Majelis Penginjil.
  6. Bahan sidang merupakan usulan dari Pimpinan Sinode, Ketua Majelis Penginjil, serta anggota Majelis Penginjil dengan syarat usulan disampaikan secara tertulis dan diusulkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diadakan sidang.
  7. Peraturan kuorum
  8. Sidang dianggap sah apabila saat pembukaan dan pengesahan bahan sidang dihadiri lebih dari ½ (setengah) anggota sidang.
  9. Dalam hal kuorum tidak tercapai maka Ketua Majelis Penginjil dapat menunda persidangan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam dan sesudahnya dapat membuka sidang walaupun kuorum tidak tercapai.
  10. Cara pengambilan keputusan, Notulen sidang

Tata cara pengambilan keputusan, notulen sidang dan hal lain berkaitan dengan sidang atau rapat diatur dalam Peraturan Umum Sidang dan Rapat pada Tata Laksana Pasal 140 (seratus empat puluh).

  1. Tata Kerja dan Tata Tertib

Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Penginjil ditetapkan oleh Majelis Penginjil pada setiap awal periode.

BAB XXXVIII
BADAN PELAYANAN

Pasal 135
PENGERTIAN

  1. Yang dimaksud dengan badan pelayanan adalah departemen, biro, kepegawaian, unit, yayasan, badan, seksi kategorial, komisi, panitia, kelompok kerja, tim, dan penyebutan lainnya yang dibentuk dan diangkat untuk memimpin bidang-bidang pelayanan khusus atau melaksanakan tugas khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada.
  2. Departemen, biro, kepegawaian, unit, yayasan, badan, seksi kategorial, dan yang sejenisnya adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap.
  3. Komisi, panitia, kelompok kerja, tim, dan yang sejenisnya adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat sementara.
  4. Seksi kategorial adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat kategorial misalnya seksi sekolah minggu, seksi namaposo, seksi inang, dan seksi bapa.
  5. Yayasan atau yang sejenisnya adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang luas dan membutuhkan gerak yang lebih bebas dengan badan hukum tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 136
BADAN PELAYANAN JEMAAT

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan jemaat diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Jemaat ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode.

Pasal 137
BADAN PELAYANAN RESORT

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan resort diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Resort ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode.

Pasal 138
BADAN PELAYANAN DISTRIK

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan distrik diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Distrik ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode.

Pasal 139
BADAN PELAYANAN SINODE

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan sinode diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Sinode ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode.

BAB XXXIX
PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT

Pasal 140
PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT

  1. Undangan
    1. Untuk mengadakan sidang atau rapat harus terlebih dahulu disampaikan undangan tertulis kepada anggota sidang atau rapat kecuali untuk Sinode Jemaat, Rapat Majelis Jemaat dan Sinode Resort, dapat melalui pengumuman dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-
  2. Pada setiap sidang atau rapat, penyelenggara harus lebih dahulu meneliti keanggotaan setiap peserta sidang atau rapa
    1. Kebaktian

Semua sidang atau rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian.

  1. Tata Tertib

Tata Tertib acara sidang atau rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari peserta sidang atau rapat.

  1. Hak Bicara dan Hak Suara
    1. Setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak bicara yang sa
  2. Setiap pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan atau mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina siapa
  3. Pimpinan sidang atau rapat berkewajiban memberikan teguran dan jika tetap tidak diindahkan, pimpinan sidang atau rapat berhak untuk melarangnya berbicara atau jika perlu mengeluarkannya dari persidangan atau rapat.
  4. Pimpinan sidang atau rapat berhak menskors sidang atau rapat  demi  ketertiban  persidangan   dan   setelah   tertib kembali persidangan atau rapat dapat di
    1. Risalah/Notulen
  5. Setiap sidang atau rapat harus mempunyai notulen atau risalah yang ditandatangani oleh pembuat notulen atau pembuat risalah dan pimpinan sidang atau rapa
  6. Risalah setidak-tidaknya berisikan waktu, peserta, tertib acara dan jalannya sidang atau rapat serta keputusan sidang atau rapa
  7. Risalah sidang atau rapat wajib disampaikan kepada peserta sidang atau rapat yang hadir maupun yang tida
  8. Risalah sidang atau rapat sah setelah mendapat pengesaha
    1. Pemungutan Suara
  9. Keputusan sidang atau rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufaka
  10. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan sidang atau rapat berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda.
  11. Jika masih belum berhasil maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
  12. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota sidang atau rapat yang ha
    1. Pemilihan
  13. Dalam hal Tata Gereja dan Tata Laksana menentukan perlu diadakan pemilihan seseorang untuk suatu jabatan atau tugas, maka pemilihan dilakukan secara langsung dan setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak 1 (satu) suara.
  14. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang sama dilakukan secara sere
  15. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang berbeda dilakukan satu demi sa
  16. Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya  ½ (setengah) tambah 1 (satu) jumlah anggota yang had
  17. Dalam hal jumlah suara, sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah  1  (satu)  belum  diperoleh,  pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara di atas kisquosient.
  18. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient terse

BAGIAN K
HARTA MILIK

BAB XL
KETENTUAN UMUM

Pasal 141
JENIS

Harta milik GKPS berupa:

  1. Uang dan surat berharga.
  2. Barang bergerak antara lain kendaraan, mesin-mesin, alat-alat musik, dan peralatan-peralatan lainnya.
  3. Barang tidak bergerak antara lain tanah, gedung, rumah, balai pertemuan, kantor, dan bangunan-bangunan lainnya.
  4. Kekayaan intelektual yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek.

Pasal 142
PENGELOLAAN

  1. Pengelolaan harta milik GKPS, adalah semua kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengadministrasikan harta milik GKPS.
  2. Semua aktivitas dalam pengelolaan harta milik adalah pencerminan keagungan dan kesucian gereja, serta merupakan pengakuan akan kasih karunia Tuhan kepada gereja-Nya.
  3. Pengelolaan harta milik didasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan, kemandirian, terarah, efektif dan efisien serta berkesinambungan.
  4. Majelis Jemaat, Pengurus Resort, Praeses, dan Pimpinan Sinode mempunyai hak dan tanggung jawab pengelolaan, pengurusan atas uang dan atau harta benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di bawah pengendaliannya.
  5. Setiap kepengurusan GKPS wajib menetapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Tahunannya dan setiap penerimaan dan belanja harus berpedoman pada anggaran tersebut.
  6. Semua kepengurusan GKPS wajib mengelola barang inventaris sesuai dengan Peraturan Penatalayanan Barang Inventaris yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.
  7. Pengurus Harian Majelis Jemaat wajib menyetorkan kepada Pengurus Resort semua keuangan peruntukan resort dan sinode selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  8. Pengurus Resort wajib menyetorkan ke Pimpinan Sinode semua keuangan peruntukan Keuangan Umum GKPS yang diterima dari jemaat-jemaat selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
  9. Setiap kepengurusan GKPS wajib mentaati aturan sistem pembukuan dan penatalayanan keuangan GKPS yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 143
PERTANGGUNGJAWABAN

  1. Majelis Jemaat, Pengurus Resort, dan Pimpinan Sinode wajib membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS.
  2. Laporan pertanggungjawaban meliputi realisasi penerimaan dan belanja, serta barang inventaris.

Pasal 144
PENGAWASAN

  1. Pengawasan di lingkup Sinode dilaksanakan secara internal dan eksternal.
  2. Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).
  3. Pimpinan Sinode berwewenang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan harta milik dan penggunaan anggaran di setiap kegiatan di distrik, departemen, biro, unit, seksi kategorial di lingkup sinode, badan dan yayasan.
  4. Hasil pengawasan Satuan Pengawasan Internal (SPI) disusun dalam bentuk laporan tertulis dan disampaikan kepada Pimpinan Sinode untuk ditindaklanjuti.
  5. Pengawasan eksternal di lingkup Sinode dilaksanakan oleh Majelis Sinode dan/atau tim pengawas yang diangkat oleh Majelis Sinode.
  6. Pengawas eksternal bertanggungjawab untuk mengawasi pengelolaan harta milik dan penggunaan anggaran sesuai dengan keputusan Sidang Sinode Bolon.
  7. Pengawas eksternal menyusun laporan pengawasan yang berisi temuan, rekomendasi, untuk selanjutnya mendapat pembahasan di Sidang Majelis Sinode.
  8. Tindak lanjut hasil pengawasan eksternal akan diputuskan dalam sidang Majelis Sinode.
  9. Pengawasan eksternal dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  10. Sifat hasil pengawasan
  11. Hasil pengawasan secara umum bersifat terbuka.
  12. Hasil pengawasan yang menyangkut pribadi (personal) bersifat tertutup (rahasia/konfidensial).

BAB XLI
HARTA MILIK DI LINGKUP JEMAAT

Pasal 145
PEROLEHAN

Harta milik di lingkup jemaat diperoleh melalui:

  1. Persembahan warga dalam bentuk kolekte dalam kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan di jemaat.
  2. Persembahan khusus warga, antara lain:
  3. Persembahan bulanan/persepuluhan.
  4. Persembahan syukur.
  5. Hasil usaha lainnya.
  6. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 146
PENGELOLAAN

  1. Pengelolaan harta milik di jemaat adalah tugas dan tanggungjawab Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Majelis Jemaat.
  2. Tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian Majelis Jemaat di bidang pengelolaan harta milik Jemaat adalah:
  3. Menganalisa segala keperluan jemaat yang berkaitan dengan harta dan keuangan Jemaat.
  4. Mengevaluasi rencana penerimaan dan belanja serta menyusun perhitungan anggaran penerimaan dan belanja jemaat.
  5. Bersama-sama dengan seluruh Anggota Majelis Jemaat mengumpulkan persembahan, ucapan syukur, persepuluhan dan penerimaan lainnya.
  6. Menggiatkan pelaksanaan program dan usaha atau kegiatan agar keuangan jemaat semakin membaik dan meningkat.
  7. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan.
  8. Melaksanakan pengadministrasian harta milik jemaat termasuk daftar inventaris, Neraca Tahunan dan daftar keluarga/warga yang membayar persembahan dan lain-lain.
  9. Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan Sidang Jemaat, Rapat Majelis Jemaat, Sidang Resort, dan Sidang Sinode Bolon.

Pasal 147
PERTANGGUNGJAWABAN

Pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS di lingkup jemaat dilakukan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Jemaat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.

Pasal 148
PENGAWASAN

  1. Pengawasan internal di lingkup jemaat dilakukan oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat dan atau Tim  yang diangkat oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat untuk mengawasi setiap kepengurusan (Pengurus seksi-seksi, tuppuan, sektor, kepanitiaan) di jemaat.
  2. Pengawasan eksternal di lingkup jemaat dilakukan oleh  Pengurus Resort dan atau Tim yang diangkat oleh Pengurus Resort dan bertugas mengawasi Pengurus Harian Majelis Jemaat.
  3. Hasil pengawasan disusun dalam bentuk laporan yang berisi:
  4. Temuan dalam pengawasan.
  5. Rekomendasi (usul dan saran).
  6. Hasil pengawasan internal dan eksternal akan ditindaklanjuti setelah mendapat pembahasan di dalam  rapat majelis jemaat dan dalam Sidang Jemaat.

