
1. Doding: Haleluya No. 108:1-2
Sanggah holong tong Tuhanta, na mangidah hita on.
Imbang hita ma dirinta tanda jora hita on.
Sai tundali na madorsa, sai dompakkon Naibata.
Tanda na tongon porsaya ho bai Tuhan Naibata.
2. Tonggo
3. Ayat Harian
“Seng bulih odoh-odohonmu barang rampokonmu hasomanmu. Upah ni halak siparombou seng bulih tahan-tahanonmu ronsi patarni.” (3 Musa 19:13).
“Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya.” (Imamat 19:13)
4. Renungan: Hidup Adil
Jemaat yang dikasihi Tuhan Yesus,
setiap orang pasti berada pada dua pihak yang selalu kita temui dalam masyarakat. Ada satu pihak sebagai pemberi kerja. Si pemberi kerja memiliki tanah, usaha, bisnis dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantunya menjalankan usahanya. Di pihak lain ada pekerja, yang memberi jasa, tenaga, keahlian, keterampilan, yang akan bekerja sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan dunia usaha. Dua pihak ini saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pengusaha membutuhkan jasa, sehingga usahanya beruntung, sedangkan para pekerja membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di tengah-tengah masyarakat ada profesi yang dikenal sebagai pekerja harian. Pekerja harian umumnya adalah orang-orang miskin yang tidak memiliki tanah untuk ditanami sendiri. Mereka sangat bergantung pada pembayaran segera untuk pekerjaan mereka, sehingga perlu dibayar pada akhir setiap hari. Namun pada kenyataan, ada pemberi kerja yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan syarat dan kondisi kerja yang memanfaatkan kelemahan pekerja. Misalnya tentang upah dan jam kerja. Upah yang kecil dan jumlah jam kerja yang panjang. Ada orang yang bekerja dalam waktu yang lama, dari yang seharusnya namun upah yang diberikan sedikit. Atau upah tidak diberikan atau ditahan pemberi kerja. Ini termasuk penipuan dan bersikap tidak adil. Hal ini sering terjadi, si pemberi kerja bersikap sewenang-wenang kepada para pekerja. Hal itu terjadi kepada pekerja yang bekerja atas persetujuan langsung saja tanpa melalui persyaratan seperti undang-undang yang berlaku. Dalam undang-undang yang dijalankan oleh perusahaan atau pemberi kerja ada aturan tentang jumlah upah minimum dan jam kerja bagi pekerja, sehingga apabila jam kerja bertambah maka akan diberikan biaya lembur, tentu itu berkeadilan. Si pemberi kerja diuntungkan dengan produk kerja yang meningkat, demikian juga si pekerja jasanya diberikan dengan layak, sehingga meningkatkan kesejahteraannya.
Pihak pemberi kerja dengan pekerja harus memiliki aturan yang terbuka, di mana tujuannya adalah untuk saling menguntung. Si pemberi kerja diuntungkan dengan hasil produksi dari pekerja yang melakukan pekerjaannya dan pekerja juga diuntungkan karena dapat bekerja dan memehuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian tercipta hubungan yang harmonis di antara sesama manusia. Hidup yang berkeadilan dan saling memahami. Inilah yang dikehendaki oleh Allah bagi umatNya, sehingga tidak ada penindas dan yang tertindas. Tetapi semua melakukan kasih sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Terlebih kaum yang termarginalkan atau kelompok rentan haruslah diperhatikan, jangan lagi keadaan mereka diperparah oleh tindakan yang menekan dan merugikan mereka. Tetapi justru mereka harus diangkat, sehingga keluar dari hidup yang rentan dan menjadi sejahtera. Itu tanggung jawab orang yang percaya yang mengasihi Allah dan mengasihi sesama. Amin.
5. Doding: Haleluya No. 449:1-2
Porluhon holong o, hasoman, in do tonah banta humbai Tuhan.
Ase malas uhurta tong bani goluh on, rapkon Tuhanta, i tanoh on.
Porluhon damei o, hasoman, in do tanda ni hita susian.
Ase malas uhurta tong bani goluh on, rapkon Tuhanta, i tanoh on.
6. Tonggo Ham Bapanami/Doa Bapa Kami
Kantor Sinode GKPS