PERATURAN RUMAH TANGGA
GKPS
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota GKPS adalah orang-orang yang terdaftar di jemaat GKPS terdiri dari:
- Anggota Baptis
- Anggota Sidi
- Anggota Siasat
- Anggota Persiapan.
Pasal 2
- Anggota Baptis ialah Anggota Persiapan yang telah menerima Baptisan Kudus sebelum dewasa dan belum angkat Sidi.
- Anggota Sidi ialah:
- Anggota Baptis yang telah angkat Sidi.
- Anggota Persiapan yang telah menerima Baptisan Kudus setelah dewasa.
- Anggota Siasat ialah anggota yang salah satu atau lebih haknya ditangguhkan dan kepadanya dikenakan satu atau lebih kewajiban untuk waktu yang telah ditentukan.
- Anggota Persiapan ialah:
- Anak dan anak angkat dari Anggota Sidi yang belum menerima Baptisan Kudus.
- Mereka yang belum menerima Baptisan Kudus tetapi telah menyatakan kesediaannya menerima pengajaran Kristus.
Pasal 3
- Penentuan menjadi Anggota Sidi, Anggota Baptis dan penerimaan menjadi Anggota Persiapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 4 Butir b, dilakukan dalam acara khusus pada suatu kebaktian Minggu atau hari besar gerejawi.
- Penentuan menjadi Anggota Siasat dan penerimaannya kembali dilakukan oleh Majelis Jemaat.
Pasal 4
Penerimaan perpindahan dari gereja lain ke GKPS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.
Pasal 5
Anggota GKPS terpanggil dan disuruh untuk:
- Hidup dalam kekudusan dengan memegang teguh Firman Tuhan yang termaktub dalam Alkitab dan dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari.
- Setia mengikuti kebaktian–kebaktian, Penelaahan Alkitab dan kegiatan persekutuan lainnya untuk menguatkan iman dan persekutuan.
- Mengikuti dan ambil bagian dalam Perjamuan Kudus, khusus bagi Anggota Sidi.
- Bertanggungjawab supaya anak-anaknya sesegera mungkin menerima Baptisan Kudus, membimbing dan mengajar mereka menjadi murid Yesus Kristus serta mengikuti kegiatan Sekolah Minggu, Remaja, Katekisasi Sidi dan Pemuda.
- Melaksanakan tugas dan tanggungjawab kegiatan Pekabaran Injil dan pemberitaan Firman Tuhan.
- Mendoakan para Pelayan, para pekabar Injil, petugas gereja, Pemerintah dan sesama manusia.
- Melaksanakan pelayanan dan perbuatan kasih untuk menyejahterakan sesama manusia.
- Mendukung kerjasama GKPS dengan gereja-gereja dan badan-badan oikumenis di tingkat lokal, wilayah, nasional, regional dan global.
- Turut memelihara dan membina terwujudnya hubungan masyarakat yang harmonis, dinamis dan dialogis dengan semua golongan dan atau kelompok masyarakat Indonesia yang majemuk.
- Mematuhi Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya serta menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab berdasarkan ajaran Kristus.
- Memelihara dan melestarikan budaya Simalungun yang sesuai dengan terang Firman Tuhan.
- Berpartisipasi dan bertangungjawab melestarikan Pancasila dan UUD 1945 serta mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
- Bertanggungjawab terhadap semua pendanaan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan di GKPS.
Pasal 6
- Setiap anggota GKPS berhak menerima pelayanan dan pemeliharaan rohani dari sesama anggota dan dari pelayan GKPS.
- Setiap Anggota Sidi berhak:
- Menggunakan hak bicara dan hak suaranya dalam Sinode Jemaat dimana dia terdaftar.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pelayan (Sintua dan Syamas), anggota kepengurusan GKPS, pengurus Badan dan Seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di GKPS.
Pasal 7
Keanggotaan GKPS berakhir karena:
- Meninggal dunia.
- Pindah ke gereja lain di luar GKPS.
- Dikucilkan berdasarkan Siasat Gereja yang disebut Ruhut Paminsangon di GKPS.
BAB II
WUJUD PERSEKUTUAN
Pasal 8
- Persekutuan GKPS terwujud dalam Jemaat-jemaat.
- Jemaat adalah persekutuan anggota GKPS di suatu tempat tertentu yang melaksanakan panggilan dan suruhan gereja.
Pasal 9
- Penetapan dan peresmian suatu Jemaat dilakukan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usul Pengurus Resort melalui Praeses setelah memperhatikan jumlah anggota, tempat, potensi dan keakanannya.
- Peresmian suatu Jemaat dilakukan oleh Pimpinan Pusat.
- Suatu Persekutuan Anggota GKPS di suatu Jemaat di mana ditempatkan Pendeta Jemaat yang melayani Jemaat tersebut, disebut Jemaat Khusus.
- Suatu persekutuan anggota GKPS yang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi satu Jemaat disebut Jemaat Persiapan.
- Pembentukan suatu Jemaat Persiapan dilakukan oleh beberapa Anggota Jemaat bersama-sama dengan Jemaat yang membina.
- Penetapan suatu Jemaat Persiapan dilakukan oleh Pengurus Resort atas usul dari Jemaat yang membina.
- Penempatan Pendeta Jemaat dilakukan oleh Pimpinan Pusat GKPS.
- Penetapan Jemaat Khusus dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Mejelis Gereja atas usul dari Jemaat yang bersangkutan setelah diputuskan oleh Sinode Resort, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, jarak ke resort terdekat, potensi jemaat (jumlah anggota jemaat, Sumber Daya Manusia (SDM), kegiatan eksternal, tingkat kepopuleran atau media yang dimiliki, keuangan, diversifikasi palayanan), pengembangan di wilayah komunitas Kristen Simalungun.
- Dalam hal kedudukan Resort menjadi Jemaat Khusus maka Resort tersebut mengusulkan tempat kedudukan Resort yang baru kepada Pimpinan Pusat dan menyediakan sarana prasarana yang sekurang-kurangnya setara dengan yang sebelumnya.
Pasal 10
- Beberapa Jemaat bersekutu dalam satu Resort.