BAB XLII
HARTA MILIK DI LINGKUP RESORT

Pasal 149
PEROLEHAN

Harta milik di lingkup resort diperoleh melalui:

  1. Persembahan warga dalam bentuk kolekte dalam kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan di jemaat, yang ditujukan secara khusus untuk Resort.
  2. Persembahan khusus:
    1. Bagian dari persembahan bulanan/persepuluhan yang diterima dari jemaat-jemaat dalam resort sesuai dengan persentase yang ditetapkan secara sinodal.
    2. Persembahan khusus (gugu) dari jemaat-jemaat dalam R
  3. Hasil usaha lainnya.
  4. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 150
PENGELOLAAN

  1. Pengelolaan harta milik Resort adalah tugas dan tanggungjawab Pengurus Resort.
  2. Tugas dan tanggungjawab Pengurus Resort dalam bidang harta milik adalah:
  3. Membina jemaat-jemaat agar semakin bertanggungjawab terhadap pembiayaan jemaatnya masing-masing, pembiayaan di Resort dan di Sinode.
  4. Melaksanakan pengawasan penatalayanan harta milik pada setiap jemaat di lingkungan r
  5. Melaksanakan pengawasan perbendaharaan dan keuangan setiap jemaat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
  6. Merencanakan anggaran penerimaan dan belanja Resort untuk disahkan di Sidang
  7. Mengingatkan jemaat-jemaat yang lalai akan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bidang keuangan dan harta milik.
  8. Mengelola penerimaan dan belanja, serta kewajiban keuangan lainnya.
  9. Mengelola harta milik dengan baik sesuai dengan Pedoman Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode.

Pasal 151
PERTANGGUNGJAWABAN

Pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS di lingkup resort dilakukan oleh Pengurus Resort dalam Sidang Resort sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.

Pasal 152
PENGAWASAN

  1. Pengawasan internal

Pengawasan internal dilakukan oleh Pengurus Resort terhadap pengurus seksi-seksi, komisi, dan kepanitiaan.

  1. Pengawasan eksternal

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Pimpinan Sinode melalui Praeses.

  1. Hasil pengawasan disusun dalam bentuk laporan yang berisi:
  1. Temuan dalam pengawasan.
  2. Rekomendasi (usul dan saran).
    1. Hasil pengawasan internal dan eksternal menjadi bagian dari laporan Pengurus Resort dalam Sidang R
    2. Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan temuan akan diputuskan dalam sidang resort.

BAB XLIII
HARTA MILIK DI LINGKUP SINODE

Pasal 153
PEROLEHAN

Harta milik di lingkup sinode diperoleh melalui:

  1. Persembahan warga dalam bentuk kolekte dalam kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan di jemaat, yang ditujukan secara khusus untuk Sinode.
  2. Persembahan khusus, antara lain:
  3. Bagian dari persembahan bulanan/persepuluhan yang diterima dari jemaat-jemaat sesuai dengan persentase yang ditetapkan secara sinodal.
  4. Persembahan syukur.
  5. Hasil Pesta Olob-olob keluarga, jemaat, dan resort.
  6. Hasil usaha lainnya.
  7. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 154
PENGELOLAAN

  1. Pengelolaan harta milik GKPS di Sinode adalah tugas dan tanggungjawab Pimpinan Sinode.
  2. Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Sinode dalam bidang harta milik adalah:
  3. Melaksanakan pengawasan penatalayanan harta milik pada setiap resort.
  4. Melaksanakan pengawasan perbendaharaan dan keuangan setiap resort sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  5. Mengingatkan jemaat-jemaat dan resort-resort yang lalai akan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bidang keuangan dan harta milik.
  6. Mengelola penerimaan dan belanja, serta kewajiban keuangan lainnya.
  7. Mengelola harta milik dengan baik sesuai dengan peraturan.
  8. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan harta milik GKPS di Sinode, Pimpinan Sinode menetapkan Komisi Harta Milik dan Keuangan GKPS yang terdiri dari 3 (tiga) orang yakni: Sekretaris Jenderal GKPS sebagai Ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota lainnya yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Administrasi (exofficio).
  9. Tugas dan tanggungjawab komisi harta milik dan keuangan adalah:
  10. Menyusun anggaran penerimaan dan belanja tahunan GKPS yang ditetapkan Sidang Sinode Bolon.
  11. Menyusun laporan penerimaan dan belanja GKPS setiap tahun untuk disahkan oleh Majelis Sinode.
  12. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi harta milik dan keuangan bertanggungjawab kepada pimpinan sinode.

Pasal 155
PERTANGGUNGJAWABAN

Pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS di lingkup Sinode dilakukan oleh Pimpinan Sinode dalam Sidang Sinode Bolon sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode.

Pasal 156
PENGAWASAN

  1. Pengawasan di lingkup Sinode dilaksanakan secara internal dan eksternal.
  2. Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).
  3. Pimpinan Sinode berwewenang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan harta milik dan penggunaan anggaran di setiap kegiatan di distrik, departemen, biro, unit, seksi kategorial, badan dan yayasan.
  4. Hasil pengawasan Satuan Pengawasan Internal (SPI) disusun dalam bentuk laporan tertulis dan disampaikan kepada Pimpinan Sinode untuk ditindaklanjuti.
  5. Pengawasan eksternal di lingkup Sinode dilaksanakan oleh Majelis Sinode dan/atau tim pengawas yang diangkat oleh Majelis Sinode.
  6. Pengawas eksternal bertanggungjawab untuk mengawasi pengelolaan harta milik dan penggunaan anggaran sesuai dengan keputusan Sidang Sinode Bolon.
  7. Pengawas eksternal menyusun laporan pengawasan yang berisi temuan, rekomendasi, untuk selanjutnya mendapat pembahasan di Sidang Majelis Sinode.
  8. Tindak lanjut hasil pengawasan eksternal akan diputuskan dalam sidang Majelis Sinode.
  9. Pengawasan eksternal dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  10. Sifat hasil pengawasan
  11. Hasil pengawasan secara umum bersifat terbuka.
  12. Hasil pengawasan yang menyangkut pribadi (personal) bersifat tertutup (rahasia/konfidensial).

BAGIAN L
TATA KERJA

BAB XLIV
TATA KERJA

Pasal 157
TATA KERJA

Penjabaran lebih lanjut dari Tata Laksana GKPS secara spesifik, tersendiri, dan lebih terinci diatur dalam Tata Kerja GKPS.

BAGIAN M
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

BAB XLV
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 158
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Yang berwenang menetapkan dan mengubah Tata Laksana GKPS adalah Sidang Sinode Bolon.

BAGIAN N
PENUTUP

BAB XLVI
PENUTUP

Pasal 159
PENUTUP

  1. Tata Laksana GKPS ini ditetapkan pada Sinode Bolon GKPS ke-44 di Pematangsiantar.
  2. Tata Laksana GKPS ini diberlakukan mulai pada 15 Januari 202
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Laksana GKPS ditetapkan oleh Majelis Jemaat, atau Pengurus Resort, atau Pimpinan Sinode dalam persidangannya masing-masing, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, sejauh tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.

TATA KERJA
SEKSI SEKOLAH MINGGU GKPS

Pasal 1

Pengantar

  1. Dalam rangka GKPS melaksanakan panggilan dan pengutusannya, Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial anak.
  2. Seksi Sekolah Minggu GKPS dibentuk secara resmi pada tahun 1968.

Pasal 2

Nama

Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah badan pelayanan GKPS di bidang kategorial anak.

Pasal 3

Tujuan

Seksi Sekolah Minggu GKPS bertujuan untuk menghantar anak-anak Sekolah Minggu kepada pengenalan dan penerimaan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat serta mempersiapkan mereka menjadi anggota sidi GKPS.

Pasal 4

Kegiatan

  1. Melaksanakan kebaktian yang dipimpin oleh Guru Sekolah Minggu di bawah tanggung jawab Majelis Jemaat.
  2. Mempersiapkan dan menyediakan tenaga Guru Sekolah Minggu yang terampil untuk mengajar dan membina anak-anak Sekolah Minggu.
  3. Melaksanakan usaha-usaha peningkatan pendidikan dan keterampilan Guru Sekolah Minggu.
  4. Mengadakan sarana pendukung untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Sekolah Minggu.

Pasal 5

Logo

  1. Logo Seksi Sekolah Minggu adalah sebagai berikut:
Gambar logo Seksi Sekolah Minggu GKPS
  1. Logo Seksi Sekolah Minggu dipakai pada Kop Surat dan Stempel resmi Seksi Sekolah Minggu GKPS.

Pasal 6

Mars

Mars Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah lagu dengan judul “Sekolah Minggu GKPS” karangan …………….

Pasal 7

Kewargaan

  1. Yang menjadi warga Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah anak dan remaja warga jemaat GKPS yang berusia di bawah 15 (lima belas) tahun dan belum mengaku percaya/S
  2. Tanggungjawab
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Sekolah Minggu GKPS.
  4. Saling melayani di antara warga Seksi Sekolah Minggu dalam keadaan suka dan duka.
  5. Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Sekolah Minggu.
  6. Hak
  7. Memeroleh pelayanan melalui kebaktian, perkumpulan dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh Seksi Sekolah Minggu
  8. Memeroleh pendidikan dan pengajaran kepada pengenalan dan penerimaan akan Tuhan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat.

Pasal 8

Kepengurusan

  1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat
  2. Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Majelis Jemaat.
  4. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan dalam Rapat Majelis Jemaat.
  5. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort
  6. Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di lingkup Resort  disebut Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  7. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
  8. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
  9. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode
  10. Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di lingkup Sinode  disebut Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  11. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  12. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 9

Periode Pelayanan Pengurus

  1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
  2. Anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

  1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai A
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari antara guru Sekolah Minggu dan warga Sidi Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam Kebaktian Minggu.

Pasal 11

Tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang Jemaat.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
  4. Melaksanakan hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode melalui Majelis Jemaat.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis dalam bidang pelayanan anak.
  6. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Jemaat.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Sekolah Minggu Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Majelis Jemaat.

Pasal 12

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort

  1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai A
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dari antara guru Sekolah Minggu dan warga sidi berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dalam Resortnya.
  3. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu.

Pasal 13

Tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik dalam bidang pelayanan anak.
  5. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
  6. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Sekolah Minggu Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.

Pasal 14

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan

Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode

  1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah Distrik. Anggota-anggota yang berasal dari Distrik adalah Koordinator Pelayanan Sekolah Minggu di Distrik.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dari antara Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dan anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan Sekolah Minggu di Distrik).
  3. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu.

Pasal 15

Tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal dalam bidang pelayanan anak.
  4. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Sekolah Minggu Sinode kepada Pimpinan Sinode.
  6. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pelayanan serta membina Kepengurusan Seksi Sekolah Minggu GKPS lingkup Resort.
  7. Mengadakan pembinaan kepada Guru-guru Sekolah Minggu
  8. Meneruskan informasi dari Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon kepada Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS lingkup Resort.
  9. Mensosialisasikan hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan Sekolah Minggu yang bersumber dari pemerintah, instansi dan lembaga-lembaga lainnya.
  10. Koordinator pelayanan Sekolah Minggu di Distrik bertugas untuk mengoordinasi pelayanan seksi Sekolah Minggu di distrik dalam kerjasama dengan praeses di distrik terkait.

Pasal 16

Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus

Anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu di semua lingkup yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lain, pergantiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan dan pengangkatan di lingkup masing-masing untuk periode pelayanan yang sedang berjalan.

