Skip to content

SINODE GKPS

Primary Menu
  • Beranda
  • TENTANG GKPS
    • KANTOR SINODE GKPS
    • PIMPINAN SINODE GKPS
    • VISI GKPS 2011-2030
    • STRUKTUR ORGANISASI KANTOR SINODE
    • TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GKPS
    • PERATURAN RUMAH TANGGA GKPS
  • LOGO TAHUN GKPS
    • LOGO TAHUN 2008
    • LOGO TAHUN 2009
    • LOGO TAHUN 2010
    • LOGO TAHUN 2011
    • LOGO TAHUN 2012
    • LOGO TAHUN 2013
    • LOGO TAHUN 2014
    • LOGO TAHUN 2015
    • LOGO TAHUN 2016
    • LOGO TAHUN 2017
    • LOGO TAHUN 2018
    • LOGO TAHUN 2019
    • LOGO TAHUN 2020
    • LOGO TAHUN 2021-2025
    • LOGO JUBILEUM 120
    • LOGO TAHUN 2026-2030
  • DEPARTEMEN-BIRO
    • DEPARTEMEN PERSEKUTUAN
    • DEPARTEMEN KESAKSIAN
    • DEPARTEMEN PELAYANAN
      • PELAYANAN RBM
      • PELAYANAN BKM
      • PELAYANAN WCC
    • DEPARTEMEN PEMBINAAN
    • BIRO ADMINISTRASI
    • BIRO KEUANGAN
    • BIRO LITBANG
    • SATUAN PENGAWAS INTERNAL
    • BIRO HUKUM
    • BIRO USAHA
  • Download
    • VIDEO
    • DOWNLOAD TATA IBADAH
    • DOWNLOAD TONAH
    • DOWNLOAD DODING HALELUYA
  • PARMAHAN NA MADEAR
    • PARMAHAN NA MADEAR (BAHASA SIMALUNGUN)
      • JANUARI BAHASA SIMALUNGUN
      • FEBRUARI BAHASA SIMALUNGUN
      • MARET BAHASA SIMALUNGUN
      • APRIL BAHASA SIMALUNGUN
      • MEI BAHASA SIMALUNGUN
      • JUNI BAHASA SIMALUNGUN
      • JULI BAHASA SIMALUNGUN
      • AGUSTUS BAHASA SIMALUNGUN
      • SEPTEMBER BAHASA SIMALUNGUN
      • OKTOBER BAHASA SIMALUNGUN
      • NOVEMBER BAHASA SIMALUNGUN
      • DESEMBER BAHASA SIMALUNGUN
    • PARMAHAN NA MADEAR (BAHASA INDONESIA)
      • JANUARI BAHASA INDONESIA
      • FEBRUARI BAHASA INDONESIA
      • MARET BAHASA INDONESIA
      • APRIL BAHASA INDONESIA
GKPS CHANNEL
  • Home
  • BERITA
  • RBM GKPS MEMFASILITASI PERTEMUAN ADVOKASI PERDA PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KOTA PEMATANGSIANTAR DAN KABUPATEN SIMALUNGUN
  • BERITA

RBM GKPS MEMFASILITASI PERTEMUAN ADVOKASI PERDA PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KOTA PEMATANGSIANTAR DAN KABUPATEN SIMALUNGUN

Admin 9 Mei 2022
WhatsApp Image 2022-05-08 at 12.05.11

PEMATANGSIANTAR.GKPS.OR.ID. “Mengapa Peraturan Daerah (Perda) pemenuhan hak disabilitas di kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sangat penting?”, demikianlah pertanyaan ini dilontarkan oleh Suryati Simanjuntak kepada seluruh peserta pertemuan advokasi Perda pemenuhan hak disabilitas, yang diinisiasi oleh RBM GKPS dan UEM Regional Asia, pada Sabtu (7/5) pagi, di kantor UEM Regional Asia, kompleks kantor Sinode GKPS, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Pematangsiantar.

 

Suryati menyampaikan bahwa kaum disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan terhadap perlakuan diskriminasi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Untuk itu ia mengharapkan agar kaum disabilitas, khususnya di Pematangsiantar dan Simalungun, bergerak bersama agar lahirlah Perda yang melindungi hak-hak kaum disabilitas.

 

“Merujuk pada UUD 1945, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Namun faktanya tidak demikian. Di samping kaum miskin kota, buruh, tani, dan yang lainnya, kaum disabilitas juga merupakan kelompok yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi di negeri ini. Untuk itu kita harus bergerak bersama, memikirkan Perda yang lahir dari keterlibatan kita sebagai kaum disabilitas, agar negara dan setiap daerah benar-benar memenuhi hak kaum disabilitas”, terang ketua Pokja Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) ini.