- Pembentukan, penetapan dan peresmian Resort, baik karena pemekaran maupun dalam rangka penataan kembali persekutuan Resort, dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Tempat kedudukan Resort ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Sinode Resort setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
Pasal 11
- Pembentukan, penetapan dan peresmian Distrik, baik karena pemekaran maupun dalam rangka penataan kembali persekutuan Distrik, dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Tempat kedudukan Distrik ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
Pasal 12
- Seluruh Jemaat bersekutu dalam GKPS.
- GKPS adalah persekutuan seluruh Jemaat sebagai suatu Gereja yang utuh untuk melaksanakan panggilan dan suruhan gereja baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
BAB III
JABATAN PELAYAN GKPS
Pasal 13
- Pelayan-pelayan GKPS adalah mereka yang terpanggil menjadi Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas dan Guru Sekolah Minggu.
- Tugas umum para pelayan GKPS adalah:
- Memberitakan Firman Tuhan dan mengabarkan Injil.
- Mengajarkan Firman Tuhan kepada warga Jemaat.
- Menggembalakan Jemaat sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
- Melayani Jemaat dalam kebaktian, acara khusus yang diatur dalam peraturan-peraturan GKPS.
- Melaksanakan pelayanan dan perbuatan kasih sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
- Membina warga Jemaat menjadi warga yang mandiri, dewasa dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Gereja.
- Membina kemandirian Jemaat dalam bidang keuangan, mengurus dan memelihara harta kekayaan GKPS.
- Membina Jemaat dan warga Jemaat berperan aktif dalam kegiatan oikumenis.
- Membina warga Jemaat menjadi warga negara yang bertanggungjawab.
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud, setiap pelayan GKPS wajib:
- Berusaha sungguh-sungguh untuk hidup menurut Firman Tuhan dan menjadi teladan yang baik bagi Jemaat.
- Membenahi diri dan meningkatkan kemampuan antara lain melalui sermon, kursus, Penelaahan Alkitab dan kegiatan lainnya.
Pasal 14
- Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Pendeta adalah:
- Anggota Sidi GKPS.
- Lulusan Perguruan Tinggi Teologi yang diakui GKPS, minimal Sarjana Teologi (S1).
- Telah menjalani masa pelayanan sebagai Vikar di Jemaat GKPS minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun.
- Peraturan penerimaan menjadi Vikar dan penetapan menjadi Pendeta diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Penerimaan dan penetapan menjadi Vikar Pendeta dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Selain tugas para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Pendeta bertugas melakukan:
- Pelayanan Sakramen.
- Pelayanan Peneguhan Sidi.
- Pelayanan Perjanjian Perkawinan (Parpadanan
marhajabuan). - Pelayanan Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan
(Pamasu-masuon marhajabuan). - Pemeliharaan kemurnian ajaran gereja dari ajaran sesat.
- Pentahbisan Sintua.
- Pelayanan ibadah penguburan/kremasi.
- Pendeta yang diserahi tugas mengkordinasikan penggembalaan dan pelayanan di suatu Resort disebut Pendeta Resort.
- Pendeta yang diserahi tugas penggembalaan dan pelayanan di suatu Jemaat disebut Pendeta Jemaat.
Pasal 15
- Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Penginjil adalah:
- Anggota Sidi GKPS.
- Lulusan Perguruan Tinggi Teologi yang diakui GKPS, minimal Sarjana Teologi atau yang setara.
- Telah menjalani masa pelayanan sebagai Vikar di Jemaat GKPS minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun.
- Peraturan penerimaan menjadi Vikar dan penetapan menjadi Penginjil diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Penerimaan dan penetapan menjadi Vikar Penginjil dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Selain tugas umum para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Penginjil bertugas:
- Melaksanakan Pekabaran Injil ke luar GKPS.
- Melaksanakan penyegaran iman bagi warga Jemaat.
- Melaksanakan pendalaman Firman Tuhan bagi warga Jemaat secara kategorial.
Pasal 16
- Penerimaan dan penetapan serta pentahbisan menjadi Pendeta dan Penginjil dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Peraturan tentang penetapan, penugasan dan atau mutasi Pendeta dan Penginjil ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.
- Penugasan dan atau mutasi Pendeta dan Penginjil diatur dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah berkordinasi dengan Praeses.
- Setiap Pendeta dan Penginjil wajib mengikuti program peningkatan pelayanan sekali dalam tujuh tahun (sabbatical year).
- Jabatan (Tohonan) Pendeta dan Penginjil adalah tetap walaupun yang bersangkutan telah emeritus dan tidak lagi melayani di GKPS.
- Perihal pensiun Pendeta dan Penginjil diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Pemberhentian Pendeta dan Penginjil dari pekerjaannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
Pasal 17
- Pengangkatan menjadi Sintua dilakukan melalui pemilihan oleh Sinode Jemaat dari calon-calon yang diajukan oleh Mejelis Jemaat dengan memperhatikan keterwakilan jumlah laki-laki dan perempuan.
- Yang dapat dipilih menjadi Sintua ialah Syamas yang telah bertugas di Jemaat itu sekurang-kurangya 5 (lima) tahun dan yang berumur tidak lebih 60 (enampuluh) tahun pada saat tanggal pemilihan.
- Syamas yang sudah menjalani masa tugas berturut-turut 2 (dua) periode (10 tahun) dan terpilih untuk periode ketiga kalinya, dapat diangkat menjadi Sintua setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Jemaat.
- Selain tugas umum para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Sintua bertugas:
- Melaksanakan pelayanan penggembalaan kepada warga Jemaat, khususnya terhadap beberapa keluarga yang ditetapkan menjadi tanggungjawabnya
(Jumatanganan). - Mendorong warga Jemaat agar setia menghadiri Kebaktian, Sakramen dan persekutuan lainnya yang sepatutnya dihadiri oleh orang Kristen.
- Menggembalakan Anggota Siasat dan memberi pengajaran kepada Anggota Persiapan, orangtua yang hendak membaptiskan anaknya dan Katekisasi Sidi
(Parguru Manaksihon). - Memimpin pelayanan ibadah pada Kebaktian Minggu, Kebaktian Hari Besar Gerejawi dan Kebaktian Keluarga (Partonggoan).