Pasal 17

Pembimbing

  1. Jenis
  2. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
  3. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  4. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  5. Pemilihan dan Penetapan
  6. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat.
  7. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat.
  8. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari antara pelayan penuh waktu GKPS.
  9. Tugas
  10. Mendampingi Pengurus Seksi Sekolah Minggu agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif.
  11. Menghadiri rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu dengan ketentuan tanpa hak suara.
  12. Periode pelayanan

Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Sekolah Minggu.

  1. Pertanggungjawaban

Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya.

Pasal 18

Rapat-rapat

  1. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
  3. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  5. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 19

Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

  1. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat bertugas untuk membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat seperti diatur dalam Pasal 11 dari Tata Kerja ini.
  3. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.

Pasal 20

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dalam satu Resort.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan Sekolah Minggu di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Sekolah Minggu.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort.
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort bersama dengan Pengurus Resort.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Resort
  11. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  12. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.

Pasal 21

Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort

  1. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort seperti yang diatur dalam Pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.

Pasal 22

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode,  semua Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  2. Setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa pelayanan, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam masa pelayanan yang baru.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode bertugas:
    1. Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Sekolah Minggu GKPS.
    2. Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  3. Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  4. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS.
  5. Pembimbing Seksi Sekolah Minggu Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 23

Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode

  1. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode seperti yang diatur dalam Pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 24

Prosedur Umum untuk Rapat-rapat

  1. Undangan

Undangan Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat,  Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort, Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis.

  1. Bahan

Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum rapat diselenggarakan.

  1. Pemimpin
  2. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  4. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode atas usul Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
  6. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  7. Kuorum
  8. Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus.

Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu sekurang-kurangnya ½ ( setengah) tambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dinyatakan sah.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Mingggu Sinode harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah sidang dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dinyatakan sah.
  3. Cara Pengambilan Keputusan
  4. Pengambilan Keputusan Rapat Seksi Sekolah Minggu diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  5. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat.
  6. Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai,  keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  7. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
  8. Cara Pemilihan Personel
  9. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Sekolah Minggu.
  10. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:
    • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
    • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan.
  11. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih.
  12. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara di atas angka  kisquosient. Perhitungan angka kisquosient  diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.
  13. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient
  14. Risalah
  15. Setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
  16. Risalah Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu berikutnya.
  17. Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan

Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Sekolah Minggu, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta  Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu.

Pasal 25

Harta Milik

  1. Harta milik Seksi Sekolah Minggu diperoleh melalui:
    1. Persembahan khusus kepada Seksi Sekolah Minggu.
    2. Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
    3. Subsidi dari masing-masing lingkup kepengurusan GKPS.
    4. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
    5. Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Sekolah Minggu.
    6. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  2. Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Sekolah Minggu Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Sekolah Minggu dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 70% untuk Kas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
  2. 20% untuk Kas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
  3. 10% untuk Kas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    1. Semua harta milik Seksi Sekolah Minggu, baik di lingkup Jemaat, Resort dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS.
    2. Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Sekolah Minggu diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS.

Pasal 26

Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan

Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan lain untuk Pengurus Seksi Sekolah Minggu, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu.

Pasal 27

Perubahan

Yang berwenang menetapkan dan mengubah Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah Majelis Sinode GKPS atas usul Pimpinan Sinode berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode GKPS.

Pasal 28

Penetapan dan Pemberlakuan

  1. Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
  1. Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020.
  2. Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS ini,  Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 6 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

TATA KERJA
SEKSI NAMAPOSO GKPS

Pasal 1

Pengantar

  1. Dalam rangka GKPS berperanserta dalam misi Allah untuk mewartakan kabar baik tentang keselamatan kepada dunia, Seksi Namaposo GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial namaposo (pemuda).
  2. Seksi Namaposo GKPS bercikal-bakal dari pembentukan Namaposo Kristen Protestan Simalungun (NKPS) pada tanggal 26 Desember 1953. Pada tanggal 1 September 1963 NKPS diubah menjadi Seksi Pemuda G
  3. Dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS tahun 2020, Seksi Pemuda GKPS ditetapkan menjadi Seksi Namaposo GKPS.

Pasal 2

Nama

Seksi Namaposo GKPS adalah satu badan pelayanan di GKPS dalam bidang kategorial namaposo.

Pasal 3

Tujuan

Seksi Namaposo GKPS bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan pemberdayaan  warganya agar lebih berperan serta dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas panggilan dan suruhan gereja.

Pasal 4

Kegiatan

  1. Mendalami Firman Tuhan dan menghayatinya dalam hidup sehari-hari.
  2. Mengajarkan peran dan fungsi sebagai namaposo dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara.
  3. Memperluas kecerdasan dan keterampilan warga Seksi Namaposo dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Melaksanakan tugas-tugas GKPS di kalangan namaposo khususnya dan tugas-tugas GKPS u

Pasal 5

Logo

  1. Logo Seksi Namaposo adalah sebagai berikut:
Gambar logo Seksi Namaposo GKPS
  1. Logo Seksi Namaposo dipakai pada kop surat dan stempel resmi Seksi Namaposo GKPS.

Pasal 6

Mars

Mars Seksi Namaposo GKPS adalah “Mars Pemuda” ciptaan St. Setia Dermawan Purba.

Pasal 7

Kewargaan

  1. Yang menjadi warga Seksi Namaposo GKPS
  2. Pemuda/Pemudi warga sidi GKPS yang belum menikah.
  3. Pemuda/Pemudi warga sidi GKPS yang belum/tidak menikah yang telah mengaku percaya/sidi dan berumur tidak lebih dari 35 (tiga puluh lima)
  4. Tanggung jawab
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Namaposo.
  6. Saling melayani di antara warga Seksi Namaposo dalam keadaan suka dan duka.
  7. Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Namaposo.
  8. Hak
  9. Memeroleh pelayanan dalam keadaan suka dan duka.
  10. Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus Seksi Namaposo dalam semua lingkup kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Kepengurusan

  1. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat
  2. Pengurus Seksi Namaposo GKPSdi lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.
  4. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggung-jawaban Pengurus Seksi Namaposo Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.
  5. Pengurus Seksi Namaposo Resort
  6. Pengurus Seksi Namaposo GKPS di lingkup Resort disebut Pengurus Seksi Namaposo
  7. Pengurus Seksi Namaposo Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  8. Pengurus Seksi Namaposo Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  9. Pengurus Seksi Namaposo Sinode
  10. Pengurus Seksi Namaposo GKPS di lingkup Sinode disebut Pengurus Seksi Namaposo
  11. Pengurus Seksi Namaposo Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  12. Pengurus Seksi Namaposo Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode.

Pasal 9

Periode Pelayanan Pengurus

  1. Pengurus Seksi Namaposo GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 3 (tiga) tahun.
  2. Anggota Pengurus Seksi Namaposo GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Jemaat

  1. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai A
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat dari antara para warga Seksi Namaposo yang terdaftar di jemaat tersebut.
  3. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu.

Pasal 11

Tugas Pengurus Seksi Namaposo Jemaat

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang Jemaat.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pegurus Lengkap Seksi Namaposo Resort.
  4. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Namaposo Resort dan Pengurus Seksi Namaposo Sinode melalui Majelis Jemaat.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup jemaat dalam bidang kepemuda
  6. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Namaposo Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.

Pasal 12

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Resort

  1. Pengurus Seksi Namaposo Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dari antara para warga Seksi Namaposo Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dalam Resortnya.
  3. Pengurus Seksi Namaposo Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu.

Pasal 13

Tugas Pengurus Seksi Namaposo Resort

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik dalam bidang kepemuda
  5. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  6. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Namaposo Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort.

Pasal 14

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Sinode

  1. Pengurus Seksi Namaposo Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah d Anggota-anggota yang berasal dari distrik adalah Koordinator Pelayanan Namaposo di distrik.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Namaposo Resort dari antara warga Seksi Namaposo Jemaat di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah Koordinator Pelayanan Namaposo di distrik).
  3. Pengurus Seksi Namaposo Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu.

Pasal 15

Tugas Pengurus Seksi Namaposo Sinode

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal dalam bidang kepemudaan.
  4. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode.
  5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Namaposo Sinode kepada Pimpinan Sinode yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  6. Anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan Namaposo di Distrik bertugas untuk mengoordinasi pelayanan seksi Namaposo di distrik dengan sepengetahuan praeses di distrik terkait.

Pasal 16

Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus

  1. Anggota Pengurus Seksi Namaposo di lingkup Jemaat dan Resort yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lainnya, pergantiannya dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatannya.
  2. Anggota Pengurus Seksi Namaposo di lingkup Sinode yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lainnya, pergantiannya ditetapkan dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode yang berikutnya.

Pasal 17

Pembimbing

  1. Jenis
  2. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.
  3. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort.
  4. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode.
  5. Pemilihan dan Penetapan
  6. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat.
  7. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat.
  8. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari antara Pendeta dan Penginjil
  9. Tugas
  10. Mendampingi Pengurus Seksi Namaposo agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif.
  11. Menghadiri rapat Pengurus Seksi Namaposo dengan ketentuan tanpa hak suara.
  12. Periode pelayanan

Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Namaposo.

  1. Pertanggungjawaban

Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya.

Pasal 18

Rapat-rapat

  1. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.
  2. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort.
  4. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode.
  6. Rapat Pengurus Seksi Namaposo

Pasal 19

Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat

  1. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat adalah sarana permusyawaratan bagi semua warga Seksi Namaposo Jemaat yang terdaftar sebagai warga dari Jemaat yang terkait.
  2. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Januari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parNamaposoon di Jemaat sesuai dengan tujuan Seksi Namaposo.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Jemaat melalui Majelis Jemaat
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Jemaat bersama dengan Majelis Jemaat.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Jemaat
  11. Segala Keputusan dan ketentuan dari Rapat Anggota Seksi Namaposo Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan yang berlaku di GKPS.
  12. Keputusan Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  13. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat harus diundang dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat.

Pasal 20

Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat

  1. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Namaposo Jemaat seperti diatur dalam pasal 11 (sebelas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.

Pasal 21

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dalam satu Resort.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parNamaposoon di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Namaposo.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort.
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Resort bersama dengan Pengurus Resort.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Resort.
  11. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  12. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo

Pasal 22

Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort

  1. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Namaposo Resort seperti yang diatur dalam pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Namaposo

Pasal 23

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Namaposo Sinode, semua Pengurus Seksi Namaposo Resort, dan semua utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon.
  2. Setiap Pengurus Seksi Namaposo Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort.
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode bertugas:
  5. Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi parNamaposoon GKPS.
  6. Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  7. Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  8. Memilih utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon.
  9. Menerima laporan dari utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon.
  10. Pemilihan utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon

Utusan pemuda dari setiap distrik dipilih dan ditetapkan dari antara 2 (dua) orang calon yang diajukan oleh masing-masing distrik dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort dari distrik yang bersangkutan dan Koordinator Pelayanan Namaposo di distrik.

  1. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS.
  2. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode.

Pasal 24

Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode

  1. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Namaposo Sinode seperti yang diatur dalam pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Namaposo

Pasal 25

Prosedur Umum untuk Rapat-rapat

  1. Undangan
  2. Undangan Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat disampaikan dalam warta jemaat dari Jemaat yang bersangkutan dalam dua kali kebaktian Minggu secara berturut-turut sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
  3. Undangan Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort, Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis.
  4. Bahan

Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat diselenggarakan.