 

Sebelumnya, dalam ibadah pembukaan, Vikar Pdt. Citra Ayu Sipayung dari GKPS yang juga salah seorang disabilitas, menekankan pentingnya “bertolong-tolongan menanggung beban” sebagaimana yang dituliskan dalam Galatia 6: 2.

 

“Ada dua pesan penting dari nats khotbah pada pagi ini, yakni bertolong-tolongan dan menanggung beban. Siapa yang bisa menolong kaum disabilitas? Tentu kaum disabilitas itu sendiri dan dibantu oleh keluarga dan orang-orang yang peduli dengan kaum disabilitas. Sebab itu perlu organisasi agar kita semakin kuat”, terang Citra Sipayung yang saat ini melayani di Panti Asuhan BKM GKPS.

 

Ia juga merasakan peran penting organisasi RBM dalam menumbungkembangkan semangat dan rasa percaya dirinya.

 

“Saya merupakan korban bully-an teman-teman di sekolah karena saya kaum disabilitas. Namun saya bersyukur dengan adanya RBM. Di sini rasa semangat dan rasa percaya diri saya kembali bertumbuh”, ungkap Citra.

 

Pada kesempatan ini, RBM dan UEM Regional Asia mengundang Christian Pramudya dari Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum (YAKKUM) Yogyakarta, untuk berbagi pengalaman dengan para peserta terkait perjuangan YAKKUM dalam hal pembentukan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dari ruang zoom meeting, Christian menyampaikan perlunya organisasi difabel dalam hal pergerakan dan advokasi pemenuhan hak difabel. Organisasi difabel merupakan salah satu aktor dalam gerakan advokasi pemenuhan hak difabel.

 

“Difabel harus menjadi subjek, yang proaktif merebut peran dan posisi di ruang publik yang strategis, baik formal (struktural) maupun non formal (kultural), paham kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan untuk melakukan kerja-kerja advokasi mewujudkan tata masyarakat yang lebih inklusif. Oleh sebab itu organisasi difabel menjadi suatu kebutuhan yang harus”, ungkap Christian.

 

Di samping itu, Christian juga mengajak agar organisasi difabel fokus melakukan kerja-kerja advokasi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Ia menyampaikan ada lima tahapan yang dilakukan dalam kerja-kerja advokasi, sehingga dapat mempengaruhi kebijakan publik.

 

“Bagaimana kita melakukan advokasi? Ada lima tahapan yang dilakukan, yakni pembentukan dan penguatan kelompok basis, penyiapan data, merumuskan isu, menentukan jenis perubahan dan tindakan yang dilakukan, dan yang terkahir rencana aksi”, terang Christian.

 

Sebelum menutup sesi berbagi pengalaman, Christian mengajak agar organisasi difabel juga membuka jejaring seluas-luasnya, baik pemerintah, akademisi, universitas, lembaga swadaya masyarakat agar perumusan Perda benar-benar mengakmomodir kepentingan kaum disabilitas.

 

“Keterlibatan organisasi difabel dalam merumuskan Perda sudah diaturkan di Undang-undang No. 32/2004, yakni mengikutsertakan anggota masyarakat yang dianggap ahli dan independen dalam tim atau kelompok kerja dalam penysuan peraturan perundang-undangan. Ini peluang bagi organisasi difabel. Sebab itu perlu bagi organisasi difabel membangun jejaring dengan banyak pihak agar dalam perumusan Perda yang akan diberlakukan benar-benar mengakomodir kaum disabilitas”, tutup Christian.

 

Setelah mendengar pengalaman Chritian Pramudya dari YAKKUM, Suryati Simanjuntak kembali menekankan pentingnya ada organisasi kelompok difabel, karena tanpa kekuatan satu organisasi (tanpa organisasi yang kuat) perjuangan akan sulit.

 

“Yang namanya hak tidak serta-merta jatuh dari langit. Dia (hak, red) harus diperjuangkan, dan perjuangan itu tentunya memakan waktu lama. Disinilah perlunya organisasi difabel yang terus membangun hubungan dengan legistatif dan eksekutif, serta kelompok lainnya agar advokasi berjalan dengan baik”, ajak Suryati.

Merespon apa yang disampaikan Christian dan Suryati, peserta merumuskan persoalan yang mereka hadapi sebagai difable. Mereka juga bersepakat untuk membentuk sebuah forum yang nantinya menjadi kekuatan bersama dalam melakukan advokasi dan merumuskan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar dan Simalungun. Forum yang dibentuk itu bernama Forum Difabel Siantar-Simalungun, yang beranggotakan kelompok maupun individu yang peduli pada difabel.

 

Pada pembentukan ini, kelompok yang menjadi anggota forum adalah RBM GKPS, Panti Karya HEPATA HKBP, Yapentra GKPI, RBM HKI, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya, Caritas Emergency HKBP, GERKATIN Pematangsiantar, Permata Diakonia HKBP, Yayasan Alfa Omega GBKP, Biro Diakonia Sosial HKBP, Yayasan Alfa Omega GBKP, serta GMKI Cabang Siantar-Simalungun. Sedangkan mitra forum adalah UEM Regional Asia dan  JKLPK.

