
Pimpinan Sinode GKPS mengadakan Sosialisasi Tata Kelola Karyawan Tidak Tetap pada Selasa (11/2/2025) siang, di Balei Harungguan Kantor Sinode GKPS. (Foto: Jon M. Saragih)
PEMATANG SIANTAR. GKPS.OR.ID. Sidang Majelis Sinode GKPS dalam sidangnya yang berlangsung pada 2-5 Oktober 2024 yang lalu, telah menetapkan Tata Kelola Karyawan Tidak Tetap di Unit, Departemen, Biro dan Yayasan di GKPS. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Pimpinan Sinode GKPS melalui Biro Administrasi dan Departemen Pelayanan GKPS menggelar kegiatan sosialisasi tata kelola tersebut pada Selasa (11/2/2025) pagi, di Balei Harungguan Kantor Sinode GKPS, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih 23, Pematang Siantar.
Sosialisasi ini dihadiri para Kepala Departemen, Kepala Biro, Pengurus Yayasan, Pengurus di Unit Pelayanan, serta para pegawai tidak tetap dari unit-unit pelayanan GKPS, Departemen dan Biro GKPS.
Sosialisasi diawali dengan ibadah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sumber Daya Manusia dan Manajemen yang dibawakan oleh Kepala Departemen Pelayanan Pdt. Dr. Jenny R. C. Purba. Selanjutnya sosialisasi Tata Kelola Karyawan Tidak Tetap di GKPS yang disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Zaitun Dr. Mariah S. M. Purba, SH, MH.
Di akhir sesi penyampaian materi diberikan ruang untuk diskusi tanya jawab serta penjelasan-penjelasan dari para narasumber. Dari diskusi didapatkan kesimpulan bahwa para Kepala Departemen, Kepala Biro, Pengurus Yayasan dan Pengurus di Unit Pelayanan sedikit merasa kesulitan ketika memberlakukan tata kelola yang telah diputuskan tersebut sebab menyangkut pada perubahan status pegawai yang bersangkutan. Walau demikian melalui sosialisasi yang telah dilakukan, Pimpinan Sinode GKPS mengharapkan agar seluruh pimpinan di Departemen, Biro, Yayasan dan Unit bekerjasama memberlakukan tata kelola tersebut sehingga ada perubahan administrasi status kepegawaian karyawan di lingkungan GKPS yang sesuai dengan tata kelola yang telah diberlakukan. (hks/bgs)
Pewarta: Pdt. Sarmen Girsang, S.Th, MA.
Foto: Jon M. Saragih