  1. Pemimpin
  2. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Pengurus Seksi Namaposo Jemaat
  3. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipimpin oleh ketua atau wakil ketuanya.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Resort dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Pengurus Seksi Namaposo Resort.
  5. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort dipimpin oleh ketua atau wakil ketuanya.
  6. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode atas usul Pengurus Seksi Namaposo Sinode.
  7. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  8. Kuorum
  9. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus. Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.
  10. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dinyatakan sah.
  11. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dinyatakan sah.
  12. Cara Pengambilan Keputusan
  13. Keputusan Rapat Seksi Namaposo diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  14. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat.
  15. Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  16. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
  17. Cara Pemilihan Personel
  18. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Namaposo.
  19. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:
  • Dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
  • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
  • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan.
  1. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih.
  2. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Huruf c. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.
  3. Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient
  4. Risalah
  5. Setiap Pengurus Seksi Namaposo harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
  6. Risalah rapat Pengurus Seksi Namaposo disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Namaposo berikutnya.
  7. Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan

Pengurus Seksi Namaposo dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Namaposo, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Namaposo.

Pasal 26

Harta Milik

  1. Harta milik Seksi Namaposo diperoleh melalui:
  2. Persembahan warga Seksi Namaposo.
  3. Persembahan khusus warga Seksi Namaposo.
  4. Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Namaposo Jemaat.
  5. Persembahan lainnya yang diperuntukkan bagi Seksi Namaposo.
  6. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  7. Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Namaposo.
  8. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  9. Besarnya persembahan khusus warga ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo
  10. Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Namaposo Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Namaposo dengan ketentuan sebagai berikut:
  11. 70% untuk kas Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.
  12. 20% untuk kas Pengurus Seksi Namaposo Resort.
  13. 10% untuk kas Pengurus Seksi Namaposo Sinode.
  14. Semua harta milik Seksi Namaposo, baik di lingkup Jemaat, Resort, dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS.
  15. Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Namaposo diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS.

Pasal 27

Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan

Pengurus Seksi Namaposo dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain untuk Pengurus Seksi Namaposo, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Namaposo.

Pasal 30

Perubahan

Yang berwenang menetapkan Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS adalah Majelis Sinode GKPS berdasarkan usul dari Pengurus Seksi Namaposo Sinode GKPS yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode GKPS, melalui Pimpinan Sinode GKPS.

Pasal 31

Penetapan dan Pemberlakuan

  1. Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
  2. Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020.
  3. Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS ini, Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 7 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

TATA KERJA
SEKSI INANG GKPS

Pasal 1

Pengantar

  1. Dalam rangka GKPS melaksanakan panggilan dan pengutusannya, Seksi Inang GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial inang (parinangon).
  2. Seksi Inang berawal dari pembentukan Badan Penuntun pada bulan Maret 1958 yang bertugas mempersiapkan terbentuknya wadah khusus bagi parinangon (kaum ibu) Kristen Simalungun. Maka, pada bulan Maret 1961 dibentuklah secara resmi Humpulan Parinangon Protestan Simalungun (HPPS). Pada tanggal 1 September 1963, HPPS diubah menjadi Seksi Wanita GKPS.
  3. Dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS tahun 2020, Seksi Wanita GKPS diubah menjadi Seksi Inang GKPS.

Pasal 2

Nama

Seksi Inang GKPS adalah badan pelayanan GKPS di bidang kategorial inang.

Pasal 3

Tujuan

Seksi Inang GKPS bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan pemberdayaan warganya agar lebih berperan serta dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara.

Pasal 4

Kegiatan

  1. Mendalami Firman Tuhan dan menghayatinya dalam hidup sehari-hari.
  2. Mengajarkan peran dan fungsi anggota Seksi Inang sebagai inang dan imam dalam keluarga.
  3. Memperluas kecerdasan dan keterampilan anggota Seksi Inang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Melaksanakan tugas-tugas GKPS di kalangan inang khususnya dan tugas-tugas GKPS umumnya.

Pasal 5

Logo

  1. Logo Seksi Inang adalah sebagai berikut:
Gambar logo Seksi Inang GKPS

 

  1. Logo Seksi Inang dipakai pada kop surat dan stempel resmi Seksi Inang GKPS.

Pasal 6

Mars

Mars Seksi Inang GKPS adalah “Humpulan Ni Inang Wanita GKPS” karangan St. A. K. Saragih.

Pasal 7

Kewargaan

  1. Yang menjadi warga Seksi Inang GKPS
  2. Warga perempuan GKPS yang telah menikah.
  3. Warga perempuan GKPS yang belum/tidak menikah yang telah mengaku percaya/sidi dan berumur lebih dari 35 (tiga puluh lima)
  4. Tanggung jawab
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Inang.
  6. Saling melayani di antara warga Seksi Inang dalam keadaan suka dan duka.
  7. Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Inang.
  8. Hak
  9. Memeroleh pelayanan dalam keadaan suka dan duka.
  10. Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus Seksi Inang dalam semua lingkup kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Kepengurusan

  1. Pengurus Seksi Inang Jemaat
  2. Pengurus Seksi Inang GKPS di lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Inang Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Inang Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
  4. Pengurus Seksi Inang Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
  5. Pengurus Seksi Inang Resort
  6. Pengurus Seksi Inang GKPS di lingkup Resort disebut Pengurus Seksi Inang Resort.
  7. Pengurus Seksi Inang Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
  8. Pengurus Seksi Inang Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
  9. Pengurus Seksi Inang Sinode
  10. Pengurus Seksi Inang GKPS di lingkup Sinode disebut Pengurus Seksi Inang Sinode.
  11. Pengurus Seksi Inang Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
  12. Pengurus Seksi Inang Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.

Pasal 9

Periode Pelayanan Pengurus

  1. Pengurus Seksi Inang GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
  2. Anggota Pengurus Seksi Inang GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Jemaat

  1. Pengurus Seksi Inang Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan jemaat yang bersangkutan.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Inang Jemaat dari antara para warga Seksi Inang Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Inang Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu.

Pasal 11

Tugas Pengurus Seksi Inang Jemaat

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Warga Seksi Inang Resort.
  4. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Inang Resort dan Pengurus Seksi Inang Sinode melalui Majelis Jemaat.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup jemaat dalam bidang keperempuanan.
  6. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Inang Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat

Pasal 12

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Resort

  1. Pengurus Seksi Inang Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta anggota-anggota lainnya dengan ketentuan 1 (satu) anggota dari 1 (satu) jemaat.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dari antara para warga Seksi Inang Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Inang Jemaat dalam Resortnya.
  3. Pengurus Seksi Inang Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu.

Pasal 13

Tugas Pengurus Seksi Inang Resort

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik dalam bidang keperempuanan.
  5. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
  6. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Inang Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.

Pasal 14

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Sinode

  1. Pengurus Seksi Inang Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah d Anggota-anggota yang berasal dari distrik adalah Koordinator Pelayanan inang di distrik yang sekaligus menjadi anggota Sidang Sinode Bolon utusan perempuan.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Inang Resort dari antara warga Seksi Inang Jemaat di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan inang di distrik).
  3. Pengurus Seksi Inang Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu.

Pasal 15

Tugas Pengurus Seksi Inang Sinode

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal dalam bidang keperempuanan.
  4. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
  5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Inang Sinode kepada Pimpinan Sinode.
  6. Koordinator pelayanan inang di distrik bertugas untuk mengkoordinasi pelayanan seksi inang di distrik dengan sepengetahuan praeses di distrik terkait.

Pasal 16

Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus

Anggota Pengurus Seksi Inang di semua lingkup yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lain, pergantiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan dan pengangkatan di lingkup masing-masing untuk periode pelayanan yang sedang berjalan.

Pasal 17

Pembimbing

  1. Jenis
  2. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat.
  3. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort.
  4. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode.
  5. Pemilihan dan Penetapan
  6. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat.
  7. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat.
  8. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari antara Pendeta dan Penginjil GKPS.
  9. Tugas
  10. Mendampingi Pengurus Seksi Inang agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif.
  11. Menghadiri rapat Pengurus Seksi Inang dengan ketentuan tanpa hak suara.
  12. Periode pelayanan

Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Inang adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Inang.

  1. Pertanggungjawaban

Pembimbing Pengurus Seksi Inang bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya.

Pasal 18

Rapat-rapat

  1. Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
  2. Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat.
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
  4. Rapat Pengurus Seksi Inang Resort.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
  6. Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode.

Pasal 19

Rapat Warga Seksi Inang Jemaat

  1. Rapat Warga Seksi Inang Jemaat adalah sarana permusyawaratan bagi semua warga Seksi Inang Jemaat yang terdaftar sebagai warga dari Jemaat yang terkait.
  2. Rapat Warga Seksi Inang Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Januari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Warga Seksi Inang Jemaat bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parinangon di Jemaat sesuai dengan tujuan Seksi Inang.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Jemaat melalui Majelis Jemaat
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat.
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Jemaat bersama dengan Majelis Jemaat.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Jemaat
  11. Segala Keputusan dan ketentuan dari Rapat Anggota Seksi Inang Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan yang berlaku di GKPS.
  12. Keputusan Rapat Warga Seksi Inang Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  13. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat harus diundang dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.

Pasal 20

Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat

  1. Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Inang Jemaat seperti diatur dalam Pasal 11 dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Warga Seksi Inang Jemaat, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Warga Seksi Inang Jemaat berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat.

Pasal 21

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Inang Jemaat dalam satu Resort.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parinangon di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Inang.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort.
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort.
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Resort bersama dengan Pengurus Resort.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Resort
  11. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  12. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.

Pasal 22

Rapat Pengurus Seksi Inang Resort

  1. Rapat Pengurus Seksi Inang Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Inang Resort bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Inang Resort seperti yang diatur dalam pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Inang Resort.

Pasal 23

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Inang Sinode, semua Pengurus Seksi Inang Resort, dan semua utusan perempuan ke Sidang Sinode Bolon.
  2. Setiap Pengurus Seksi Inang Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort.
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa pelayanan, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam masa pelayanan yang baru.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode bertugas:
  5. Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi parinangon GKPS.
  6. Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  7. Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode.
  9. Memilih utusan perempuan ke Sidang Sinode Bolon.
  10. Menerima laporan dari utusan perempuan ke Sidang Sinode Bolon.
  11. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS.
  12. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.

Pasal 24

Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode

  1. Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Inang Sinode seperti yang diatur dalam pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Inang Sinode.

Pasal 25

Prosedur Umum untuk Rapat-rapat

  1. Undangan
  2. Undangan Rapat Warga Seksi Inang Jemaat disampaikan dalam warta jemaat dari Jemaat yang bersangkutan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu secara berturut-turut sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
  3. Undangan Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Inang Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis.
  4. Bahan

Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum rapat diselenggarakan.

  1. Pemimpin
  2. Rapat Warga Seksi Inang Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Inang Jemaat
  3. Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil ketua.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Inang Resort.
  5. Rapat Pengurus Seksi Inang Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  6. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode atas usul Pengurus Seksi Inang Sinode.
  7. Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
  8. Kuorum
  9. Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Inang Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus.

Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu sekurang-kurangnya ½ ( setengah) tambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dinyatakan sah.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dinyatakan sah.
  3. Cara Pengambilan Keputusan
  4. Keputusan Rapat Seksi Inang diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  5. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat.
  6. Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  7. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
  8. Cara Pemilihan Personel
  9. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Inang.
  10. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:
  • Dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
  • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
  • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan.
  1. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah peserta rapat yang ditetapkan.
  2. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquotient. Perhitungan angka kiesquotient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul. Pada pemilihan ini, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada Butir c.
  3. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Butir c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara di atas angka kisquosient. Perhitungan angka kisquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.
  4. Jika pada pemilihan pertama hanya seorang calon yang mencapai di atas angka kiesquotient, pemilihan diulang kembali, dengan ketentuan:
  • Calon yang mencapai di atas angka kiesquotient secara otomatis mengikuti pemilihan ulang.
  • Calon yang lain untuk pemilihan ulang diperoleh melalui pemilihan antara yang diikuti oleh semua calon yang tidak memeroleh suara di atas angka kiesquotient pada pemilihan pertama. Dalam pemilihan antara ini, calon ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
  • Dalam pemilihan ulang, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada huruf c di atas.
  1. Risalah
  2. Setiap Pengurus Seksi Inang harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
  3. Risalah rapat Pengurus Seksi Inang disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Inang berikutnya.
  4. Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan

Pengurus Seksi Inang dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Inang, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Inang.

Pasal 26

Harta Milik

  1. Harta milik Seksi Inang diperoleh melalui:
  2. Persembahan warga Seksi Inang.
  3. Persembahan khusus warga Seksi Inang.
  4. Persembahan melalui Pesta Ulang Tahun Seksi Inang Jemaat.
  5. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  6. Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Inang.
  7. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  8. Besarnya persembahan khusus warga ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
  9. Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Inang Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Inang dengan ketentuan sebagai berikut:
  10. 70% untuk kas Pengurus Seksi Inang Jemaat.
  11. 20% untuk kas Pengurus Seksi Inang Resort.
  12. 10% untuk kas Pengurus Seksi Inang Sinode.
  13. Semua harta milik Seksi Inang, baik di lingkup Jemaat, Resort, dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS.
  14. Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Inang diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS.

Pasal 27

Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan

Pengurus Seksi Inang dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain untuk Pengurus Seksi Inang, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Inang.

Pasal 28

Perubahan

Yang berwenang menetapkan Tata Kerja Seksi Inang GKPS adalah Majelis Sinode GKPS berdasarkan usul dari Pengurus Seksi Inang Sinode GKPS yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode GKPS, melalui Pimpinan Sinode GKPS.

Pasal 29

Penetapan dan Pemberlakuan

  1. Tata Kerja Seksi Inang GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
  2. Tata Kerja Seksi Inang GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020.
  3. Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Inang GKPS ini, Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 7 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

TATA KERJA
SEKSI BAPA GKPS

Pasal 1

Pengantar

  1. Dalam rangka GKPS melaksanakan panggilan dan pengutusannya, Seksi Bapa GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial bapa (parbapaon).
  2. Seksi Bapa ditetapkan Pada tanggal 8 April 1995 menjadi Seksi Bapa GKPS yang bertugas mempersiapkan terbentuknya wadah khusus bagi parbapaon (kaum bapa) Kristen Simalungun.
  3. Dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS tahun 2020, disebut Seksi Bapa GKPS.

Pasal 2

Nama

Seksi Bapa Gereja Kristen Protestan Simalungun, disingkat Seksi Bapa GKPS, adalah badan pelayanan GKPS di bidang kategorial Bapa.

Pasal 3

Tujuan

Dalam rangka GKPS melaksanakan panggilan dan pengutusannya, Seksi Bapa GKPS bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan pemberdayaan warganya agar lebih berperan serta dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara.

Pasal 4

Kegiatan

  1. Mendalami Firman Tuhan dan menghayatinya dalam hidup sehari-hari.
  2. Mengajarkan peran dan fungsi anggota Seksi Bapa sebagai Bapa dan imam dalam keluarga.
  3. Memperluas kecerdasan dan keterampilan anggota Seksi Bapa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Melaksanakan tugas-tugas GKPS dikalangan Bapa khususnya dan tugas-tugas GKPS umumnya.

Pasal 5

Logo

  1. Logo Seksi Bapa adalah sebagai berikut:
Gambar logo Seksi Bapa GKPS

 

  1. Logo Seksi Bapa dipakai pada kop surat dan stempel resmi Seksi Bapa GKPS.

Pasal 6

Mars

Mars Seksi Bapa GKPS adalah “Mars Seksi Bapa GKPS” karangan Pdt Robert J. Saragih.

Pasal 7

Kewargaan

  1. Yang menjadi warga Seksi Bapa GKPS
  2. Warga laki-laki GKPS yang telah menikah.
  3. Warga laki-laki GKPS yang belum/tidak menikah yang telah mengaku percaya/Sidi dan berumur lebih dari 35 (tiga puluh lima)
  4. Tanggung jawab
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Bapa.
  6. Saling melayani di antara warga Seksi Bapa dalam keadaan suka dan duka.
  7. Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Bapa.
  8. Hak
  9. Memeroleh pelayanan dalam keadaan suka dan duka.
  10. Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus Seksi Bapa dalam semua lingkup kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Kepengurusan

  1. Pengurus Seksi Bapa Jemaat
  2. Pengurus Seksi Bapa GKPS di lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Bapa Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Bapa Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat.
  4. Pengurus Seksi Bapa Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Bapa Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat.
  5. Pengurus Seksi Bapa Resort
  6. Pengurus Seksi Bapa GKPS di lingkup Resort disebut Pengurus Seksi Bapa Resort.
  7. Pengurus Seksi Bapa Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.
  8. Pengurus Seksi Bapa Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Bapa Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.
  9. Pengurus Seksi Bapa Sinode
  10. Pengurus Seksi Bapa GKPS di lingkup Sinode disebut Pengurus Seksi Bapa Sinode.
  11. Pengurus Seksi Bapa Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  12. Pengurus Seksi Bapa Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Bapa Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  13. Koordinator Pelayanan Bapa di Distrik

Pengurus Seksi Bapa Sinode dibantu oleh koordinator pelayanan Bapa di Distrik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Koordinator dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Bapa Sinode berdasarkan usulan Pengurus Seksi Bapa Resort.
  2. Koordinator bertugas untuk mengoordinasi pelayanan seksi Bapa di distrik dalam kerjasama dengan praeses di Distrik terkait.

Pasal 9

Periode Pelayanan Pengurus

  1. Pengurus Seksi Bapa GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
  2. Anggota Pengurus Seksi Bapa GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Bapa Jemaat

  1. Pengurus Seksi Bapa Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan jemaat yang bersangkutan.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat dari antara para warga Seksi Bapa Jemaat.
  3. Pengurus Seksi Bapa Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu.

Pasal 11

Tugas Pengurus Seksi Bapa Jemaat

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang Jemaat.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Warga Seksi Bapa Resort.
  4. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Bapa Resort dan Pengurus Seksi Bapa Sinode melalui Majelis Jemaat.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup jemaat.
  6. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Bapa Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Bapa Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat

Pasal 12

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Bapa Resort

  1. Pengurus Seksi Bapa Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota serta anggota lainnya sesuai dengan jumlah jemaat.
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort dari antara para warga Seksi Bapa Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Bapa Jemaat dalam Resortnya.
  3. Pengurus Seksi Bapa Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu.

Pasal 13

Tugas Pengurus Seksi Bapa Resort

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik.
  5. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Bapa Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.
  6. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Bapa Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.

Pasal 14

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Bapa Sinode

  1. Pengurus Seksi Bapa Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah Distrik. Anggota-anggota yang berasal dari Distrik adalah Koordinator Pelayanan Bapa di d
  2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Bapa Resort, dari antara warga Seksi Bapa Jemaat di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah Koordinator Pelayanan Bapa di distrik).
  3. Pengurus Seksi Bapa Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu.

Pasal 15

Tugas Pengurus Seksi Bapa Sinode

  1. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  2. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal.
  4. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Bapa Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Bapa Sinode kepada Pimpinan Sinode.

Pasal 16

Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus

Anggota Pengurus Seksi Bapa di semua lingkup yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lain, pergantiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan dan pengangkatan di lingkup masing-masing untuk periode pelayanan yang sedang berjalan

Pasal 17

Pembimbing

  1. Jenis
  2. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Jemaat.
  3. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Resort.
  4. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Sinode.
  5. Pemilihan dan Penetapan
  6. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat.
  7. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat.
  8. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.
  9. Tugas
  10. Mendampingi Pengurus Seksi Bapa agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif.
  11. Menghadiri rapat Pengurus Seksi Bapa dengan ketentuan tanpa hak suara.
  12. Periode pelayanan

Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Bapa adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Bapa.

  1. Pertanggungjawaban

Pembimbing Pengurus Seksi Bapa bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya.

Pasal 18

Rapat-rapat

  1. Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat.
  2. Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat.
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.
  4. Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  6. Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode.

Pasal 19

Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat

  1. Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat adalah sarana permusyawaratan bagi semua warga Seksi Bapa Jemaat yang terdaftar sebagai warga dari Jemaat yang terkait.
  2. Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Januari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parBapaon di Jemaat sesuai dengan tujuan Seksi Bapa.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Jemaat melalui Majelis Jemaat
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Jemaat.
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Bapa Jemaat bersama dengan Majelis Jemaat.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Bapa Jemaat.
  11. Segala Keputusan dan ketentuan dari Rapat warga Seksi Bapa Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan yang berlaku di GKPS.
  12. Keputusan Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  13. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Jemaat harus diundang dalam Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat.

Pasal 20

Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat

  1. Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Bapa Jemaat seperti diatur dalam Pasal 11 (sebelas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat.

Pasal 21

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Bapa Jemaat dalam satu Resort.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
  3. Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  4. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
  5. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort bertugas untuk:
  6. Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parBapaon di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Bapa.
  7. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort.
  8. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Resort.
  9. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Bapa Resort bersama dengan Pengurus Resort.
  10. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Bapa Resort.
  11. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
  12. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort.

Pasal 22

Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort

  1. Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Bapa Resort seperti yang diatur dalam pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Bapa Resort.

Pasal 23

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode

  1. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Bapa Sinode dan semua Pengurus Seksi Bapa Resort.
  2. Setiap Pengurus Seksi Bapa Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Resort.
  3. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa pelayanan, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam masa pelayanan yang baru.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode bertugas:
  5. Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi parBapaon GKPS.
  6. Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  7. Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas.
  8. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS.
  9. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.

Pasal 24

Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode

  1. Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode bertugas untuk:
  3. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Bapa Sinode seperti yang diatur dalam pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini.
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode berikutnya.
  5. Pembimbing Pengurus Seksi Bapa Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode.

Pasal 25

Prosedur Umum untuk Rapat-rapat

  1. Undangan
  2. Undangan Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat disampaikan dalam warta jemaat dari Jemaat yang bersangkutan dalam dua kali kebaktian Minggu secara berturut-turut sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
  3. Undangan Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort, Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis.
  4. Bahan

Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum rapat diselenggarakan.

  1. Pemimpin
  2. Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Bapa Jemaat
  3. Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.
  4. Rapat Pengurus Lengkap Bapa Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Bapa Resort.
  5. Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.
  6. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode atas usul Pengurus Seksi Bapa Sinode.
  7. Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.
  8. Kuorum
  9. Rapat Pengurus Seksi Bapa Jemaat, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort, Rapat Pengurus Seksi Bapa Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Bapa Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus.
  10. Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.
  11. Cara Pengambilan Keputusan
  12. Keputusan Rapat Seksi Bapa diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  13. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat.
  14. Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  15. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
  16. Cara Pemilihan Personel
  17. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Bapa.
  18. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:
  • Dalam Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
  • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Bapa Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
  • Dalam Rapat Pengurus Lengkap Bapa Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan.
  1. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah peserta rapat yang hadir.
  2. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Butir b. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang terpilih pada Butir b. di atas. Pada pemilihan ini, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada Butir b.
  3. Jika pada pemilihan pertama hanya seorang calon yang mencapai di atas angka kiesquosient, pemilihan diulang kembali, dengan ketentuan:
  • Calon yang mencapai di atas angka kiesquosient secara otomatis mengikuti pemilihan ulang.
  • Calon yang lain untuk pemilihan ulang diperoleh melalui pemilihan antara yang diikuti oleh semua calon yang tidak memeroleh suara di atas angka kiesquosient pada pemilihan pertama. Dalam pemilihan antara ini, calon ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
  • Dalam pemilihan ulang, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada Butir b. di atas.
  1. Risalah
  2. Setiap Pengurus Seksi Bapa harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
  3. Risalah rapat Pengurus Seksi Bapa disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Bapa berikutnya.
  4. Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan

Pengurus Seksi Bapa dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Bapa, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Bapa.