 

Pdt. Edi Jasin Saragih, Koordinator RBM GKPS, berterimakasih atas kehadiran para peserta dari berbagai organisasi. Ia berharap sebagaimana motto RBM GKPS “bersama kita bisa”, forum yang telah dibentuk menjadi alat bersama kaum difabel dalam memperjuangkan haknya melalui Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar dan Simalungun.

 

“Di Siantar-Simalungun, belum ada Perda terkait penyandang disabilitas. Kita harus memperjuangkan bersama agar Perda tersebut lahir. Dan tentunya forum inilah jawabannya, dan harapannya seluruh anggota forum terlibat aktif”, pinta Pdt. Edi Jasin.

 

Peserta forum bersepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan pada Sabtu, 28 Mei 2022, Pkl. 10.00 WIB, bertempat di Umioh Cafe, kompleks kantor Sinode GKPS.

 

Sebelum pertemuan diakhiri, para peserta menyanyikan lagu “terima kasih Tuhan” yang dinyanyikan dengan suara dan bahasa isyarat. (bgs/hks)

 

Post Views: 723

Continue Reading

Previous: IBADAH HARIAN KELUARGA GKPS: Senin, 9 Mei 2022
Next: IBADAH HARIAN KELUARGA GKPS: Selasa, 10 Mei 2022

Related News

WhatsApp Image 2026-04-15 at 14.23.42 (1)
  • BERITA
  • GKPS DISTRIK I
  • PIMPINAN SINODE GKPS

Dalam Rangka Meningkatkan Sarana Peribadahan, GKPS Panei Tongah Mengadakan Pesta Pembangunan

Admin 15 April 2026
20260405_111639.jpg
  • BERITA

PENABALAN SYAMAS DAN SINTUA GKPS SINDAR RAYA, RESORT RAYA KAHEAN I

Admin 9 April 2026
WhatsApp Image 2026-03-27 at 13.00.42
  • BERITA
  • PIMPINAN SINODE GKPS

Sidang GKPS Resort Baringin Raya: Ephorus Menekankan Gereja Sebagai Komunitas Hidup Yang Memiliki Panggilan Nyata di Tengah Dunia

Admin 27 Maret 2026

ARSIP BERITA

KATEGORI

  • AMBILAN (9)
  • ARTIKEL (216)
  • Bahan PA (268)
  • BERITA (309)
  • BERITA PEMUDA (7)
  • BIDANG OIKOUMENE (4)
  • BIRO ADMINISTRASI (62)
  • BIRO KEUANGAN (5)
  • BIRO PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (15)
  • BIRO USAHA (4)
  • DEPARTEMEN KESAKSIAN (37)
  • DEPARTEMEN PELAYANAN (70)
  • DEPARTEMEN PEMBINAAN (44)
  • DEPARTEMEN PERSEKUTUAN (39)
  • DISTRIK II (1)
  • DISTRIK III (5)
  • DISTRIK IV (2)
  • DISTRIK IX (3)
  • DISTRIK V (3)
  • DISTRIK VII (2)
  • DISTRIK X (2)
  • DISTRIK XI (6)
  • DOWNLOAD TATA IBADAH (11)
  • GKPS DISTRIK I (3)
  • GKPS DISTRIK II (5)
  • GKPS DISTRIK VIII (5)
  • GKPS DISTRIK XII (1)
  • KEUANGAN (3)
  • NEW (1)
  • OIKOUMENE (3)
  • PANITIA SSB GKPS KE-46 (2)
  • PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG) (2)
  • PESAN PASTORAL PIMPINAN SINODE GKPS (2)
  • PIMPINAN SINODE GKPS (36)
  • PPLMG (1)
  • RBM GKPS YAYASAN IDOP NI UHUR (2)
  • Rubrik Pastoral (2)
  • SEKSI NAMAPOSO (7)
  • SEKSI SEKOLAH MINGGU (20)
  • SIBASAON (42)
  • TATA IBADAH (1,789)
  • TONAH PIMPINAN SINODE (23)
  • TUGAH-TUGAH (69)
  • VIDEO (1)
  • YAYASAN BKM GKPS (2)
  • YAYASAN IDOP NI UHUR (2)
  • YAYASAN KESEHATAN GKPS (1)
  • YAYASAN PENDIDIKAN GKPS (9)

Tentang

  • KANTOR SINODE GKPS
  • Jl. Pdt. J. Wismar Saragih No. 23 Pematang Siantar - 21142 . Kel. Bane Kec. Siantar Utara - Sumatera Utara - INDONESIA
  • (0622)23676
  • gkps@gkps.or.id
Copyright © GKPS | MoreNews by AF themes.