- Seorang Sintua yang telah diangkat sekurang-kurangya 2 (dua) tahun dapat ditetapkan oleh Majelis Jemaat untuk ditahbiskan setelah mendengar kesediaan yang bersangkutan dengan ketentuan pentahbisan dilaksanakan setelah diumumkan dalam 2 (dua) kali Kebaktian Minggu berturut-turut kecuali ada anggota jemaat yang mengajukan keberatan.
- Seorang Sintua yang telah diangkat selama 5 (lima) tahun wajib ditahbiskan, namun jika tidak bersedia ditahbiskan, diberhentikan dari jabatan pelayan oleh Majelis Jemaat.
- Seorang Sintua yang telah berumur 65 (enampuluhlima) tahun dan atau yang tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanan GKPS, dibebastugaskan dari pelayanannya.
- Jabatan (Tohonan) Sintua yang telah ditahbiskan adalah tetap walaupun yang bersangkutan telah dibebastugaskan.
Pasal 18
- Pengangkatan menjadi Syamas dilakukan melalui pemilihan oleh dan dari anggota Jemaat dalam Sinode Jemaat dengan memperhatikan keseimbangan jumlah lakilaki dan perempuan.
- Yang dapat diangkat menjadi Syamas ialah Anggota Sidi yang telah berumur sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enampuluh) tahun pada saat tanggal pemilihan dan berpendidikan sekurang-kurangnya 17 tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), dengan ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan, dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Resort.
- Selain tugas umum para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Syamas bertugas:
- Melaksanakan pelayanan kasih kepada warga Jemaat berkaitan dengan masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sosial.
- Mendorong warga Jemaat agar saling topang-menopang dalam suka dan duka.
- Mendorong warga Jemaat agar aktip dalam penggalangan dana untuk kebutuhan pelayanan di GKPS.
- Mempersiapkan sarana prasarana pelaksanaan pelayanan ibadah.
Pasal 19
- Yang dapat diangkat dan ditetapkan menjadi Guru Sekolah Minggu adalah:
- Anggota sidi GKPS yang berusia sekurangkurangnya 18 (delapanbelas) tahun dan tidak lebih 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan.
- Telah terdaftar menjadi anggota di Jemaat setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan, dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Resort.
- Seorang Guru Sekolah Minggu yang telah berumur 65 (enampuluhlima) tahun dan atau yang tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanan GKPS, dibebastugaskan dari pelayanannya.
- Pengangkatan dan pemberhentian Guru Sekolah Minggu ditetapkan oleh Majelis Jemaat setelah mempertimbangkan usul dari Pengurus Sekolah Minggu Jemaat.
- Selain tugas para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Guru Sekolah Minggu bertugas:
- Memimpin pelaksanaan pelayanan ibadah dan
partonggoan Sekolah Minggu. - Mempersiapkan bahan pengajaran yang kreatif dan dinamis untuk anak Sekolah Minggu.
- Mengajarkan Firman Tuhan kepada anak-anak Sekolah Minggu.
- Membangun komunikasi dengan orangtua dalam rangka mendukung pertumbuhan iman anak Sekolah Minggu.
- Mengingatkan orangtua membawa dan atau menyuruh anaknya mengikuti kebaktian dan kegiatan Sekolah Minggu.
Pasal 20
- Jabatan pelayan GKPS berakhir karena dijadikan Anggota Siasat, dikucilkan dari gereja atau pindah ke luar GKPS.
- Jabatan Sintua yang belum ditahbiskan dan Syamas berakhir karena permintaan sendiri atau pindah ke Jemaat lain di GKPS kecuali Jemaat yang bersangkutan menerimanya tetap sebagai pelayan.
- Jabatan Syamas berakhir pada saat pemilihan Syamas periode berikutnya, yang diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah pelaksanaan pemilihan Pimpinan Majelis Jemaat.
- Pemberhentian Sintua dan atau Syamas karena dikenakan Siasat Gereja serta penerimaannya kembali, ditetapkan oleh Majelis Jemaat setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Resort.
BAB IV
SINODE DAN KEPENGURUSAN JEMAAT
Pasal 21
Setiap Jemaat mempunyai Sinode dan kepengurusan Jemaat.
Pasal 22
- Sinode Jemaat bertugas untuk:
- Menetapkan Rencana Kerja (RK) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Tata Gereja.
- Menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat.
- Memperhatikan kehidupan Jemaat dalam arti bahwa Tata Gereja dan peraturan-peraturan GKPS terlaksana di Jemaat.
- Memilih, mengangkat dan menetapkan Sintua, Syamas dan melaksanakan tugas lainnya sebagaimana diatur di dalam Tata Gereja dan peraturan-peraturan GKPS.
- Menerima dan menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan Jemaat.
- Menetapkan pembagian wilayah pelayanan yang disebut Sektor bagi Jemaat yang membutuhkannya.
- Keputusan Sinode Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di GKPS.
- Keputusan Sinode Resort dan Sinode Bolon yang mengakibatkan penambahan dan perubahan rencana kerja dan anggaran, dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari Majelis Jemaat.
- Sinode Jemaat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin oleh Pimpinan Majelis Jemaat, dengan ketentuan:
- Pada awal tahun untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
- Pada bulan Nopember menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) untuk tahun berikutnya.
Pasal 23
- Kepengurusan Jemaat adalah Majelis Jemaat yang beranggotakan Sintua dan Syamas serta Pendeta dan Penginjil sampai dengan usia 65 tahun serta Ketua-ketua Seksi Jemaat, Resort dan Pusat, Anggota Sinode Bolon yang bertugas aktip dan terdaftar di Jemaat setempat.
- Majelis Jemaat bertugas untuk:
- Mempersiapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat untuk diajukan pada Sinode Jemaat.
- Melaksanakan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) yang ditetapkan oleh Sinode Jemaat.
- Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sinode Jemaat dan laporan kepada Pengurus Resort.
Bagi Jemaat Khusus laporan disampaikan kepada Pengurus Resort dan tembusan kepada Pimpinan
Pusat GKPS. - Mengajukan usul penambahan atau perubahan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat karena adanya keputusan 19 Sinode Resort dan atau Sinode Bolon untuk mendapat penetapan dari Sinode Jemaat.
- Mengadakan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) kepengurusan Badan dan Seksi di Jemaat.
- Mengajukan usul pembagian wilayah pelayanan yang disebut Sektor, sesuai dengan kebutuhan pelayanan di Jemaat.