Pasal 26

Harta Milik

  1. Harta milik Seksi Bapa diperoleh melalui:
  2. Persembahan warga secara umum.
  3. Persembahan khusus warga Seksi Bapa.
  4. Persembahan melalui Pesta minggu Seksi Bapa Jemaat.
  5. Hasil usaha lainnya tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  6. Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Bapa.
  7. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
  8. Besarnya persembahan khusus warga ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Sinode.
  9. Persembahan melalui Pesta minggu Seksi Bapa Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Bapa dengan ketentuan sebagai berikut:
  10. 70% untuk kas Pengurus Seksi Bapa Jemaat.
  11. 20% untuk kas Pengurus Seksi Bapa Resort.
  12. 10% untuk kas Pengurus Seksi Bapa Sinode.
  13. Semua harta milik Seksi Bapa, baik di lingkup Jemaat, Resort, dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS.
  14. Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Bapa diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS.

Pasal 27

Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan

Pengurus Seksi Bapa dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain untuk Pengurus Seksi Bapa, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Bapa.

Pasal 28

Perubahan

Yang berwenang menetapkan dan mengubah Tata Kerja Seksi Bapa GKPS adalah Majelis Sinode GKPS berdasarkan usul dari Pengurus Seksi Bapa Sinode GKPS yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap Bapa Sinode GKPS, melalui Pimpinan Sinode GKPS.

Pasal 29

Penetapan dan Pemberlakuan

  1. Tata Kerja Seksi Bapa GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
  2. Tata Kerja Seksi Bapa GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020.
  3. Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Bapa GKPS ini, Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 7 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

PENJELASAN TATA LAKSANA GKPS

BAGIAN A

HAKIKAT DAN WUJUD

BAB I

JEMAAT

Pasal 1

JEMAAT

  1. Syarat
    1. Jumlah 25 (dua puluh lima) kepala keluarga adalah jumlah minimal dengan tidak membedakan antara tangga dear/tangga banggal dan tangga etek.
    2. Tempat ibadat dapat berupa milik atau bukan milik.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Termasuk memenuhi tanggungjawab anggaran kepada Resort dan
  2. Prosedur
    1. Sudah
    2. Kriteria yang dipakai dalam visitasi adalah syarat-syarat yang disebutkan dalam Ayat 1 di atas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.

Pasal 2

JEMAAT PERSIAPAN

  1. Pengertian

Sudah jelas.

  1. Syarat
    1. Jumlah 15 (lima belas) kepala keluarga adalah jumlah minimal dengan tidak membedakan antara tangga dear/tangga banggal dan tangga etek.
    2. Tempat ibadat dapat berupa milik atau bukan milik.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Termasuk memenuhi tanggungjawab anggaran kepada Resort dan Sinode.
  2. Prosedur
    1. Kriteria yang dipakai adalah syarat-syarat yang disebutkan dalam Ayat 2 di atas.
    2. Sudah jelas.
    3. Kriteria yang dipakai dalam visitasi adalah syarat-syarat yang disebutkan dalam Ayat 2 (dua) di atas.

Pasal 3

POS PEKABARAN INJIL

Sudah jelas

BAB II

RESORT

Pasal 4

PEMBENTUKAN RESORT BARU

  1. Syarat
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Termasuk memenuhi tanggungjawab anggaran kepada Sinode.
  7. Sudah jelas.
  8. Prosedur
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Sudah jelas.

BAB III

DISTRIK

Pasal 5

PENGERTIAN TENTANG DISTRIK

Sudah jelas.

Pasal 6

PEMBENTUKAN DISTRIK BARU

  1. Syarat
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sumber pembiayaan kegiatan pelayanan di distrik diperoleh dari Sinode dan dari sumber-sumber yang tersedia di wilayah pelayanan distrik yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan Ajaran GKPS.
  6. Prosedur
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Sudah jelas.

BAGIAN B

PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

BAB IV

PENAMAAN JEMAAT

Pasal 7

PENAMAAN JEMAAT DARI JEMAAT PERSIAPAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sebagai contoh penamaan Jemaat Persiapan misalnya sebagai berikut: GKPS Persiapan “Simpang Dua” (nama daerah), GKPS Persiapan “Hosea” (nama Alkitab), dan GKPS Persiapan “Riah Madear” (nama lain yang mengandung makna tertentu).
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 8

NAMA JEMAAT YANG SUDAH ADA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 9

PEMAKAIAN NAMA JEMAAT SECARA RESMI

Sudah jelas.

BAB V

PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN RESORT

Pasal 10

PENAMAAN RESORT

Sudah jelas.

Sebagai contoh penamaan Resort misalnya sebagai berikut: GKPS Resort “Raya Tiga” (nama daerah), GKPS Resort “Korintus” (nama Alkitab), dan GKPS Resort “Sauhur” (nama lain yang mengandung makna tertentu).

Pasal 11

TEMPAT KEDUDUKAN RESORT

Dalam sidang Resort diusulkan juga tempat kedudukan resort atas sepengetahuan Praeses di distrik terkait, untuk ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

BAB VI

PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN DISTRIK

Pasal 12

PENAMAAN DISTRIK

Sudah jelas.

Pasal 13

TEMPAT KEDUDUKAN DISTRIK

Sudah jelas.

BAGIAN C

PENGAJARAN DAN LOGO

BAB VII

SUMBER AJARAN DAN BAHAN PENGAJARAN

Pasal 14

SUMBER AJARAN

Yang dimaksudkan dengan sumber ajaran GKPS adalah sumber-sumber utama yang dipakai oleh GKPS untuk merumuskan dan memakai ajaran GKPS. Yang dimaksudkan dengan ajaran GKPS adalah keseluruhan ajaran GKPS baik dalam bentuk tertulis dan resmi (bentuk tekstual-formal), maupun dalam bentuk tidak tertulis dan dipakai langsung dalam pelayanan (bentuk operasional). Dalam hal ini Alkitab adalah norma normans (“ukuran yang dipakai untuk mengukur”), sedangkan pengakuan iman, ajaran, dan pengajaran GKPS adalah norma normata (“ukuran yang harus terus menerus diukur” dengan memakai Alkitab sebagai pengukur). Keduanya harus dibedakan namun tidak boleh dipisahkan. Karena itu, ajaran GKPS dalam semua bentuknya harus terus menerus dikembangkan, ditinjau secara kritis, dan dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan dari konteks GKPS dalam pengertian yang luas (a.l., dalam aspek-aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, teknologi, dan lingkungan hidup). Dengan demikian, dengan mengacu dan berpegang pada ajarannya, GKPS dapat menunjukkan identitasnya melalui kehidupan dan pelayanannya secara menyeluruh.

BAB VIII

LOGO

Pasal 15

LOGO, MAKNA, DAN PEMAKAIANNYA

  1. Sudah jelas.
  2. Makna Logo GKPS
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

BAGIAN D

SAKRAMEN

Yang dimaksud dengan Sakramen adalah Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus

BAB IX

KETENTUAN UMUM

Pasal 16

KETENTUAN UMUM

  1. Sudah
  2. Sudah
  3. Marguru adalah kegiatan yang dilakukan jemaat dalam rangka menjelaskan dan mempertegas makna dan tujuan dari
  4. Sudah
  5. Sudah
  6. Keadaan khusus itu berkaitan dengan kondisi kesehatan (pandidion tarolos atau Horja Banggal Napansing hubani na boritan) dan untuk acara khusus seperti Sidang Majelis Pendeta, Sidang Majelis Penginjil, Sidang Sinode Bolon, Rapat Pengurus Lengkap (RPL) seksi dan yang sejenis dengan kegiatan di atas.

BAB X

 BAPTISAN KUDUS

Pasal 17

BAPTISAN KUDUS DEWASA

  1. Syarat
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Majelis Jemaat menyatakan calon baptisan berlayak:
  • Dengan berpedoman dasar pada Tata laksana GKPS Pasal 38.
  • Dalam rapat Majelis Jemaat.
  1. Prosedur
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Penyelesaian persoalan dilakukan oleh calon bersama dengan Majelis Jemaat.
    6. Pembatalan pelaksanaan sakramen baptisan dewasa dilakukan jika persoalan tidak dapat diselesaikan.
    7. Sudah
  2. Sakramen baptisan kudus dewasa atas permohonan gereja lain.
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.

Pasal 18

BAPTISAN KUDUS ANAK

  1. Syarat
    1. Sudah jelas.
      1. Sudah jelas.
      2. Majelis Jemaat menyatakan kelayakan orangtua atau wali dalam rapat Majelis Jemaat.
    2. Prosedur
      1. Sudah jelas.
      2. Sudah jelas.
      3. Sudah jelas.
      4. Sudah jelas.
      5. Sudah jelas.
      6. Penyelesaian persoalan dilakukan oleh orangtua atau wali bersama dengan Majelis Jemaat. Pembatalan pelaksanaan sakramen baptisan anak dilakukan jika persoalan tidak dapat diselesaikan
      7. Sudah jelas.
    3. Baptisan kudus anak atas permintaan gereja lain
      1. Sudah jelas.
      2. Sudah jelas.
      3. Sudah jelas.
      4. Sudah jelas.
      5. Sudah jelas.

PASAL 19

BAPTISAN KUDUS DEWASA DARURAT

  1. Sudah jelas.
  2. Prosedur:
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 20

BAPTISAN KUDUS ANAK DARURAT

  1. Sudah jelas.
  2. Prosedur
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Sudah jelas.

Pasal 21

PENGAKUAN PERCAYA/SIDI

Yang dimaksudkan dengan “pengakuan percaya/sidi” adalah manaksihon haporsayaon.

  1. Syarat
    1. Sudah jelas.
    2. Majelis Jemaat menyatakan calon sidi layak:
  • Dengan berpedoman dasar pada Tata laksana GKPS Pasal 38.
  • Dalam rapat Majelis Jemaat.
  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah
  1. Prosedur
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Penyelesaian persoalan dilakukan oleh calon bersama dengan Majelis Jemaat. Pembatalan pelaksanaan pelayanan sidi dilakukan jika persoalan tidak dapat diselesaikan.
    7. Sudah jelas.
  2. Pengakuan percaya (sidi) atas permintaan dari gereja lain.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Bahan percakapan gerejawi sesuai dengan Tata Laksana GKPS Pasal 21 Ayat 2.c.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.

BAB XI

 PERJAMUAN KUDUS

Pasal 22

PERJAMUAN KUDUS

  1. Sudah
  2. Sudah
  3. Sudah jelas.
  4. Persiapan
    1. Sudah
    2. Sudah
    3. Sudah
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Sudah jelas.
    7. Sudah jelas.
    8. Sudah jelas.
    9. Sudah jelas.

