Disela-sela Sidang Majelis Sinode GKPS tahun 2026, Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) mengimbau kepada seluruh warga jemaat GKPS di mana pun berada agar tetap tenang dan tidak bersikap reaktif dalam menyikapi aksi massa penolakan pendirian bangunan GKPS Purwakarta Cikopo di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) mengimbau kepada seluruh warga jemaat GKPS di mana pun berada agar tetap tenang dan tidak bersikap reaktif dalam menyikapi aksi massa penolakan pendirian bangunan GKPS Purwakarta Cikopo di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Imbauan ini disampaikan langsung dari Kantor Sinode GKPS, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih No. 23, Kota Pematangsiantar, guna memastikan situasi di tengah jemaat tetap kondusif, damai, dan penuh kedewasaan iman.
Pimpinan Sinode GKPS menegaskan bahwa berdasarkan laporan langsung dari Pendeta dan Pengurus Resort Kerawang, Pimpinan Majelis Jemaat dan warga jemaat di lokasi, kondisi di GKPS Purwakarta Cikopo saat ini aman dan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan terkait stabilitas lingkungan sekitar.
“Kami mengonfirmasi bahwa situasi di lapangan berjalan kondusif. Tidak ada hal yang mengkhawatirkan, apalagi sampai mengganggu keamanan maupun ketenangan warga jemaat GKPS Purwakarta Cikopo dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkap Pimpinan Sinode GKPS.
Terkait legalitas rumah ibadah, Pimpinan Sinode GKPS mengklarifikasi bahwa proses pendirian GKPS Purwakarta Cikopo telah sepenuhnya mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pengurusan izin telah melalui prosedur resmi dan mengantongi dokumen hukum yang diperlukan, termasuk:
* Rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
* Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
* Persetujuan Izin Lingkungan dari masyarakat sekitar.
* Pemenuhan batas minimum jumlah jemaat pengguna sesuai ketentuan PBM 2 Menteri 2026.
Saat ini, upaya penyelesaian administratif dan dialog terus dikedepankan. Pendeta, Pengurus Resort, serta Pimpinan Majelis Jemaat GKPS Cikopo, dengan didampingi oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) serta sejumlah lembaga advokasi kebebasan beragama, tengah melakukan komunikasi yang intensif dan positif dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Sebagai langkah konkret, Wakil Ketua Resort Karawang, St. Jabetson Purba, telah melangsungkan pertemuan dengan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, beserta Camat Bungursari di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, pada Selasa (6/10/2026) siang. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pemuka agama dari Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan Pemerintah Desa setempat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Purwakarta menenangkan pihak jemaat dan memberikan kepastian dukungan untuk melanjutkan proses perizinan bangunan gereja.
Menutup keterangannya, Pimpinan Sinode GKPS mengajak seluruh warga jemaat untuk bersatu dalam doa demi kelancaran proses dialog yang sedang berjalan. GKPS menyatakan kepercayaan penuh bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan bertindak adil dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, serta Pasal 29 ayat 2. (ℎ𝑘𝑠/𝑏𝑔𝑠)
Pewarta: Pdt. Bima Gustav Saragih