Skip to content

SINODE GKPS

Primary Menu
  • Beranda
  • TENTANG GKPS
    • KANTOR SINODE GKPS
    • PIMPINAN SINODE GKPS
    • VISI GKPS 2011-2030
    • STRUKTUR ORGANISASI KANTOR SINODE
    • TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GKPS
    • PERATURAN RUMAH TANGGA GKPS
  • LOGO TAHUN GKPS
    • LOGO TAHUN 2008
    • LOGO TAHUN 2009
    • LOGO TAHUN 2010
    • LOGO TAHUN 2011
    • LOGO TAHUN 2012
    • LOGO TAHUN 2013
    • LOGO TAHUN 2014
    • LOGO TAHUN 2015
    • LOGO TAHUN 2016
    • LOGO TAHUN 2017
    • LOGO TAHUN 2018
    • LOGO TAHUN 2019
    • LOGO TAHUN 2020
    • LOGO TAHUN 2021-2025
    • LOGO JUBILEUM 120
    • LOGO TAHUN 2026-2030
  • DEPARTEMEN-BIRO
    • DEPARTEMEN PERSEKUTUAN
    • DEPARTEMEN KESAKSIAN
    • DEPARTEMEN PELAYANAN
      • PELAYANAN RBM
      • PELAYANAN BKM
      • PELAYANAN WCC
    • DEPARTEMEN PEMBINAAN
    • BIRO ADMINISTRASI
    • BIRO KEUANGAN
    • BIRO LITBANG
    • SATUAN PENGAWAS INTERNAL
    • BIRO HUKUM
    • BIRO USAHA
  • Download
    • VIDEO
    • DOWNLOAD TATA IBADAH
    • DOWNLOAD TONAH
    • DOWNLOAD DODING HALELUYA
  • PARMAHAN NA MADEAR
    • PARMAHAN NA MADEAR (BAHASA SIMALUNGUN)
      • JANUARI BAHASA SIMALUNGUN
      • FEBRUARI BAHASA SIMALUNGUN
      • MARET BAHASA SIMALUNGUN
      • APRIL BAHASA SIMALUNGUN
      • MEI BAHASA SIMALUNGUN
      • JUNI BAHASA SIMALUNGUN
      • JULI BAHASA SIMALUNGUN
      • AGUSTUS BAHASA SIMALUNGUN
      • SEPTEMBER BAHASA SIMALUNGUN
      • OKTOBER BAHASA SIMALUNGUN
      • NOVEMBER BAHASA SIMALUNGUN
      • DESEMBER BAHASA SIMALUNGUN
    • PARMAHAN NA MADEAR (BAHASA INDONESIA)
      • JANUARI BAHASA INDONESIA
      • FEBRUARI BAHASA INDONESIA
      • MARET BAHASA INDONESIA
      • APRIL BAHASA INDONESIA
GKPS CHANNEL
  • Home
  • TATA IBADAH
  • Ibadah Harian Keluarga: Selasa, 8 Juli 2025
  • TATA IBADAH

Ibadah Harian Keluarga: Selasa, 8 Juli 2025

Admin 7 Juli 2025
Selasa

1. Doding: Haleluya No. 108:1-2
Sanggah holong tong Tuhanta, na mangidah hita on.
Imbang hita ma dirinta tanda jora hita on.

Sai tundali na madorsa, sai dompakkon Naibata.
Tanda na tongon porsaya ho bai Tuhan Naibata.

2. Tonggo

3. Ayat Harian
“Seng bulih odoh-odohonmu barang rampokonmu hasomanmu. Upah ni halak siparombou seng bulih tahan-tahanonmu ronsi patarni.” (3 Musa 19:13).

“Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya.” (Imamat 19:13)

4. Renungan: Hidup Adil
Jemaat yang dikasihi Tuhan Yesus,
setiap orang pasti berada pada dua pihak yang selalu kita temui dalam masyarakat. Ada satu pihak sebagai pemberi kerja. Si pemberi kerja memiliki tanah, usaha, bisnis dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantunya menjalankan usahanya. Di pihak lain ada pekerja, yang memberi jasa, tenaga, keahlian, keterampilan, yang akan bekerja sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan dunia usaha. Dua pihak ini saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pengusaha membutuhkan jasa, sehingga usahanya beruntung, sedangkan para pekerja membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di tengah-tengah masyarakat ada profesi yang dikenal sebagai pekerja harian. Pekerja harian umumnya adalah orang-orang miskin yang tidak memiliki tanah untuk ditanami sendiri. Mereka sangat bergantung pada pembayaran segera untuk pekerjaan mereka, sehingga perlu dibayar pada akhir setiap hari. Namun pada kenyataan, ada pemberi kerja yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan syarat dan kondisi kerja yang memanfaatkan kelemahan pekerja. Misalnya tentang upah dan jam kerja. Upah yang kecil dan jumlah jam kerja yang panjang. Ada orang yang bekerja dalam waktu yang lama, dari yang seharusnya namun upah yang diberikan sedikit. Atau upah tidak diberikan atau ditahan pemberi kerja. Ini termasuk penipuan dan bersikap tidak adil. Hal ini sering terjadi, si pemberi kerja bersikap sewenang-wenang kepada para pekerja. Hal itu terjadi kepada pekerja yang bekerja atas persetujuan langsung saja tanpa melalui persyaratan seperti undang-undang yang berlaku. Dalam undang-undang yang dijalankan oleh perusahaan atau pemberi kerja ada aturan tentang jumlah upah minimum dan jam kerja bagi pekerja, sehingga apabila jam kerja bertambah maka akan diberikan biaya lembur, tentu itu berkeadilan. Si pemberi kerja diuntungkan dengan produk kerja yang meningkat, demikian juga si pekerja jasanya diberikan dengan layak, sehingga meningkatkan kesejahteraannya.