BAGIAN E

PERSEKUTUAN

BAB XII

PENGERTIAN DAN BENTUK

Pasal 23

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 24

BENTUK

Pasal ini terkait dengan isi Tata Laksana pada pasal lainnya:

  1. Lihat Tata Laksana Pasal 26-32.
  2. Lihat Tata Laksana Pasal
  3. Lihat Tata Laksana Pasal 39-45.
  4. Lihat Tata Laksana Pasal 33-36.
  5. Lihat Tata Laksana Pasal 46-47.
  6. Lihat Tata Laksana Pasal 54-57.

BAB XIII

KEBAKTIAN

Pasal 25

JENIS KEBAKTIAN

  1. Sudah jelas.
  2. Kebaktian pada hari-hari raya gerejawi adalah kebaktian-kebaktian yang dilaksanakan sesuai dengan kalender gerejawi.
  3. Kebaktian pada hari raya-hari raya lain:
    1. Kebaktian pada tanggal 1 Januari.
    2. Kebaktian syukur dalam rangka peringatan masuknya Injil ke Tanah Simalungun.
    3. Kebaktian dalam rangka memeringati Reformasi Luther.
    4. Kebaktian dengan fokus pada lingkungan hidup.
    5. Kebaktian dengan fokus pada gerakan perempuan internasional.
    6. Kebaktian oikumenis bersama dengan gereja-gereja di lebih dari 170 negara di dunia yang dipelopori oleh gerakan perempuan Kristen sedunia.
    7. Kebaktian-kebaktian dengan fokus pada pelayanan-pelayanan kategorial.
    8. Kebaktian untuk merayakan kemitraan GKPS dengan gereja-gereja mitra di Jerman.
    9. Kebaktian dengan fokus pada pendidikan umum sebagai bagian dari panggilan dan pengutusan GKPS.
    10. Kebaktian untuk merayakan kebersamaan dalam keluarga UEM.
    11. Kebaktian untuk merayakan kebersamaan dengan para sahabat namatua, tading-maetek, namabalu, disabel.
  4. Kebaktian rumah tangga (partonggoan) adalah kebaktian yang dilaksanakan di rumah wargajemaat secara bersama-sama dalam suatu wilayah/sektor
  5. Kebaktian pastoral adalah kebaktian dalam rangka memberikan peneguhan, penguatan dan pendampingan bagi warga jemaat dalam situasi tertentu.
  6. Kebaktian syukur adalah kebaktian dalam rangka pengucapan syukur atas peristiwa-peristiwa sukacita yang dialami warga jemaat.

Pasal 26

PENANGGUNGJAWAB

Tanggungjawab Majelis Jemaat bersifat umum dan menyeluruh terhadap semua kebaktian yang diselenggarakan dalam jemaat yang dilayaninya. Dalam hal ini harus dibedakan antara penanggungjawab dan pelaksana. Kebaktian-kebaktian tertentu diselenggarakan secara langsung oleh Majelis Jemaat. Namun kebaktian-kebaktian oleh seksi-seksi dilaksanakan oleh seksi-seksi yang bersangkutan. Secara umum dan menyeluruh, semua kebaktian itu berada di bawah tanggungjawab Majelis Jemaat.

[Tata Laksana Pasal 95 mencantumkan tanggung jawab Majelis Jemaat atas pelaksanaan seluruh kebaktian dalam jemaat.]

Pasal 27

LITURGI

Sudah jelas.

Pasal 28

WARNA LITURGIS

Warna-warna liturgis mensimbolisasi jiwa dan suasana dari kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan sesuai dengan kalender gerejawi

Pasal 29

PELAYAN

Sudah jelas.

Pasal 30

BAHASA

Sudah jelas.

Pasal 31

PAKAIAN PELAYANAN

  1. Pakaian pelayanan pendeta dan penginjil disebut pakaian tahbisan, sedangkan pakaian pelayanan sintua dan syamas disebut pakaian
  2. Sudah jelas.

Pasal 32

TEMPAT

Sudah jelas.

BAB XIV

PENGGEMBALAAN

Pasal 33

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 34

BENTUK

Sudah jelas.

Pasal 35

PENGGEMBALAAN UMUM

Sudah jelas.

Pasal 36

PENGGEMBALAAN KHUSUS

Sudah jelas.

BAB XV

KATEKISASI

(Marguru Manaksihon)

Pasal 37

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 38

PELAKSANAAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Bahan
  4. Katekismus Kecil Luther:

Ajaran umum yang mengajarkan tentang Dasa Titah, Kesaksian Iman, Doa Bapa Kami, Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus, dan digunakan sebagai buku pengajaran kelas Katekisasi Sidi.

  1. Pergamon:

Buku pengajaran kelas Katekisasi Sidi yang pertama di GKPS, sudah dipakai sejak tahun 1980 hingga saat ini.

  1. Bina Iman:

Buku pengajaran kelas Katekisasi Sidi yang sudah dipakai sejak tahun 2015 hingga saat ini di GKPS, yang memuat Intisari Ajaran Kristen, Kehidupan Bergereja, Peribadahan Kristen, dan Perilaku Kehidupan Kristiani.

  1. Sudah jelas.

BAB XVI

PERNIKAHAN GEREJAWI

Pasal 39

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 40

SYARAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Yang dimaksudkan dengan hubungan semenda adalah hubungan keluarga yang tidak sedarah dan tidak dalam garis keturunan lurus.
  13. Sudah jelas.
  14. Sudah jelas.

Pasal 41

PROSEDUR

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 42

PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN KHUSUS

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 43

PENCEGAHAN PERNIKAHAN

  1. Sebelum melakukan pencegahan pernikahan, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort harus cermat dan bijaksana dalam membuat keputusan terhadap pernikahan yang dapat menjadi batu sandungan. Dalam kaitan ini harus juga diingat bahwa warga GKPS bukan saja berasal dari suku Simalungun, tetapi juga dari suku-suku lain yang adat budayanya juga harus menjadi pertimbangan.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 44

PENDAMPINGAN PENGGEMBALAAN DAN PEMBINAAN KEHIDUPAN PERNIKAHAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 45

PEMUTUSAN PERNIKAHAN

Sudah jelas.

BAB XVII

PELAYANAN PENGUBURAN

Pasal 46

PENGERTIAN DAN TUJUAN

 

  1. Pengertian

Sudah jelas.

  1. Tujuan

Sudah jelas.

  1. Penerima pelayanan

Sudah jelas.

  1. Penanggungjawab

Sudah jelas.

  1. Prosedur

Sudah jelas.

  1. Ketentuan-ketentuan lain

Sudah jelas.

Pasal 47

MANGONGKAL HOLI

  1. Pengertian

Sudah jelas.

  1. Prosedur

Sudah jelas.

BAB XVIII

SIASAT GEREJAWI

Pasal 48

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 49

SASARAN

Sudah jelas.

BAB XIX

PROSEDUR PELAKSANAAN

Pasal 50

SIASAT GEREJAWI TERHADAP WARGA BAPTIS

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 51

SIASAT GEREJA TERHADAP WARGA SIDI

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 52

SIASAT GEREJA TERHADAP SINTUA DAN SYAMAS

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 53

SIASAT GEREJA TERHADAP PENDETA DAN PENGINJIL

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

 

BAB XX

PARTISIPASI DALAM GERAKAN OIKUMENIS

Pasal 54

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 55

DI LINGKUP JEMAAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 56

DI LINGKUP RESORT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 57

DI LINGKUP SINODE

  1. Di Indonesia

Sudah jelas.

  1. Di Asia

Sudah jelas.

  1. Di Eropa

Sudah jelas.

  1. Di Dunia Internasional

Sudah jelas.

BAGIAN F

KESAKSIAN

BAB XXI

KESAKSIAN

Pasal 58

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 59

BENTUK

Sudah jelas.

BAGIAN G

PELAYANAN

BAB XXII

PELAYANAN

Pasal 60

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 61

BENTUK

Sudah jelas.

BAGIAN H

KEWARGAAN

BAB XXIII

WARGA SIDI

Pasal 62

TANGGUNG JAWAB

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.

Pasal 63

HAK

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

BAB XXIV

WARGA BAPTIS

Pasal 64

TANGGUNG JAWAB

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 65

HAK

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

BAB XXV

WARGA PERSIAPAN BAPTISAN

Pasal 66

PENGERTIAN

Sudah jelas.

Pasal 67

PELAYANAN KEPADA WARGA PERSIAPAN BAPTISAN

Sudah jelas.

BAB XXVI

PERPINDAHAN WARGA

Pasal 68

PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS DALAM RESORT YANG SAMA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 69

PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS KE RESORT YANG LAIN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.

Pasal 70

PERPINDAHAN WARGA GKPS KE GEREJA LAIN YANG SEAJARAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

 

 

Pasal 71

PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN YANG SEAJARAN KE GKPS

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah

Pasal 72

PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN YANG TIDAK SEAJARAN KE GKPS

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.

BAGIAN I 

      PELAYAN KHUSUS

BAB XXVII

PELAYAN KHUSUS

Pasal 73

KETENTUAN UMUM

Sudah jelas

BAB XXVIII

SINTUA

Pasal 74

TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Sudah jelas.
  13. Sudah jelas.
  14. Sudah jelas.
  15. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat.
  16. Tugas Khusus
  17. Sudah jelas.
  18. Sudah jelas.
  19. Sudah jelas.

Pasal 75

KRITERIA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 74

SYARAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Supaya sintua mengenal dan memahami kehidupan dan pergumulan jemaat yang dilayaninya.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 75

PROSEDUR

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 78

EMERITASI

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas. Dengan demikian, sintua emeritus tidak diperkenankan menjadi anggota lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 79

PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Jabatan tahbisan sintua merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang ber- sangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang sintua sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai sintua karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari sintua yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan penatua dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi sintua sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 52.

BAB XXIX

SYAMAS

Pasal 80

TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Sudah jelas.
  13. Sudah jelas.
  14. Sudah jelas.
  15. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat.
  16. Tugas Khusus
  17. Yang dimaksudkan dengan diakonia di sini adalah diakonia dalam pengertian yang luas dan menyeluruh (dalam aspek-aspek karitatif, reformatif, dan transformatif), yang akan dijabarkan dalam butir-butir berikutnya.
  18. Sudah jelas.
  19. Sudah jelas.
  20. Sudah jelas.

Pasal 81

KRITERIA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 82

SYARAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 83

PROSEDUR

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 84

EMERITASI

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 85

PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Jabatan tahbisan syamas merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang bersangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang syamas sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai syamas karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari syamas yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan syamas dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi syamas sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal  52.

BAB XXX

PENGINJIL

Pasal 86

TUGAS

  1. Tugas Umum
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Sudah jelas.
  13. Sudah jelas.
  14. Sudah jelas.
  15. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat.
  16. Tugas Khusus
  17. Sudah jelas.
  18. Sudah jelas.
  19. Sudah jelas.
  20. Sudah jelas.
  21. Sudah jelas.
  22. Sudah jelas.
  23. Sudah jelas.
  24. Sudah jelas.

Pasal 87

KRITERIA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 88

SYARAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 89

PROSEDUR

Sudah jelas.

Pasal 90

EMERITASI

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas. Dengan demikian, penginjil emeritus tidak diperkenankan menjadi anggota lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 91

PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Jabatan tahbisan penginjil merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang bersangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang penginjil sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai penginjil karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari penginjil yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan penginjil dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi penginjil sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 53.

Pasal 92

CUTI STUDI

Sudah jelas.