Pasal 24
- Majelis Jemaat dipimpin oleh Pimpinan Majelis Jemaat yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Ketua dan Wakil Ketua Majelis Jemaat berfungsi sebagai Pengantar Jemaat dan Wakil Pengantar Jemaat.
- Pendeta Jemaat Khusus adalah koordinator pelayanan jemaat tersebut, yang diangkat dan ditetapkan Pimpinan Pusat GKPS, yang dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan Pimpinan Majelis Jemaat dan Pendeta Resort.
- Pimpinan Majelis Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari kalangan Sintua dan Syamas.
- Yang dapat dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Jemaat adalah Sintua yang telah ditahbiskan dan berumur tidak lebih dari 60 (enampuluh) tahun pada saat tahun pemilihan diadakan dan telah terdaftar di Jemaat setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Yang dapat dipilih menjadi Sekretaris Majelis Jemaat dan Bendahara Majelis Jemaat adalah Sintua atau Syamas yang berumur tidak lebih dari 60 (enampuluh) tahun pada saat tahun pemilihan diadakan dan telah terdaftar di Jemaat setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Pimpinan Majelis Jemaat sebagai disebut Ayat 1 dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode, yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
- Dalam hal salah seorang Pimpinan Majelis Jemaat berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan, dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Rapat Majelis Jemaat untuk memilih pengganti antar waktu.
- Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
- Dalam hal suatu Jemaat mendapat penempatan seorang Pendeta Jemaat, Pimpinan Majelis Jemaat dalam melaksanakan tugasnya harus berkordinasi dengan Pendeta Jemaat.
- Penyimpangan pada Ayat 4 di atas dapat dilakukan pada Jemaat Persiapan atas persetujuan Pengurus Resort.
Pasal 25
- Majelis Jemaat mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Tata Tertib Rapat Majelis Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan lainnya.
Pasal 26
Tata Kerja termasuk di dalamnya pembagian tugas di kalangan Majelis Jemaat dan Pimpinan Majelis Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada setiap awal periode dengan ketentuan:
- Pengantar Jemaat dan Wakil Pengantar Jemaat bertugas memimpin pelayanan di Jemaat setempat.
- Sekretaris Majelis Jemaat bertugas mempersiapkan bahanbahan untuk Rapat Majelis Jemaat dan Sinode Jemaat dan berfungsi sebagai Sekretaris Sinode Jemaat.
- Bendahara Majelis Jemaat bertugas mempersiapkan bahanbahan untuk Rapat Majelis Jemaat dan Sinode Jemaat di bidang keuangan dan pengelolaan harta kekayaan GKPS yang ada dalam penguasan Majelis Jemaat.
BAB V
SINODE DAN KEPENGURUSAN RESORT
Pasal 27
Setiap Resort mempunyai Sinode dan kepengurusan Resort.
Pasal 28
- Sinode Resort bertugas untuk:
- Menetapkan Rencana Kerja (RK) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Tata Gereja yang akan dilaksanakan bersama oleh Jemaat-jemaat se-Resort.
- Menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Resort.
- Memperhatikan kehidupan Jemaat se-Resort agar berjalan sesuai dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja serta peraturan-peraturan GKPS.
- Memilih, mengangkat dan menetapkan Pengurus Resort dan Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort. e. Menerima dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Resort.
- Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya.
- Anggota Sinode Resort adalah semua Anggota Majelis Jemaat yang ada di Resort setempat.
- Keputusan dan ketentuan Sinode Resort tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di GKPS.
- Sinode Resort dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin oleh Pengurus Resort.
Pasal 29
Pengurus Resort bertugas untuk:
- Mempersiapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Resort untuk diajukan pada Sinode Resort.
- Melaksanakan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) yang ditetapkan oleh Sinode Resort.
- Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sinode Resort dan laporan kepada Pimpinan Pusat.
- Mengadakan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat, Badan dan Seksi di Resort.
- Mengatur pembagian tugas Pendeta dan Penginjil yang ditugaskan di Resort, kecuali tugas Pendeta Jemaat.
Pasal 30
- Pengurus Resort terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 (dua) orang Anggota.
- Ketua Pengurus Resort adalah Pendeta Resort karena jabatannya dan tidak terikat dengan masa periode.
- Yang dapat dipilih menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 (dua) orang Anggota Pengurus Resort adalah Sintua atau Syamas yang telah bertugas aktip sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di Jemaat yang ada di Resort tersebut dan sedapat-dapatnya ada unsur perempuan.
- Pengurus Resort sebagaimana disebut pada Ayat 3 Pasal ini, dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
- Dalam hal salah seorang Pengurus Resort yang dipilih berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan, dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Sinode Resort Istimewa untuk memilih pengganti antar waktu.
- Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, maka pengganti antar waktu tersebut dihitung 1 (satu) periode.
Dalam hal Pengurus Resort melaksanakan tugasnya, Pengurus Resort mengikutsertakan Anggota Sinode Bolon, Pendeta Jemaat, Pendeta dan Penginjil yang ditempatkan di Resort tersebut.
Pasal 31
Tata Kerja termasuk di dalamnya pembagian tugas di kalangan Pengurus Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada setiap awal periode dengan ketentuan:
- Ketua Pengurus Resort bertugas untuk hal-hal yang bersifat penggembalaan dan pelayanan.
- Wakil Ketua bertugas untuk hal-hal yang bersifat organisasi dan administrasi.
- Sekretaris Resort bertugas mempersiapkan surat-menyurat, bahan-bahan rapat Pengurus Resort dan Sinode Resort serta berfungsi sebagai Sekretaris Sinode Resort.
- Bendahara Resort bertugas mempersiapkan bahan-bahan untuk Rapat Pengurus Resort dan Sinode Resort di bidang keuangan dan pengelolaan harta kekayaan GKPS yang ada dalam penguasaan Pengurus Resort.
- Anggota Pengurus Resort mendukung dan membantu pelaksanaan tugas Pengurus Resort, khususnya tugas Sekretaris dan atau Bendahara Resort.
Pasal 32
- Pengurus Resort mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Tata Tertib Rapat Pengurus Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan lainnya.
