Skip to content

G K P S

Gereja Kristen Protestan Simalungun

Primary Menu
  • Beranda
  • TENTANG GKPS
    • KANTOR SINODE GKPS
    • PIMPINAN SINODE GKPS
    • VISI GKPS 2011-2030
    • STRUKTUR ORGANISASI KANTOR SINODE
    • TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GKPS
    • PERATURAN RUMAH TANGGA GKPS
  • LOGO TAHUN GKPS
    • LOGO TAHUN 2008
    • LOGO TAHUN 2009
    • LOGO TAHUN 2010
    • LOGO TAHUN 2011
    • LOGO TAHUN 2012
    • LOGO TAHUN 2013
    • LOGO TAHUN 2014
    • LOGO TAHUN 2015
    • LOGO TAHUN 2016
    • LOGO TAHUN 2017
    • LOGO TAHUN 2018
    • LOGO TAHUN 2019
    • LOGO TAHUN 2020
    • LOGO TAHUN 2021-2025
    • LOGO JUBILEUM 120
    • LOGO TAHUN 2026-2030
  • DEPARTEMEN-BIRO
    • DEPARTEMEN PERSEKUTUAN
    • DEPARTEMEN KESAKSIAN
    • DEPARTEMEN PELAYANAN
      • PELAYANAN RBM
      • PELAYANAN BKM
      • PELAYANAN WCC
    • DEPARTEMEN PEMBINAAN
    • BIRO ADMINISTRASI
    • BIRO KEUANGAN
    • BIRO LITBANG
    • SATUAN PENGAWAS INTERNAL
    • BIRO HUKUM
    • BIRO USAHA
  • PARMAHAN NA MADEAR
    • PARMAHAN NA MADEAR (BAHASA SIMALUNGUN)
      • JANUARI BAHASA SIMALUNGUN
      • FEBRUARI BAHASA SIMALUNGUN
      • MARET BAHASA SIMALUNGUN
      • APRIL BAHASA SIMALUNGUN
      • MEI BAHASA SIMALUNGUN
      • JUNI BAHASA SIMALUNGUN
      • JULI BAHASA SIMALUNGUN
      • AGUSTUS BAHASA SIMALUNGUN
      • SEPTEMBER BAHASA SIMALUNGUN
      • OKTOBER BAHASA SIMALUNGUN
      • NOVEMBER BAHASA SIMALUNGUN
      • DESEMBER BAHASA SIMALUNGUN
    • PARMAHAN NA MADEAR (BAHASA INDONESIA)
      • JANUARI BAHASA INDONESIA
      • FEBRUARI BAHASA INDONESIA
      • MARET BAHASA INDONESIA
      • APRIL BAHASA INDONESIA
      • MEI BAHASA INDONESIA
      • JUNI BAHASA INDONESIA
      • JULI BAHASA INDONESIA
      • AGUSTUS BAHASA INDONESIA
  • Download
    • VIDEO
    • DOWNLOAD TATA IBADAH
    • DOWNLOAD TONAH
    • DOWNLOAD DODING HALELUYA
Light/Dark Button
  • Home
  • ARTIKEL
  • TATA GEREJA GKPS YANG TEOLOGIS-EKLESIOLOGIS: SUATU TANTANGAN DALAM KEHIDUPAN MENGGEREJA
  • ARTIKEL

TATA GEREJA GKPS YANG TEOLOGIS-EKLESIOLOGIS: SUATU TANTANGAN DALAM KEHIDUPAN MENGGEREJA

Admin 4 Oktober 2019 (Last updated: 4 Oktober 2019) 5 minutes read
depan

Ahli hukum gereja menyatakan Tata Gereja[1] adalah sebuah kumpulan peraturan tertulis yang ditetapkan secara resmi oleh gereja dan bersifat mengikat, untuk menata diri agar gereja itu dalam keberadaannya yang menyeluruh dapat menampakkan kehidupan yang utuh dan dinamis, serta dapat melaksanakan tugas-tugas panggilannya di dunia secara berdayaguna (efisien) dan berhasilguna (efektif).  Definisi ini menyatakan bahwa tata gereja merupakan identitas atau jatidiri dari suatu gereja. Kita dapat mengenal sebuah gereja melalui tata gerejanya. Sepanjang sejarah, gereja sudah memiliki tata gereja sejak kelahirannya. Oleh karena itu, setiap gereja selalu memiliki tata gerejanya masing-masing, baik dalam bentuk yang tertulis, lisan, maupun tata gereja dalam bentuk yang sederhana misalnya kesepakatan-kesepakatan formal dan informal. Schweizer, seorang ahli Perjanjian Baru menyatakan bahwa gereja-gereja dalam Perjanjian Baru selalu memiliki tata gerejanya masing-masing (Church Order in New Testament).