Pasal 93

PERATURAN PENSIUN

Sudah jelas.

BAB XXXI

PENDETA

Pasal 94

TUGAS

  1. Tugas Umum
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Sudah jelas.
    7. Sudah jelas.
    8. Sudah jelas.
    9. Sudah jelas.
    10. Sudah jelas.
    11. Sudah jelas.
    12. Sudah jelas.
    13. Sudah jelas.
    14. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat.
  2. Tugas Khusus
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Sudah jelas.
    7. Sudah jelas.
    8. Sudah jelas.
    9. Sudah jelas.
    10. Sudah jelas.

Pasal 95

KRITERIA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 96

SYARAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 97

PROSEDUR

Sudah jelas.

Pasal 98

EMERITASI

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas. Dengan demikian, pendeta emeritus tidak diperkenankan menjadi anggota lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 99

PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Jabatan tahbisan pendeta merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang bersangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang pendeta sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai pendeta karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari pendeta yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan pendeta dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi pendeta sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 53.

Pasal 100

CUTI STUDI

Sudah jelas.

Pasal 101

PERATURAN PENSIUN

Sudah jelas.

BAB XXXII

GURU SEKOLAH MINGGU

Pasal 102

MASA JABATAN

Sudah jelas.

Pasal 103

TUGAS

Sudah jelas.

Pasal 104

KRITERIA

Sudah jelas.

Pasal 105

SYARAT

Sudah jelas.

Pasal 106

PROSEDUR

Sudah jelas.

Pasal 107

PENGAKHIRAN JABATAN

Sudah jelas.

BAGIAN J

ORGANISASI

BAB XXXIII

LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP JEMAAT

Pasal 108

MAJELIS JEMAAT

  1. Batas umur anggota Majelis Jemaat:
    1. Sesuai dengan Tata Laksana Pasal 76 dan Pasal 82, keanggotaan sintua dan syamas di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Dengan demikian, keanggotaan sintua dan syamas pada lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas juga sampai dengan umur 65 tahun.
  2. Sesuai dengan Tata Laksana Pasal 88 dan Pasal 95-96, keanggotaan penginjil dan pendeta di Majelis Jemaat sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian, keanggotaan sintua dan syamas pada lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas juga sampai dengan umur 60 tahun.
  3. Keanggotaan Ketua seksi di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun.
  1. Dalam praktik, ketua biasa disebut pengantar jemaat atau voorganger, dan Wakil ketua biasa disebut Wakil pengantar jemaat atau Wakil voorganger.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Koordinasi:
    1. Koordinasi Pengurus Harian Majelis Jemaat dengan pendeta jemaat dilakukan dengan mengacu pada tugas Pendeta dalam Pasal 94.
    2. Koordinasi pendeta jemaat dengan pendeta resort hanya berkaitan dengan fungsi administratif pendeta resort.
    3. Sudah jelas.

Pasal 109

TUGAS MAJELIS JEMAAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.

Pasal 110

RAPAT MAJELIS JEMAAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Risalah/notulen rapat dibuat oleh Sekretaris Majelis Jemaat dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Majelis Jemaat.
  8. Sudah jelas.

Pasal 111

RAPAT PENGURUS HARIAN MAJELIS JEMAAT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 112

SIDANG JEMAAT

  1. Tugas
  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
    1. Prosedur
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.

BAB XXXIV

LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP RESORT

Pasal 113

PENGURUS RESORT

  1. Sudah jelas.
  2. Keanggotaan pendeta dan penginjil yang mendapat penugasan di resort dalam Pengurus Resort tidak terikat dengan periode Pengurus Resort.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.

Pasal 114

TUGAS PENGURUS RESORT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

Pasal 115

RAPAT PENGURUS RESORT

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Risalah/notulen rapat dibuat oleh Sekretaris Pegurus Resort dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Pengurus Resort.
  7. Sudah jelas.

Pasal 116

SIDANG RESORT

  1. Tugas
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
  2. Prosedur
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Sudah jelas.
    7. Risalah/notulen rapat dibuat oleh Sekretaris Pengurus Resort dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Pengurus Resort.
    8. Sudah jelas.

Pasal 117

ANGGOTA SIDANG SINODE BOLON PERUTUSAN RESORT

Sudah jelas.

BAB XXXV

LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP SINODE

Pasal 118

PIMPINAN SINODE

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.

 

 

Pasal 119

TUGAS PIMPINAN SINODE

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 120

PEMILIHAN DAN PENETAPAN EPHORUS

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.

Pasal 121

PEMILIHAN DAN PENETAPAN SEKRETARIS JENDRAL

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.

Pasal 122

PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRAESES

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.

Pasal 123

PEMBENTUKAN DEPARTEMEN DAN BIRO

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 124

RAPAT KERJA PIMPINAN SINODE

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 125

SIDANG SINODE BOLON

  1. Keanggotaan
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Utusan pemuda kecuali ketua umum.
  7. Utusan perempuan kecuali ketua umum.
  8. Tugas :
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
    6. Sudah jelas.
    7. Sudah jelas.
    8. Sudah jelas.
      1. Prosedur :
    9. Sudah jelas.
    10. Sudah jelas.
    11. Sudah jelas.
    12. Sudah jelas.
    13. Sudah jelas.
    14. Sudah jelas.
    15. Sudah jelas.
    16. Sudah jelas.
    17. Sudah jelas.
    18. Sudah jelas.
    19. Sudah jelas.
    20. Sudah jelas.
    21. Sudah jelas.
    22. Sudah jelas.

Pasal 126

MAJELIS SINODE

  1. Keanggotaan
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
  2. Ketentuan tentang keanggotaan
  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
    1. Tugas
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
    1. Sidang
  10. Sudah jelas.
  11. Sudah jelas.
  12. Sudah jelas.
  13. Sudah jelas.
  14. Sudah jelas.

BAB XXXVI

MAJELIS PENDETA

Pasal 127

KEANGGOTAAN MAJELIS PENDETA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 128

TUGAS MAJELIS PENDETA

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.

 

Pasal 129

PIMPINAN MAJELIS PENDETA

  1. Ketua Majelis Pendeta :
    1. Sudah jelas.
    2. Sudah jelas.
    3. Sesuai dengan periode pelayanannya, Ketua Majelis Pendeta dilantik oleh Pimpinan Sinode yang baru.
    4. Sudah jelas.
    5. Sudah jelas.
  2. Tugas Ketua Majelis Pendeta
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.

Pasal 130

SIDANG MAJELIS PENDETA

  1. Peserta sidang

Sudah jelas.

  1. Masa persidangan
  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
    1. Bahan Sidang
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
    1. Peraturan kourum
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Cara pengambilan keputusan dan Notulen Sidang

Sudah jelas.

  1. Tata Kerja dan Tata Tertib

Sudah jelas.

BAB XXXVII

MAJELIS PENGINJIL

Pasal 131

KEANGGOTAAN MAJELIS PENGINJIL

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 132

TUGAS MAJELIS PENGINJIL

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.

Sudah jelas.

Pasal 133

PIMPINAN MAJELIS PENGINJIL

  1. Ketua Majelis Penginjil
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sesuai dengan periode pelayanannya, Ketua Majelis Penginjil dilantik oleh Pimpinan Sinode yang baru.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Tugas Ketua Majelis Penginjil
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.

Pasal 134

SIDANG MAJELIS PENGINJIL

  1. Peserta

Sudah jelas.

  1. Masa Persidangan
  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
    1. Bahan Sidang
    2. Sudah jelas.
    3. Sudah jelas.
    4. Peraturan Kourum
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
    1. Cara/metode pengambilan keputusan, Notulen Sidang

Sudah jelas.

  1. Tata Kerja dan Tata Tertib

Sudah jelas.

BAB XXXVIII

BADAN PELAYANAN

Pasal 135

PENGERTIAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Tata kerja seksi kategorial diatur tersendiri.
  5. Sudah jelas.

Pasal 136

BADAN PELAYANAN JEMAAT

Sudah jelas.

Pasal 137

BADAN PELAYANAN RESORT

Sudah jelas.

Pasal 138

BADAN PELAYANAN DISTRIK

Sudah jelas.

Pasal 139

BADAN PELAYANAN SINODE

Sudah jelas.

BAB XXXIX

PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT

Pasal 140

PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT

  1. Undangan
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Kebaktian

Sudah jelas.

  1. Tata Tertib

Sudah jelas.

  1. Hak Bicara dan Hak Suara
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Risalah/Notulen
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.
  11. Pemungutan Suara
  12. Sudah jelas.
  13. Sudah jelas.
  14. Sudah jelas.
  15. Sudah jelas.
  16. Pemilihan
  17. Sudah jelas.
  18. Sudah jelas.
  19. Sudah jelas.
  20. Sudah jelas.
  21. Sudah jelas.
  22. Sudah jelas.

BAGIAN K

HARTA MILIK

BAB XL

KETENTUAN UMUM

Pasal 141

JENIS

Harta milik GKPS berupa:

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 142

PENGELOLAAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.

Pasal 143

PERTANGGUNGJAWABAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.

Pasal 144

PENGAWASAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.

BAB XLI

HARTA MILIK DI LINGKUP JEMAAT

Pasal 145

PEROLEHAN

  1. Sudah jelas.
  2. Persembahan khusus berupa persembahan bulanan, perpuluhan dan sebagainya.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 146

PENGELOLAAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode GKPS.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.

Pasal 147

PERTANGGUNGJAWABAN

Sudah jelas.

Pasal 148

PENGAWASAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

BAB XLII

HARTA MILIK DI LINGKUP RESORT

Pasal 149

PEROLEHAN

  1. Sudah jelas.
  2. Persembahan khusus berupa persembahan bulanan, perpuluhan dan sebagainya dari jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 150

PENGELOLAAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode GKPS.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas

Pasal 151

PERTANGGUNGJAWABAN

Sudah jelas.

Pasal 152

PENGAWASAN

  1. Untuk melakukan pengawasan internal, Pengurus Resort dapat membentuk tim pembantu pengawasan yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Resort.
  2. Untuk melakukan pengawasan eksternal, Praeses dapat membentuk tim pembantu pengawasan yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Praeses.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.

BAB XLIII

HARTA MILIK DI LINGKUP SINODE

Pasal 153

PEROLEHAN

  1. Sudah jelas.

Persembahan khusus berupa persembahan bulanan, perpuluhan dan sebagiannya dari resort-resort.

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.

Pasal 154

PENGELOLAAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.
  5. Sudah jelas.
  6. Sudah jelas.
  7. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode GKPS.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.

Pasal 155

PERTANGGUNGJAWABAN

Sudah jelas.

 

 

Pasal 156

PENGAWASAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas
  4. Sudah jelas.
  5. Untuk melakukan pengawasan eksternal, Majelis Sinode dapat membentuk tim pengawas yang diangkat oleh dan bertanggungjawab Majelis Sinode.
  6. Sudah jelas.
  7. Sudah jelas.
  8. Sudah jelas.
  9. Sudah jelas.
  10. Sudah jelas.

BAGIAN L

TATA KERJA

BAB XLIV

TATA KERJA

Pasal 157

TATA KERJA

Sudah jelas.

BAGIAN M

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

BAB XLV

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 158

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Sudah jelas.

BAGIAN N

PENUTUP

BAB XLVI

PENUTUP

Pasal 159

PENUTUP

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.

 

nb: Poin yang sudah Jelas dimaksud sudah ada pada tata gereja tahun 2013.