BAB VI
MAJELIS PENDETA
Pasal 33
Majelis Pendeta adalah permusyawaratan semua Pendeta yang ditahbiskan oleh GKPS dan atau yang bertugas aktip di GKPS yang terdiri dari:
- Anggota Biasa yakni Pendeta GKPS yang bertugas aktip di GKPS dan atau di lembaga/badan gerejawi di luar GKPS atas penugasan dan atau persetujuan Pimpinan Pusat.
- Anggota Luar Biasa, yakni Pendeta GKPS yang telah emeritus dan atau yang bertugas di lembaga/badan non gerejawi.
- Pendeta yang berasal dari gereja mitra yang bertugas aktip di GKPS untuk jangka waktu tertentu diundang sebagai peninjau dalam Sidang Majelis Pendeta.
- Keanggotaan Majelis Pendeta berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah ke luar GKPS, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan dari
Pasal 34
Majelis Pendeta bertugas untuk:
- Memperhatikan kehidupan Gereja dan Pelayan GKPS dalam arti bahwa Pengakuan dan Tujuan GKPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Tata Gereja GKPS telah terlaksana sebagaimana mestinya.
- Memberikan pokok-pokok pikiran teologis kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon untuk ditindaklanjuti.
- Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya.
- Melaksanakan penugasan dari Sinode Bolon, Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat.
- Mengajukan 20 (duapuluh) orang calon anggota Majelis Gereja perutusan Pendeta untuk dipilih dan ditetapkan di Sinode Bolon.
Pasal 35
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada Pasal 34 di atas maka Majelis Pendeta:
- Membentuk Komisi Teologi dan komisi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta.
- Membentuk Badan Kehormatan Majelis Pendeta yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta.
Pasal 36
Majelis Pendeta bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin oleh Ketua Majelis Pendeta.
Pasal 37
- Ketua Majelis Pendeta dipilih oleh Majelis Pendeta pada Sidang Majelis Pendeta untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Pendeta lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
- Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Pendeta ialah Anggota Biasa Majelis Pendeta yang telah bertugas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, dan telah 23 berumur sekurang-kurangnya 40 (empatpuluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (limapuluhlima) tahun pada tanggal pemilihan, kecuali mereka yang sedang menduduki jabatan Ephorus, Sekretaris Jenderal.
- Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Pendeta, maka penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 38
- Dalam hal Ketua Majelis Pendeta berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan maka Ketua Majelis Pendeta pengganti antar waktu dipilih pada Sidang Majelis Pendeta berikutnya.
- Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
- Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 39
Ketua Majelis Pendeta bertugas dan berkewajiban untuk:
- Memimpin Sidang Majelis Pendeta.
- Mengajukan usul Tata Kerja Majelis Pendeta dan usul calon Anggota Komisi dan Badan Kehormatan. c. Mewakili Majelis Pendeta ke dalam dan ke luar Majelis Pendeta.
- Memberikan usul kepada Pimpinan Pusat dalam hal penugasan, pemutasian dan studi lanjut.
Pasal 40
Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Pendeta ditetapkan oleh Majelis Pendeta pada setiap awal periode
BAB VII
MAJELIS PENGINJIL
Pasal 41
Majelis Penginjil adalah permusyawaratan semua Penginjil yang ditahbiskan oleh GKPS yang terdiri dari:
- Penginjil yang bertugas aktip di GKPS.
- Penginjil yang mendapat penugasan di luar GKPS.
- Penginjil yang sudah pensiun sebagai anggota luar biasa.
Pasal 42
Majelis Penginjil bertugas untuk:
- Memberikan pertimbangan dan usul terutama yang bersifat pengembangan dan peningkatan pelayanan khususnya dalam penginjilan ke dalam dan ke luar kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon.
- Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga serta peraturanperaturan GKPS lainnya.
- Melaksanakan penugasan dari Sinode Bolon, Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat.
- Memilih dan menetapkan 10 (sepuluh) orang perutusan Penginjil ke Sinode Bolon, serta 4 (empat) orang calon anggota Majelis Gereja perutusan Penginjil untuk dipilih fan ditetapkan di Sinode Bolon.
Pasal 43
Majelis Penginjil bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dipimpin oleh Ketua Majelis Penginjil.
Pasal 44
- Ketua Majelis Penginjil dipilih oleh Majelis Penginjil pada Sidang Majelis Penginjil untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Penginjil lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
- Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Penginjil ialah Penginjil yang telah bertugas sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, dan berumur tidak lebih dari 55 (limapuluhlima) tahun pada tanggal pemilihan.
- Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Penginjil, maka penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 45
- Dalam hal Ketua Majelis Penginjil berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan maka Ketua Majelis Penginjil pengganti antar waktu dipilih pada Sidang Majelis Penginjil berikutnya.
- Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
- Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 46
Ketua Majelis Penginjil bertugas dan berkewajiban untuk:
- Memimpin Sidang Majelis Penginjil.
- Mewakili Majelis Penginjil ke dalam dan ke luar Majelis Penginjil.
- Memberikan usul kepada Pimpinan Pusat dalam hal penugasan, pemutasian dan studi lanjut.
Pasal 47
Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Penginjil ditetapkan oleh Majelis Penginjil pada setiap awal periode.
BAB VIII
SINODE BOLON
Pasal 48
Sinode Bolon adalah lembaga permusyawaratan tertinggi di GKPS yang bertugas untuk:
- Memperhatikan kehidupan gereja dalam arti bahwa pengakuan dan tujuan GKPS, serta tugas panggilan dan suruhan gereja sebagaimana dimaksud pada Tata Gereja Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 telah terlaksana sebagaimana mestinya.
- Menetapkan Tata Gereja, peraturan-peraturan GKPS dan ketetapan-ketetapan lainnya.
- Menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) serta personalia GKPS untuk setiap antar Sinode Bolon.
- Memilih, menetapkan dan memberhentikan Pimpinan Pusat.
- Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota Majelis Gereja.
- Menerima dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
- Menerima Laporan Majelis Gereja sebagai bahan pertimbangan Sinode Bolon.
- Menerima dan mempertimbangkan usul-usul Majelis Pendeta, Pimpinan Pusat, Majelis Gereja, Sinode Resort dan Majelis Penginjil.