Mengapa gereja selalu membutuhkanTata Gereja sendiri? Karena: a. Gereja adalah suatu persekutuan (komunitas) tetapi berbeda dengan komunitas (organisasi) lainnya pada umumnya. Pemahaman ini menegaskan bahwa gereja adalah ciptaan Allah. Gereja ada atas inisiatif Allah. Oleh karena itu gereja adalah milik Allah. b. Bersamaan dengan itu,  gereja sebagai suatu persekutuan yang terdiri dari orang-orang percaya dengan karismanya masing-masing. Kekayaan karisma ini harus ditata untuk kehidupan menggereja, sesuai dengan konteks aktual setiap gereja itu sendiri. Kedua alasan ini membuat gereja selalu ditantang untuk merumuskan Tata Gerejanya masing-masing.

Para ahli eklesiologi kontemporer menyatakan terdapat dua unsur penting dalam suatu eklesiologi yaitu: a. apa dan siapa gereja. Jawaban atas pertanyaan ini menyangkut being (keberadaan) dari suatu gereja bahwa gereja adalah anugerah atau karunia Allah (gift of God). Kalaupun berdirinya sebuah gereja dapat terjadi atas inisiatif atau dipelopori oleh beberapa orang tetapi sesungguhnya kehadiran gereja tersebut semata-mata karena karunia Allah. b. untuk apa gereja ada gereja ada di dunia ini. Pertanyaan ini menyangkut doing (fungsi) dari suatu gereja yaitu melaksanakan panggilan (calling) Allah. Sebagaimana kehadiran gereja adalah karena karunia Allah, dengan demikian gereja yang dihadirkan Allah itu dimaksudkan untuk melaksanakan panggilan Allah yaitu misi Allah (missio Dei). Oleh karena itu, keberadaan gereja di dunia ini bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk melaksanakan misi Allah sebab keberadaannya juga bukan karena dirinya sendiri.

Kedua pokok ini yaitu being dan doing atau church as gift and calling merupakan hal yang mendasar dari suatu tata gereja. Keduanya bagaikan dua titik api dari suatu elips, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

 

Tata Gereja yang Eklesiologis

Setiap Tata Gereja memiliki pendekatannya masing-masing dalam menyusun dan menetapkan Tata Gerejanya. Ada gereja yang menggunakkan pendekatan hukum formal. Pendekatan ini memperlakukan Tata Gerejanya hanya sebagai kumpulan peraturan. Karena itu Tata Gereja hampir disejajarkan dengan Angkaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu organisasi. Pendekatan ini mengidentikkan gereja dengan organisasi, misalnya arisan marga atau Serikat Tolong Menolong (STM). Ada juga gereja yang menyusun Tata Gereja dengan menjadikan penataan sistem gereja sebagai titik berangkatnya, misalnya memilih salah satu sistem penataan gereja yaitu, episkopal, presbiterial, dan sinodal. Sebagian besar para ahli hukum gereja atau eklesiologi kontemporer melihat bahwa pendekatan ini tidak tepat lagi. Alasannya bukan hanya karena pendekatan-pendekatan tidak konprehensif, tidak mengimplementasikan hakikat dan jatidiri gereja secara teologis-eklesiologis, tetapi pendekatan ini juga tidak kontekstual lagi untuk eklesiologi kontemporer. Sebagai gantinya, pendekatan eklesiologis diyakini dapat memberikan pendekatan yang lebih holistik, kontekstual, dan transformasional.

Tim revisi Tata Gereja GKPS sedang bekerja dengan menggunakan pendekatan teologis-eklesiologis ini dalam penyusunan tata gerejanya. Kenapa pendekatan menjadi pilihan GKPS? Karena, pendekatan ini sesuai dengan hakikat gereja sebagai umat Allah, tubuh Kristus, dan umat Allah, bahwa gereja ditata secara teologis-eklesiologis, sebagaimana hakikat gereja itu sendiri. Sebab, gereja tidak sama dengan organisasi lainnya, kendatipun gereja memiliki unsur-unsur organisasi pada umumnya. Oleh karena itu, gereja seharusnya didekati secara teologis-eklesiologis. Pemahaman ini mendekati gereja sesuai dengan hakikatnya, dan keberadaannya dimaksudkan untuk melaksanakan misi Allah (missio Dei). Karena itu, dalam konsep revisi Tata Gereja GKPS yang sedang dikerjakan sekarang, bagian Pembukaan menjadi Eklesiologi GKPS dan pasal-pasalnya Tata Dasar dan Tata Laksana disusun  secara eklesiologis. Artinya, Tata Gereja GKPS didasarkan pada teologi-eklesiologi GKPS yang holistik dan kontekstual. Sebagaimana dikemukakan seorang ahli hukum gereja dari Belanda bahwa Tata Gereja adalah sebuah eklesiologi. Karena itu, Tata Gereja memang berada  pada ranah teologis-eklesiologis.

