Pematangsiantar, 15 Oktober 2026* — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia serta menimbulkan kabut asap semakin mengundang keprihatinan berbagai kalangan, termasuk gereja. Bencana ekologis yang terus berulang ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan, kehidupan, dan masa depan masyarakat.
Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc., melalui seruan pastoralnya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak karhutla yang dirasakan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.
Kabut Asap Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Melainkan Persoalan Kemanusiaan
Dalam perspektif pelayanan gereja, bencana kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dipandang hanya dari besarnya wilayah yang terbakar atau kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Lebih dari itu, terdapat penderitaan manusia yang harus menjadi perhatian utama.
Ketika udara bersih semakin sulit diperoleh, anak-anak terancam kesehatannya, aktivitas pendidikan terganggu, dan masyarakat harus hidup dalam kecemasan akibat kabut asap, negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan perlindungan.
GKPS memandang bahwa hak untuk menghirup udara bersih merupakan bagian dari hak dasar manusia yang harus dijamin oleh negara.
Mendesak Langkah Luar Biasa dan Evaluasi Status Bencana Nasional
Menyikapi situasi tersebut, Ephorus GKPS mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional berdasarkan tingkat keparahan, luas dampak, dan kemampuan penanganan di daerah.
Penetapan status tersebut perlu dikaji secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan percepatan penanganan bencana.
Namun, terlepas dari keputusan mengenai status bencana, tindakan nyata pemerintah tidak boleh tertunda. Negara perlu memastikan tersedianya pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, pemadaman yang efektif, serta pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
Keselamatan manusia harus ditempatkan di atas segala kepentingan ekonomi dan kepentingan lainnya.
Merusak Alam Berarti Mengabaikan Tanggung Jawab Iman
Sebagai gereja yang terpanggil menghadirkan kasih Allah di tengah dunia, GKPS menegaskan bahwa pemeliharaan lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab iman Kristen.
Dalam Kejadian 2:15, manusia diberikan tanggung jawab untuk mengusahakan dan memelihara taman tempat Tuhan menempatkannya. Amanat tersebut mengingatkan bahwa alam bukanlah milik manusia untuk dieksploitasi tanpa batas, melainkan anugerah Tuhan yang harus dijaga bagi kehidupan seluruh ciptaan.
Karena itu, kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian, pembiaran, maupun tindakan yang disengaja demi keuntungan ekonomi harus dipandang sebagai persoalan serius yang menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum.
Gereja tidak boleh berdiam diri ketika kerusakan lingkungan mengancam kehidupan manusia dan menghancurkan keseimbangan ciptaan.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan
GKPS juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas dan adil, termasuk terhadap pihak korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, memperbaiki tata kelola lahan, melindungi ekosistem gambut, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.
Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan, bencana serupa akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban.
GKPS Mengajak Seluruh Gereja Bersatu Menyelamatkan Kehidupan
Dalam semangat solidaritas kemanusiaan dan tanggung jawab ekologis, Ephorus GKPS mengajak seluruh warga Jemaat, para Pendeta, Sintua, Syamas, Pemuda, serta berbagai unsur pelayanan gereja untuk mengambil bagian dalam upaya perlindungan lingkungan dan pendampingan masyarakat terdampak.
Gereja-gereja di Indonesia juga diajak untuk menyuarakan kepedulian secara bersama-sama melalui doa, pendidikan ekologis, aksi kemanusiaan, dan advokasi kebijakan yang berpihak kepada keselamatan masyarakat.
GKPS menekankan bahwa panggilan gereja tidak berhenti pada pelayanan di dalam gedung ibadah. Gereja harus hadir ketika manusia menderita, ketika keadilan terabaikan, dan ketika alam ciptaan Tuhan mengalami kerusakan.
Menyelamatkan Hutan Adalah Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Karhutla merupakan peringatan keras bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak hidup generasi mendatang.
Gereja berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa dapat membangun kerja sama yang sungguh-sungguh untuk mengakhiri siklus kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan menunggu sampai semakin banyak masyarakat jatuh sakit, hutan semakin luas terbakar, dan generasi mendatang kehilangan haknya atas lingkungan yang sehat. Melindungi kehidupan adalah tanggung jawab kita bersama di hadapan Tuhan.”, demikian tegas Ephorus.
GKPS berharap agar tragedi kabut asap ini menjadi momentum pertobatan ekologis nasional, yaitu perubahan sikap dan tindakan bersama untuk menghormati kehidupan, memulihkan lingkungan, dan menjaga bumi sebagai rumah bersama. Sebab menjaga ciptaan Tuhan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan panggilan iman seluruh umat manusia.