Pasal 49
Anggota Sinode Bolon terdiri dari:
- Perutusan Pendeta yakni semua Anggota Biasa Majelis Pendeta yang sudah berdinas aktif 5 (lima) tahun.
- Perutusan Penginjil yakni 10 (sepuluh) orang yang dipilih pada waktu Sidang Majelis Penginjil, dari antara Penginjil yang sudah berdinas aktif 5 (lima) tahun.
- Perutusan Resort yakni 1 (satu) orang dari tiap Resort.
- Ketua Umum Pengurus Pusat Seksi.
- Perutusan Pemuda yakni 2 (dua) orang dari setiap Distrik yang dipilih oleh peserta Rapat Pengurus Lengkap Pemuda sedapat-dapatnya ada keterwakilan laki-laki dan perempuan.
- Perutusan Perempuan yakni 2 (dua) orang dari setiap Distrik yang dipilih oleh peserta Rapat Pengurus Lengkap Wanita.
Pasal 50
- Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih oleh Sinode Resort dari Anggota Majelis Jemaat di Resort tersebut, yakni Sintua atau Syamas anggota Sinode Resort yang telah terdaftar sebagai anggota Majelis Jemaat di Resort setempat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
- Dalam hal Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort pindah dari Resort asalnya, maka keanggotaannya di Sinode Bolon dengan sendirinya gugur dan untuk itu dilakukan pemilihan pengganti antar waktu oleh Sinode Resort setempat.
- Dalam hal Anggota Sinode Bolon Perutusan Perempuan dan Pemuda pindah dari Distrik asalnya, maka keanggotaannya di Sinode Bolon dengan sendirinya gugur dan untuk itu dilakukan pemilihan pengganti antar waktu oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi tersebut.
Pasal 51
- Sinode Bolon diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dan untuk itu dapat diangkat Panitia Penyelenggara yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
- Persidangan Sinode Bolon dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Pusat.
- Sidang-sidang Sinode Bolon dipimpin oleh Majelis Ketua.
- Majelis Ketua Sinode Bolon terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama dengan Majelis Gereja.
- Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Bolon kepada Pimpinan Pusat pada akhir sidang Sinode Bolon.
Pasal 52
- Sinode Bolon bersidang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode, dengan ketentuan sidang pertama dari setiap periode dengan sidang berikutnya berantara 1 (satu) tahun.
- Sinode Bolon Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu bila mendesak, atas permintaan Pimpinan Pusat bersama Majelis Gereja atau Pimpinan Pusat bersama Majelis Pendeta atau atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari Anggota Sinode Bolon.
Pasal 53
Tata Tertib Sinode Bolon ditetapkan oleh Sinode Bolon pada setiap awal periode.
BAB IX
MAJELIS GEREJA
Pasal 54
Majelis Gereja sebagai pemegang kuasa Sinode Bolon bertugas untuk:
- Menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan keputusan Sinode Bolon.
- Dalam keadaan mendesak menetapkan garis kebijakan yang belum digariskan oleh Sinode Bolon.
- Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan keputusan Sinode Bolon dan keputusan Majelis Gereja serta harta kekayaan.
- Bersama-sama dengan Pimpinan Pusat mempersiapkan rancangan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) untuk diajukan ke Sinode Bolon.
- Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sinode Bolon.
Pasal 55
- Anggota Majelis Gereja terdiri dari:
- 10 (sepuluh) orang utusan Pendeta dengan ketentuan dipenuhinya keterwakilan laki- laki dan perempuan, yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara 20 (duapuluh) orang calon yang diajukan oleh Majelis Pendeta.
- 1 (satu) orang utusan Penginjil yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara 4 (empat) orang calon yang diajukan oleh Majelis Penginjil dari antara anggota Sinode Bolon Perutusan Penginjil.
- 2 (dua) orang setiap Distrik yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara 4 (empat) orang calon yang diajukan masing-masing Distrik dari antara Perutusan Sinode Bolon sedapat-dapatnya terdiri dari unsur laki-laki dan perempuan.
- 1 (satu) orang utusan Pemuda yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Pemuda.
- 1 (satu) orang utusan Perempuan yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Perempuan.
- 3 (tiga) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari 7 (tujuh) orang calon yang diajukan oleh Pimpinan Pusat terpilih dengan ketentuan terdiri dari unsur laki-laki dan perempuan.
- Yang dapat ditetapkan menjadi Anggota Majelis Gereja pada Ayat 1 Butir f adalah Anggota Sidi GKPS yang bukan Anggota Sinode Bolon dengan ketentuan setelah pengangkatannya menjadi Anggota Majelis Gereja, karena jabatannya adalah Anggota Sinode Bolon.
- Keanggotaan Majelis Gereja tidak boleh merangkap jabatan Pimpinan Pusat, Praeses, Kepala Departemen dan Kepala Biro, Pengurus Seksi, Pengurus Badan dan Kepala Unitunitnya.
- Keanggotaan Majelis Gereja berakhir karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, pindah Distrik, meninggal dunia, dijadikan Anggota Siasat, dikucilkan, dan karena keanggotaannya berakhir di Sinode Bolon.
- Pengganti antar waktu untuk Ayat 1 adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sesuai dengan urutan pada pemilihan awal periode berjalan, dari unsur yang sama sebagaimana disebut pada Ayat 1 dan ditetapkan oleh Majelis Gereja.
- Bila ternyata urutan calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka pengganti antar waktu ditetapkan oleh Majelis Gereja melalui pemilihan.
Pasal 56
- Majelis Gereja bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dipimpin oleh Ketua Majelis Gereja.
- Ketua Majelis Gereja dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggotanya dengan ketentuan seseorang tidak boleh memegang jabatan Ketua lebih dari 1 (satu) tahun masa sidang selama periode berjalan.
- Dalam hal Ketua Majelis Gereja berhalangan, maka pengganti antar waktu dipilih oleh Sidang Majelis Gereja.
- Sidang Majelis Gereja diselenggarakan dan harus dihadiri oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 57
Tata Kerja dan Tata Tertib Sidang Majelis Gereja ditetapkan oleh Majelis Gereja pada setiap awal periode.
BAB X
PIMPINAN PUSAT
Pasal 58
- Pimpinan Pusat selaku pemimpin pelaksanaan kepengurusan GKPS bertanggungjawab atas pelaksanaan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga serta peraturan lainnya, Keputusan Sinode Bolon dan Keputusan Majelis Gereja.