[1] Tata Gereja GKPS menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan di lingkup GKPS akhir-akhir ini. Saya sebagai seorang pendeta yang sudah dipersembahkan GKPS untuk mendalami bidang ini merasa berhutang kepada GKPS dan seluruh warganya untuk memaparkan tulisan tentang apa dan bagaimana seharusnya sebuah Tata Gereja dengan pendekatan ilmu hukum gereja atau eklesiologi. Karena itu, saya merancang topik tulisan tentang Tata Gereja GKPS dalam beberapa tulisan.

Pdt. Dr. Jusni Herlina Saragih

Penulis adalah Pendeta yang melayani di Litbang GKPS

 

[1] Tata Gereja GKPS menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan di lingkup GKPS akhir-akhir ini. Saya sebagai seorang pendeta yang sudah dipersembahkan GKPS untuk mendalami bidang ini merasa berhutang kepada GKPS dan seluruh warganya untuk memaparkan tulisan tentang apa dan bagaimana seharusnya sebuah Tata Gereja dengan pendekatan ilmu hukum gereja atau eklesiologi. Karena itu, saya merancang topik tulisan tentang Tata Gereja GKPS dalam beberapa tulisan.

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 1,787

Post navigation

Previous: RENCANA PEMEKARAN/ PEMBENTUKAN GKPS RESORT SERDANG IV
Next: GABE PARIBADAH NA SYALOM, PUAS, HAROSUH (BERKENAN) BANI NAIBATA

Related Stories

Merah Krem dan Hitam Putih Modern Ibadah Minggu Konten Instagram (1)
  • ARTIKEL
  • DEPARTEMEN KESAKSIAN

MENGAMPUNI DALAM PERJALANAN PERKAWINAN.

dep. persekutuan 18 Agustus 2026
Screenshot 2026-07-09 205457
  • ARTIKEL

Ibadah Harian Keluarga GKPS, Jumat 31 Juli 2026

dep. persekutuan 30 Juli 2026
Screenshot 2026-07-09 205457
  • ARTIKEL

Ibadah Harian Keluarga GKPS, Jumat 24 Juli 2026

dep. persekutuan 25 Juli 2026

ARSIP BERITA

KATEGORI

  • AMBILAN (9)
  • ARTIKEL (225)
  • Bahan PA (340)
  • BERITA (328)
  • BERITA PEMUDA (7)
  • BIDANG OIKOUMENE (7)
  • BIRO ADMINISTRASI (66)
  • BIRO KEUANGAN (5)
  • BIRO PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (17)
  • BIRO USAHA (4)
  • DEPARTEMEN KESAKSIAN (40)
  • DEPARTEMEN PELAYANAN (72)
  • DEPARTEMEN PEMBINAAN (56)
  • DEPARTEMEN PERSEKUTUAN (41)
  • DISTRIK II (3)
  • DISTRIK III (6)
  • DISTRIK IV (3)
  • DISTRIK IX (3)
  • DISTRIK V (4)
  • DISTRIK VII (3)
  • DISTRIK X (2)
  • DISTRIK XI (7)
  • DOWNLOAD TATA IBADAH (11)
  • GKPS DISTRIK I (5)
  • GKPS DISTRIK II (5)
  • GKPS DISTRIK IX (1)
  • GKPS DISTRIK VIII (5)
  • GKPS DISTRIK XII (2)
  • KEUANGAN (3)
  • NEW (1)
  • OIKOUMENE (3)
  • PANITIA SSB GKPS KE-46 (2)
  • PANTI KARYA REMAJA GKPS (1)
  • PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG) (6)
  • PESAN PASTORAL PIMPINAN SINODE GKPS (2)
  • PIMPINAN SINODE GKPS (50)
  • PPLMG (1)
  • RBM GKPS YAYASAN IDOP NI UHUR (2)
  • Rubrik Pastoral (4)
  • SEKSI NAMAPOSO (7)
  • SEKSI SEKOLAH MINGGU (20)
  • SIBASAON (42)
  • TATA IBADAH (1,894)
  • TONAH PIMPINAN SINODE (23)
  • TUGAH-TUGAH (70)
  • VIDEO (1)
  • YAYASAN BKM GKPS (2)
  • YAYASAN IDOP NI UHUR (2)
  • YAYASAN KESEHATAN GKPS (1)
  • YAYASAN PENDIDIKAN GKPS (9)

GKPS Info

  • SINODE GKPS
  • Jl. Pdt. J. Wismar Saragih No.23 Kel. Bane Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar - Sumatera Utara - Indonesia
  • 0622 23676
  • Gkps@gkps.or.id
  • 08.00-15.00
  • Senin-Sabtu
| ReviewNews by AF themes.