
Pengumuman Penerimaan Vikar Pendeta dan Vikar Penginjil GKPS tahun 2025 di tanda tangani Pimpinan Sinode GKPS
PEMATANGSIANTAR.GKPS.OR.ID. Sesuai dengan Program Pelayanan GKPS tahun 2025, Kantor Sinode GKPS akan melaksanakan Perekrutan Calon Vikar Pendeta dan Calon Vikar Penginjil yang akan dilaksanakan pada bulan September 2025.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 23 Agustus 2025 dengan syarat-syarat ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Tata Kerja Kepegawaian GKPS, sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Untuk Calon Vikar Pendeta yakni Laki-laki atau Perempuan Warga Sidi GKPS, lulusan Sekolah Tinggi Teologi atau Perguruan Tinggi Teologi (S1, S2, atau S3) yang diakui GKPS, yaitu: STFT Jakarta, STT Abdi Sabda Medan, STT HKBP Pematangsiantar, STT INTIM Makassar, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, atau Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.
- Untuk Calon Vikar Penginjil yakni Laki-laki atau Perempuan Warga Sidi GKPS, lulusan Sekolah Tinggi Teologi atau Perguruan Tinggi Teologi (S1, S2, atau S3) yang diakui GKPS, yaitu: STFT Jakarta, STT Abdi Sabda Medan, STT HKBP Pematangsiantar, STT INTIM Makassar, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, atau Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP (STB-HKBP).
- Umur Calon Vikar Pendeta dan Calon Vikar Penginjil tidak lebih dari 30 tahun bagi lulusan S1, tidak lebih dari 32 tahun bagi lulusan S2, dan tidak lebih dari 35 tahun bagi lulusan S3, pada tanggal 23 Agustus 2025.
- Status Calon Vikar Pendeta dan Calon Vikar Penginjil saat mengajukan lamaran adalah belum menikah.
Ketentuan Khusus
Setiap pelamar untuk menjadi Vikar Pendeta dan Vikar Penginjil menyampaikan surat permohonannya yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Pimpinan Sinode GKPS dengan melampirkan:
- Pernyataan tertulis yang bersangkutan tentang:
- Bersedia mematuhi dan menjalankan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS, serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di GKPS, dan bersedia untuk diberhentikan dengan tidak hormat jika ternyata melanggar peraturan-peraturan tersebut.
- Bersedia untuk tidak menikah selama menjalani masa vikariat.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah pelayanan GKPS.
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai terlegalisir dengan IPK minimal 3,0 (masing-masing 1 eksemplar).
- Surat Keterangan Keanggotaan Jemaat yang dibuat oleh Pimpinan Majelis Jemaat (PMJ) GKPS dan diketahui oleh Pendeta Resort.
- Skripsi/tesis/disertasi terakhir (1 eksemplar).
- Daftar Riwayat Hidup (1 eksemplar).
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (berwarna dan berpakaian rapi).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Asli).
- Fotocopy KK dan KTP (masing-masing 1 eksemplar)
- Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Simalungun.
Seluruh berkas persyaratan dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat tertutup dan diserahkan kepada Biro Administrasi Kantor Sinode GKPS pada hari dan jam kerja, selama masa pendaftaran (18 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025).
Prosedur Penerimaan
- Tahap pertama: seleksi berkas.
- Tahap kedua: bagi yang memenuhi ketentuan tahap pertama, selanjutnya akan mengikuti tes Psikotes.
- Tahap ketiga: bagi yang memenuhi ketentuan tahap kedua, selanjutnya akan mengikuti ujian TPA (Tes Potensi Akademik) dan Bahasa Inggris.
- Tahap keempat: bagi yang memenuhi ketentuan tahap ketiga, selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan. (Surat Keterangan Kesehatan dengan melampirkan hasil rontgen dada (X-ray), rekaman jantung (EKG), tes darah: bebas narkoba, Hepatitis dan virus HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang memiliki fasilitas laboratorium)
- Tahap kelima: bagi yang memenuhi ketentuan tahap keempat, selanjutnya akan mengikuti wawancara.
Untuk informasi prosedur penerimaan akan diberitahukan pada saat pendaftaran. (hks/bgs)