- Pimpinan Pusat bertugas untuk:
- Memimpin dan mengkordinasikan pelaksanaan kepengurusan di GKPS.
- Mempersiapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) serta personalia untuk disampaikan ke Sidang Majelis Gereja dan untuk selanjutnya diajukan bersama ke Sinode Bolon.
- Mempersiapkan rancangan pelaksanaan keputusan Sinode Bolon yang membutuhkan penggarisan lebih lanjut dari Majelis Gereja.
- Mengadakan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) serta harta kekayaan di seluruh GKPS.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Sinode Bolon.
- Menyampaikan laporan kepada Majelis Gereja.
Pasal 59
- Pimpinan Pusat terdiri dari Ephorus dan Sekretaris Jenderal.
- Jabatan Ephorus dan atau Sekretaris Jenderal tidak boleh dirangkap dengan jabatan lainnya di GKPS.
Pasal 60
Tata Kerja Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Pusat pada setiap awalperiode.
Pasal 61
- Dalam hal salah seorang Pimpinan Pusat berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan maka dalam tempo selambatlambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Sinode Bolon Istimewa untuk memilih pengganti antar waktu.
- Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap maka Pimpinan Pusat dijabat oleh Praeses terdekat tempat kedudukannya dibantu Kepala Departemen Persekutuan, dengan ketentuan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Sinode Bolon Istimewa untuk mengangkat dan menetapkan Pimpinan Pusat pengganti antar waktu.
- Dalam hal Pimpinan Pusat berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal ini dan masa periode tinggal 6 (enam) bulan lagi, maka Pimpinan Pusat dijabat oleh Praeses terdekat hingga akhir periode.
- Dalam hal pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
- Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan maka Pimpinan Pusat menghunjuk salah seorang kepala Departemen sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pusat.
Pasal 62
Ephorus dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara calon yang diajukan oleh Anggota Sinode Bolon dari Distrik di Sinode Bolon dengan ketentuan masing-masing Distrik mengajukan 4 (empat) orang calon dari antara perutusan Pendeta Anggota Sinode Bolon, untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
Pasal 63
- Yang dapat dipilih menjadi Ephorus adalah Anggota Sinode Bolon perutusan Pendeta dan telah berumur sekurang-kurangnya 45 (empatpuluhlima) tahun serta tidak lebih dari 55 (limapuluhlima) tahun pada tanggal pemilihan diadakan serta telah bertugas aktif selama 15 (limabelas) tahun.
- Ephorus yang sudah berakhir masa jabatannya tetapi masih memenuhi syarat, dapat dicalonkan kembali untuk dipilih dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan Ephorus lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
Pasal 64
Sekretaris Jenderal dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara calon yang diajukan oleh Anggota Sinode Bolon dari Distrik di Sinode Bolon dengan ketentuan masing-masing Distrik mengajukan 4 (empat) orang calon dari antara 29 perutusan Pendeta Anggota Sinode Bolon, untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
Pasal 65
- Yang dapat dipilih menjadi Sekretaris Jenderal adalah Anggota Sinode Bolon Perutusan Pendeta dan telah berumur sekurang-kurangnya 35 (tigapuluhlima) tahun serta tidak lebih dari 55 (limapuluhlima) tahun pada tanggal pemilihan diadakan serta telah bertugas aktif selama 8 (delapan) tahun.
- Sekretaris Jenderal yang sudah berakhir masa jabatannya tetapi masih memenuhi syarat, dapat dicalonkan kembali untuk dipilih, dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan Sekretaris Jenderal lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
Pasal 66
- Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Pimpinan Pusat di Distrik, Pimpinan Pusat dibantu oleh Praeses.
- Praeses diangkat oleh Pimpinan Pusat dari antara Pendeta yang telah berumur sekurang-kurangnya 40 (empatpuluh) tahun dan telah bertugas aktip sebagai Pendeta sekurangkurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Praeses membentuk dan mengkordinir Tim Pelayanan Distrik.
Pasal 67
- Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Pimpinan Pusat dibentuk Departemen dan Biro dengan ketentuan pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen dan Biro ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Departemen adalah pembantu Pimpinan Pusat untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Tata Gereja.
- Jumlah Departemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) yakni: Departemen Persekutuan, Departemen Kesaksian dan Departemen Pelayanan.
- Biro adalah pembantu Pimpinan Pusat melaksanakan tugas harian Pimpinan Pusat dalam urusan organisasi, administrasi, keuangan dan personalia.
- Departemen terdiri atas beberapa Bidang dan Biro terdiri atas beberapa Bagian. 6. Kepala Departemen diangkat oleh Pimpinan Pusat dari antara Pendeta yang telah bertugas aktip sekurangkurangnya selama 8 (delapan) tahun.
BAB XI
YAYASAN, BADAN DAN SEKSI
Pasal 68
Dalam rangka peningkatan tugas dan tanggungjawab gereja dapat dibentuk Yayasan, Badan dan Seksi.
- Peraturan Yayasan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat GKPS setelah mendapat persetujuan Sinode Bolon GKPS.
- Beberapa Badan di Jemaat dapat bersekutu dalam satu Resort.
- Beberapa Seksi di Jemaat bersekutu dalam satu Resort.
- Seluruh Badan dapat bersekutu dalam GKPS. e. Seluruh Seksi Jemaat yang sejenis bersekutu dalam GKPS.
- Pengurus Badan bertanggungjawab kepada kepengurusan yang mengangkatnya.
- Pengurus Seksi bertanggungjawab kepada Rapat Anggota dan menyampaikan laporan kepada kepengurusan GKPS yang mengangkatnya.
- Peraturan Badan dan Seksi ditetapkan oleh setiap kepengurusan GKPS setelah mendapat persetujuan dari Sinode masing-masing berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
- Pedoman sebagaimana dimaksud pada Butir h Pasal ini ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
BAB XII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 69
- Semua harta kekayaan GKPS di Jemaat, Resort, Pimpinan Pusat serta Badan dan Seksi, merupakan satu kesatuan milik GKPS.