Pihak pemberi kerja dengan pekerja harus memiliki aturan yang terbuka, di mana tujuannya adalah untuk saling menguntung. Si pemberi kerja diuntungkan dengan hasil produksi dari pekerja yang melakukan pekerjaannya dan pekerja juga diuntungkan karena dapat bekerja dan memehuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian tercipta hubungan yang harmonis di antara sesama manusia. Hidup yang berkeadilan dan saling memahami. Inilah yang dikehendaki oleh Allah bagi umatNya, sehingga tidak ada penindas dan yang tertindas. Tetapi semua melakukan kasih sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Terlebih kaum yang termarginalkan atau kelompok rentan haruslah diperhatikan, jangan lagi keadaan mereka diperparah oleh tindakan yang menekan dan merugikan mereka. Tetapi justru mereka harus diangkat, sehingga keluar dari hidup yang rentan dan menjadi sejahtera. Itu tanggung jawab orang yang percaya yang mengasihi Allah dan mengasihi sesama. Amin.

5. Doding: Haleluya No. 449:1-2
Porluhon holong o, hasoman, in do tonah banta humbai Tuhan.
Ase malas uhurta tong bani goluh on, rapkon Tuhanta, i tanoh on.

Porluhon damei o, hasoman, in do tanda ni hita susian.
Ase malas uhurta tong bani goluh on, rapkon Tuhanta, i tanoh on.

6. Tonggo Ham Bapanami/Doa Bapa Kami

Kantor Sinode GKPS

Post Views: 2,126

Continue Reading

Previous: Ibadah Harian Keluarga GKPS: Senin, 7 Juli 2025
Next: D

Related News

IHK_11zon
  • TATA IBADAH

Ibadah Harian Keluarga GKPS, Jumat 17 April 2026

dep. persekutuan 16 April 2026
IHK_11zon
  • TATA IBADAH

Ibadah Harian Keluarga GKPS, Kamis 16 April 2026

dep. persekutuan 15 April 2026
IHK (5)_11zon
  • TATA IBADAH

Ibadah Harian Keluarga GKPS, Rabu 15 April 2026

dep. persekutuan 14 April 2026

ARSIP BERITA

KATEGORI

  • AMBILAN (9)
  • ARTIKEL (216)
  • Bahan PA (268)
  • BERITA (310)
  • BERITA PEMUDA (7)
  • BIDANG OIKOUMENE (4)
  • BIRO ADMINISTRASI (62)
  • BIRO KEUANGAN (5)
  • BIRO PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (15)
  • BIRO USAHA (4)
  • DEPARTEMEN KESAKSIAN (37)
  • DEPARTEMEN PELAYANAN (70)
  • DEPARTEMEN PEMBINAAN (44)
  • DEPARTEMEN PERSEKUTUAN (39)
  • DISTRIK II (1)
  • DISTRIK III (5)
  • DISTRIK IV (2)
  • DISTRIK IX (3)
  • DISTRIK V (3)
  • DISTRIK VII (2)
  • DISTRIK X (2)
  • DISTRIK XI (6)
  • DOWNLOAD TATA IBADAH (11)
  • GKPS DISTRIK I (3)
  • GKPS DISTRIK II (5)
  • GKPS DISTRIK VIII (5)
  • GKPS DISTRIK XII (1)
  • KEUANGAN (3)
  • NEW (1)
  • OIKOUMENE (3)
  • PANITIA SSB GKPS KE-46 (2)
  • PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG) (3)
  • PESAN PASTORAL PIMPINAN SINODE GKPS (2)
  • PIMPINAN SINODE GKPS (36)
  • PPLMG (1)
  • RBM GKPS YAYASAN IDOP NI UHUR (2)
  • Rubrik Pastoral (2)
  • SEKSI NAMAPOSO (7)
  • SEKSI SEKOLAH MINGGU (20)
  • SIBASAON (42)
  • TATA IBADAH (1,790)
  • TONAH PIMPINAN SINODE (23)
  • TUGAH-TUGAH (69)
  • VIDEO (1)
  • YAYASAN BKM GKPS (2)
  • YAYASAN IDOP NI UHUR (2)
  • YAYASAN KESEHATAN GKPS (1)
  • YAYASAN PENDIDIKAN GKPS (9)

Tentang

  • KANTOR SINODE GKPS
  • Jl. Pdt. J. Wismar Saragih No. 23 Pematang Siantar - 21142 . Kel. Bane Kec. Siantar Utara - Sumatera Utara - INDONESIA
  • (0622)23676
  • gkps@gkps.or.id
Copyright © GKPS | MoreNews by AF themes.