- Dengan tidak mengurangi arti dan makna Ayat 1 Pasal ini, masing-masing Majelis Jemaat, Pengurus Resort, Pimpinan Pusat, Badan dan Seksi mempunyai hak kepengurusan atas harta yang ada dalam penguasaannya yang diatur oleh penatalayanan harta kekayaan GKPS dan berkewajiban mempertanggung-jawabkannya.
Pasal 70
Harta kekayaan GKPS diperoleh dari:
- Persembahan Anggota yakni: persembahan kebaktian, persembahan persepuluhan/persembahan bulanan, persembahan pengucapan syukur dan persembahan lainnya.
- Sumber lainnya berupa hasil penyelenggaraan kegiatan dan usaha, sumbangan dan atau bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara alkitabiah dan hukum.
Pasal 71
- Nafkah Pendeta, Penginjil dan para Pegawai GKPS diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
- Perolehan lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
BAB XIII
TATA TERTIB SIDANG DAN RAPAT
Pasal 72
- Untuk mengadakan sidang atau rapat harus terlebih dahulu disampaikan undangan tertulis kepada anggota sidang atau rapat kecuali untuk Sinode Jemaat, Rapat Majelis Jemaat dan Sinode Resort, dapat melalui pengumuman dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut.
- Pada setiap sidang atau rapat, penyelenggara harus lebih dahulu meneliti keanggotaan setiap peserta sidang atau rapat.
Pasal 73
- Sidang atau rapat dianggap sah jika telah mencapai korum, yakni dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari anggota sidang atau rapat kecuali Sinode Jemaat, Rapat Majelis Jemaat dan Sinode Resort.
- Dalam hal korum tidak tercapai penyelenggara sidang atau rapat dapat menunda selambat-lambatnya 3 (tiga) jam dan 31 sidang atau rapat dianggap sah walaupun korum tidak tercapai.
Pasal 74
- Semua sidang atau rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian.
- Tertib acara sidang atau rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari peserta sidang atau rapat.
Pasal 75
- Setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak bicara yang sama.
- Setiap pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan atau mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina siapapun.
- Pimpinan sidang atau rapat berkewajiban memberikan teguran dan jika tetap tidak diindahkan, pimpinan sidang atau rapat berhak untuk melarangnya berbicara atau jika perlu menyuruhnya keluar dari persidangan atau rapat.
- Pimpinan sidang atau rapat berhak menskors sidang atau rapat demi ketertiban persidangan dan setelah tertib kembali persidangan atau rapat dapat dilanjutkan.
Pasal 76
- Setiap sidang atau rapat harus mempunyai notulen atau risalah yang ditandatangani oleh pembuat notulen atau pembuat risalah dan pimpinan sidang atau rapat.
- Risalah setidak-tidaknya berisikan waktu, peserta, tertib acara dan jalannya sidang atau rapat serta keputusan sidang atau rapat.
- Risalah sidang atau rapat wajib disampaikan kepada peserta sidang atau rapat yang hadir maupun yang tidak.
- Risalah sidang atau rapat sah setelah mendapat pengesahan.
Pasal 77
- Keputusan sidang atau rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan sidang atau rapat berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda.
- Jika masih belum berhasil maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
- Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota sidang atau rapat yang hadir.
Pasal 78
- Dalam hal Tata Gereja dan peraturan lainnya menentukan perlu diadakan pemilihan seseorang untuk suatu jabatan atau tugas, maka pemilihan dilakukan secara langsung dan setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak 1 (satu) suara.
- Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang sama dilakukan secara serentak.
- Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang berbeda dilakukan satu demi satu.
- Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) tambah 1 (satu) jumlah anggota yang hadir.
- Dalam hal jumlah suara, sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) tambah 1 (satu) belum diperoleh, pemilihan 32 diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara di atas kisquosient.
- Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient tersebut.
Pasal 79
Dalam hal Tata Gereja dan peraturan lainnya mengaturkan bahwa pemilihan dilakukan melalui pencalonan, maka jumlah calon harus melebihi jumlah yang dibutuhkan.
Pasal 80
- Penetapan menjadi calon Anggota Majelis Gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 Ayat 1 dilakukan di Sinode Bolon sebagai berikut:
- 20 (dua puluh) orang calon Anggota Majelis Gereja dari Pendeta yang diajukan oleh Majelis Pendeta, dengan ketentuan dipenuhinya keterwakilan laki-laki dan perempuan.
- 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja utusan dari utusan Penginjil yang dicalonkan oleh Majelis Penginjil dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Penginjil.
- 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja yang diajukan oleh dari dan anggota Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort di Distrik masing-masing.
- 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja utusan Pemuda yang dicalonkan melalui Rapat Pengurus Lengkap Pemuda dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Pemuda.
- 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja utusan Perempuan yang dicalonkan melalui Rapat Pengurus Lengkap Wanita dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Perempuan.
- Penetapan menjadi calon yang dimaksud pada Ayat ini apabila memperoleh suara terbanyak
- Penetapan menjadi calon Ephorus sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 dan Pasal 63 serta Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 dan Pasal 65 dilakukan di Sinode Bolon dengan ketentuan memperoleh suara terbanyak.
- Setelah pemilihan Ephorus, dilakukan Pemilihan Sekretaris Jenderal dan pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat 4, Ayat 5 dan Ayat 6.
Pasal 81
Pencalonan dan pemilihan Pimpinan Pusat pengganti antar waktu di Sinode Bolon Istimewa dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6 dan Pasal 80 Ayat 2.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 82
Semua kepengurusan, keanggotaan di Sinode Bolon dan Majelis Gereja berdasarkan Peraturan Rumah Tangga yang telah ditetapkan oleh Sinode Bolon Istimewa tahun 2009, tetap berlaku hingga diadakan pemilihan berdasarkan peraturan ini
Pasal 83
- Peraturan Rumah Tangga ini dapat ditinjau dan diubah kembali oleh Sinode Bolon sesuai dengan kebutuhan GKPS.
- Peninjauan dan perubahan yang dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan jika sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota Sinode Bolon mengusulkannya dan perubahan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Sinode Bolon yang hadir.
Pasal 84
Peraturan-peraturan GKPS yang hingga kini berlaku dan tidak secara tegas dicabut, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang ditetapkan kemudian.